KUTACANE | Proyek rehabilitasi jalan nasional pasca bencana banjir di Kabupaten Aceh Tenggara kini menuai kecaman. Dugaan penggunaan material ilegal dalam pelaksanaan proyek ini mencuat setelah ditemukan aktivitas pengambilan batu dan kerikil dari wilayah sekitar lokasi pekerjaan, tepatnya di Ketambe, Kecamatan Ketambe. Material berupa base course yang digunakan untuk penimbunan jalan nasional tersebut diduga berasal dari galian C yang tidak memiliki izin resmi. Puluhan armada dump truk terlihat mengangkut material dari pinggiran Sungai Alas, sementara satu unit excavator tampak bebas melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut pada Rabu, 11 Maret 2026.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas pengambilan material ini telah berlangsung selama sepekan terakhir. Proyek perbaikan jalan nasional ruas Aceh Tenggara–Gayo Lues yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) tersebut diduga kuat menggunakan material sirtu (pasir dan batu) dari tambang galian C tanpa izin. Hal ini diperkuat oleh keterangan sejumlah pihak yang menyatakan bahwa lokasi pengerukan di Ketambe berada di luar area pertambangan resmi yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara.
Di wilayah ini, tercatat hanya ada empat perusahaan pertambangan galian C yang memiliki izin resmi, yakni CV Nanda Group, CV Wijaya Putra, CV Agara Gaye Sendah, dan PT Nawi Sekedang. Dari keempat perusahaan tersebut, hanya PT Nawi Sekedang yang mengaku telah memberikan dukungan material untuk pelaksanaan proyek jalan nasional tersebut. Sementara tiga perusahaan lainnya menyatakan belum pernah melakukan kesepakatan suplai material dengan pihak pelaksana proyek. Artinya, aktivitas penggalian dan pengerukan material di Sungai Alas, Ketambe, bukan bagian dari area pertambangan keempat perusahaan resmi tersebut.
Jamal B, Sekretaris Jenderal LSM Komando Garuda Sakti, saat dikonfirmasi pada 11 Maret 2026, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek ini. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan penegakan hukum agar proyek pemerintah tidak menjadi celah bagi praktik-praktik yang melanggar aturan. Jamal B juga mengonfirmasi bahwa saat dirinya meminta penjelasan kepada pengawas PT Hutama Karya di lokasi, pengawas tersebut menyatakan, “Kami hanya penerima manfaat.” Terkait asal-usul material dan legalitasnya, pengawas PT Hutama Karya menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan dan pengetahuan BPJN 3.5 yang menangani ruas jalan Aceh Tenggara–Gayo Lues.
Secara hukum, penggunaan material tambang ilegal melanggar sejumlah regulasi penting. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, hingga pencabutan izin usaha.
Penyedia jasa konstruksi juga berisiko melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya terkait pemenuhan standar mutu dan spesifikasi teknis. Penggunaan material yang tidak berizin dikhawatirkan tidak memenuhi standar keamanan konstruksi jalan nasional, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan dan menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar Sungai Alas. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Menyikapi temuan ini, aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kabupaten Aceh Tenggara diharapkan segera melakukan penelusuran serta pengawasan terhadap sumber material yang digunakan dalam proyek rehabilitasi jalan nasional tersebut. Langkah ini penting guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Hutama Karya (Persero) maupun BPJN 3.5 yang menangani ruas jalan Aceh Tenggara–Gayo Lues belum memberikan konfirmasi resmi mengenai asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas untuk menegakkan aturan serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Aceh Tenggara. (TIM)




















