MEDAN, 12 Juni 2026 –
Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang dialami KN (41), yang saat ini ditangani oleh Polsek Medan Baru, menjadi sorotan.
Tim penasihat hukum korban mendatangi Polsek Medan Baru untuk mengonfirmasi perkembangan kasus yang menimpa kliennya.
Namun, Penyidik Pembantu Bripka SR, Kanit Reskrim, dan Kapolsek Medan Baru diketahui tidak berada di kantor.
Kedatangan tim kuasa hukum tersebut juga berkaitan dengan adanya dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 7 Juni 2026 dan 9 Juni 2026.
Mereka ingin memastikan apakah pisau yang diduga digunakan dalam peristiwa pidana tersebut telah disita sebagai barang bukti.
Namun hingga saat ini, menurut pihak kuasa hukum, barang bukti tersebut belum dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Penasihat hukum korban yang terdiri dari Dongan Nauli Siagian, S.H., Haris Dermawan, S.H., M.H., Bayu Subronto, S.H., dan Satria Adiguana, S.H., dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi, menyampaikan bahwa tidak disitanya barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara pidana tersebut menimbulkan dugaan adanya upaya yang dapat menguntungkan pihak pelaku.
Mereka juga menyampaikan dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum penyidik.
Menurut keterangan pihak kuasa hukum, klien mereka mengaku pernah dimintai uang oleh Bripka SR yang disebut untuk Kapolsek Medan Baru dan Kanit Reskrim, dengan alasan untuk penerbitan Surat Perintah Penangkapan (Sp.Kap) dan Surat Perintah Penahanan (Sp.Han).
Karena merasa keselamatan jiwa dirinya serta keluarganya terancam akibat pelaku diduga menggunakan senjata tajam, korban disebut sampai meminjam uang dan menyerahkannya langsung kepada Bripka SR.
Pihak kuasa hukum berharap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, dapat turun tangan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Mereka meminta tindakan tegas terhadap oknum anggota Polri apabila terbukti melakukan pelanggaran, termasuk dugaan meminta sejumlah uang kepada korban.
Menurut mereka, jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri menurun akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mendesak Kapolda Sumut untuk segera mengambil tindakan tegas. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur maupun kode etik, maka Kapolsek Medan Baru dan Kanit Reskrim harus dicopot dari jabatannya dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Dongan.(S.Lubis)





















