Potensi Abuse of Power pada Desk Ketenagakerjaan Polri

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:41 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Meskipun Desk Ketenagakerjaan kurang lebih sudah muncul sejak setahun lalu, program yang tahun ini kembali di _branding_ ulang oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut terus memicu diskusi kritis di kalangan pengamat hukum. Pengamat hukum ketenagakerjaan, Abdu Dwiky, S.H., M.H., menilai bahwa walaupun program ini bertujuan memperkuat perlindungan pekerja, keterlibatan institusi kepolisian dalam domain hubungan industrial menyimpan risiko tumpang tindih kewenangan serta potensi penyalahgunaan wewenang _abuse of power_

Abdu Dwiky menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pekerja wajib mengedepankan asas _ultimum remedium_. Berdasarkan asas ini, instrumen pidana ketenagakerjaan sebaiknya diposisikan sebagai langkah terakhir setelah mekanisme administrasi dan mediasi perdata di lingkup Dinas Ketenagakerjaan dinyatakan buntu. *”Bahwa langkah Polri yang turut membuka ruang konsultasi hingga memfasilitasi mediasi mandiri dikhawatirkan mengaburkan kompetensi absolut antarlembaga,”* ujar Abdu Dwiky.

Menurutnya, dinamika ini berisiko memperpanjang birokrasi sengketa, dimana para pekerja dengan ekonomi rendah rentan terjebak dalam kesepakatan damai yang bersifat transaksional dan tidak adil. Bahwa sifat hukum ketenagakerjaan yang bersifat khusus (_lex specialis_) menuntut akurasi yuridis yang tinggi. *”Minimnya pemahaman mendalam terkait hukum ketenagakerjaan di tingkat penyidik polri di dalam lapangan dikhawatirkan dapat membuka celah kriminalisasi menggunakan pasal pidana umum terhadap pengurus serikat pekerja yang tengah memperjuangkan hak normatifnya.”*

Sebagai solusi, Abdu Dwiky menyampaikan agar Polri membatasi perannya dan memperkuat secara ketat pada fungsi penegakan hukum pidana murni. Hal itu mencakup tindak pidana terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) seperti pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun penempatan PMI tanpa izin resmi, serta tindak pidana umum di lingkungan kerja (mulai dari pemotongan upah untuk iuran jaminan sosial yang tidak disetorkan, pemalsuan dokumen kerja, hingga kekerasan atau pelecehan seksual). Selain itu, Polri juga harus fokus pada pelanggaran fatal Keselamatan dan Kesehatan Kerja/K3 (pengusaha yang tidak menyediakan APD lengkap atau abai menerapkan standar keselamatan kerja hingga mengakibatkan kecelakaan).

Sementara itu, urusan mediasi dan perselisihan hak, tetap dikembalikan kepada wewenang mutlak Pengawas Ketenagakerjaan atau Disnaker demi menjaga kepastian hukum. (F_01/r)

Berita Terkait

Selamat Ulang Tahun Dhea Anggraeni, Permata Hati yang Menjadi Kebanggaan Keluarga
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
Kodim 0203/Lkt Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026,Pererat Kebersamaan dan Memperkuat Persatuan
Korban Menanti Keadilan, Kapolda Sumut Didesak Evaluasi Kapolsek Medan Baru dan Jajarannya
DPC Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Gelar Jumat Berkah, Bagikan 500 Nasi Kotak untuk Masyarakat
Team Pembela Arif Soroti Kontradiksi Keterangan Saksi
Ketua PAC IPK Medan Sunggal Kunjungi Ranting Khusus Tanjung Rejo, Perkuat Soliditas dan Berikan Arahan Organisasi
‎Polemik Larangan UAS karena Tunggakan SPP Berlanjut, Sekolah Bantah Setelah Wali Murid Dipanggil dan Diberi Keringanan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:33 WIB

Selamat Ulang Tahun Dhea Anggraeni, Permata Hati yang Menjadi Kebanggaan Keluarga

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:39 WIB

Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:08 WIB

Korban Menanti Keadilan, Kapolda Sumut Didesak Evaluasi Kapolsek Medan Baru dan Jajarannya

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:41 WIB

Potensi Abuse of Power pada Desk Ketenagakerjaan Polri

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:46 WIB

DPC Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Gelar Jumat Berkah, Bagikan 500 Nasi Kotak untuk Masyarakat

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:55 WIB

Team Pembela Arif Soroti Kontradiksi Keterangan Saksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:01 WIB

Ketua PAC IPK Medan Sunggal Kunjungi Ranting Khusus Tanjung Rejo, Perkuat Soliditas dan Berikan Arahan Organisasi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:17 WIB

‎Polemik Larangan UAS karena Tunggakan SPP Berlanjut, Sekolah Bantah Setelah Wali Murid Dipanggil dan Diberi Keringanan

Berita Terbaru