Ayah Tiri Diduga Mau Gayang Anak Dibawah Umur 14 Tahun di Kutacane

MEDIA PAKAR

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:42 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane ,  Selasa 26/5/2026. | Seorang Ayah tiri ( SB) 60 tahun warga Kutacane diduga mau goyang anak tiri sendiri di dalam kamar namun anak melawan perlakuan ayah tiri ya ini.

Dari keterangan korban sesuai laporan polisi surat tanda terima pengaduan. no Rek/09/1/Res.1.24./2026.

Dari keterangan pelapor menjelaskan pada hari senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 wib terlapor melakukan Pelecehan seksual kepada nya saat korban keluar dari kamar mandi dengan memegang hp , tiba tiba terlapor langsung merampas hp dari tangan korban dan membawanya ke dalam kamar kemudian.korban masuk kedalam kamar pelaku, korban bermaksud untuk mengambil hp ya pada saat itu terlapor memegang kepala korban dengan kedua tangan ya lalu mencium bibir korban dan mencium pipi sebelah kanan berkali-kali kali kemudian memegang celana korban mau membukanya .

Namun pelaku tidak berhasil membukanya karena pada saat itu korban menangis histeris dengan suara keras atas kejadian tersebut.

Atas kejadian ini saya merasa keberatan atas kejadian ini minta untuk di proses hukum. demikian keterangan korban yang di sampaikan kepada penyidik pada saat membuat laporan di PPA.polres Aceh Tenggara ,sesuai laporan tertanggal 6 januari 2026.

Taufik 36 tahun abang kandung korban menyampaikan saat ini adiknya sudah dibawanya ke Takengon tiga bulan lalu kondisinya masih mengalami troma atas perlakuan Ayah sambungnya ini. kami sebagai saudara kandung korban minta kepada Polres Aceh Tenggara untuk dapat secepatnya memproses laporan adik kami ini karena sudah mencapai 6 bulan pelaku belum juga di tahan polisi. dan kami minta polisi secepatnya untuk dapatkan menahan pelaku agar tidak menimbulkan masalah baru karena kami sebangai abangnya tidak tahan melihatnya kami khawatir terjadi pertumbuhan darah nanti lagi bila polisi tidak secepatnya menahan dan menangkap pelaku tegas Taufi sebangai Abg kandung korban.

Rahmat Hidayat Kanit PPA polres Aceh Tenggara saat di komfirmasi membenarkan adanya laporan korban Pelecehan Seksual ini.

“saat ini telah di proses dan sejumlah saksi saksi
nya sudah diperiksa dan terlapor juga sudah kita mintai keterangan dan menunggu kita gelarkan perkara nya..”
Demikian di sampaikan kepada Media Selasa 26 Mei 2026…….(skd).

Berita Terkait

Polres Aceh Tenggara Gelar Razia Malam, Sopir Travel Bermuatan Berlebih Ditegur Humanis
BPJN 3.5 Kerahkan Water Tank dan Dump Truck Angkut Sedimen Banjir di Aceh Tenggara
Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar
Tak Pandang Bulu, Dirkrimsus Polda Sumbar Gencar Tindak Pelaku Tambang Ilegal
Pengedar Sabu Dibekuk Tim Gabungan Intel Kodim 0205/TK, Korem 023/KS dah Intel Kodam I / BB, Perang Terhadap Narkotika Digencarkan di Karo
Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Didesak Tindak Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Bukit Meriah
Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda Dukung Program Presiden RI
Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Santuni Santri Berprestasi di Aceh Tenggara

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Ayah Tiri Diduga Mau Gayang Anak Dibawah Umur 14 Tahun di Kutacane

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:42 WIB