Isu Aset Desa Kian Terbuka, Publik Kini Menunggu Jawaban Pelapor atas Dugaan Motif di Balik Laporan

MEDIA PAKAR

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:10 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE |  Polemik kehilangan sejumlah inventaris Desa Kuta Buluh, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, makin memanas. Desakan audit dari LSM dan sorotan publik kini mengarah ke pejabat pemerintahan desa. Namun Muhammad Ramli, Penjabat Pengulu Kute Buluh, tidak memilih bersembunyi. Dalam pernyataan keras pada 2 Juni 2026, Ramli melawan balik seluruh tuduhan, menegaskan seluruh pengelolaan aset dilakukan berdasarkan aturan. Ia bahkan membongkar motif di balik isu—bukan murni keresahan publik, melainkan didorong amarah personal dan upaya sogokan agar nama baiknya tercoreng di hadapan masyarakat.

Ramli menjelaskan, seluruh mekanisme pengelolaan dan penghapusan aset desa sudah berlandaskan peraturan resmi, bukan sekadar lisan. Ia mengingatkan, regulasi utama adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. “Segala pergeseran aset, baik itu penjualan atau penghapusan, harus didasari prosedur yang jelas, didukung dokumen, dan bisa dipertanggungjawabkan. Jika memang ada keraguan, silakan cek seluruh administrasi di kantor desa. Saya buka selebar-lebarnya untuk audit siapa saja,” tegas Ramli.

Penelusuran Ramli terhadap kronologi aset yang dipersoalkan pun tidak main-main. Ia menjelaskan, jektor, becak mesin, dan bak perontok padi sejatinya bukan aset milik pemerintah desa langsung, melainkan inventaris BUMK Remang Ketike. “Tanggung jawab penuh atas barang itu di bawah BUMK. Sementara jika soal alat PKK, itu baru jadi kewenangan saya sebagai pengulu desa. Kalau masyarakat meminta penggantian, saya siap mengganti,” ucapnya. Ia juga mengungkap, hasil penjualan aset rusak seperti jektor dulu sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan warga: mulai dari tabung air, perbaikan sanyo, rehabilitasi MCK, hingga renovasi balai desa. “Semua terbuka, masing-masing ada bukti riil dan fisik di lapangan,” sambungnya.

Soal laporan kehilangan, Ramli menyebut itu terjadi akibat situasi, bukan kelalaian perangkat desa apalagi niat jahat. “Becak mesin dan bak perontok padi hilang akibat pencurian. Begitu juga alat PKK yang dicuri dari Posyandu. Setiap proses kehilangan sudah kami buatkan laporan dan dokumentasi, jadi pemerintah desa tidak bisa begitu saja dijadikan kambing hitam.”

Ramli kembali menyinggung motif di balik dimunculkannya isu ini. Konfirmasinya kepada Ketua DPD LSM WGAB, Samsul Bahri, mengungkapkan: warga yang datang melapor ke LSM itu bukan dalam keadaan tenang, tetapi penuh emosi, dengan mata merah dan amarah menggebu-gebu, tidak objektif dalam menyampaikan aduannya. Lebih jauh, Ramli membeberkan fakta dana sogokan: “Pelapor itu menawarkan Rp3 juta ke LSM, asalkan berita itu benar-benar dipublikasikan dan diarahkan menyerang saya. Jelas sekali ini ada muatan balas dendam dan transaksi, bukan aspirasi murni rakyat,” tukasnya.

Ia menilai LSM jangan sembarangan melempar tuduhan tanpa menggunakan kacamata regulasi. “Penghapusan dan pengelolaan aset desa tidak bisa sekadar bicara kehilangan dan jual beli. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 31 sampai 36 mengatur detail pengelolaan, musyawarah, berita acara, hingga pertanggungjawaban. Kalau bicara hilang, harus bicara dokumen, jangan asal serang. Kalau memang tidak tahu aturan, pelajari dulu sebelum bicara di muka publik,” sindir Ramli keras.

Ramli mengaku tidak alergi kritik, bahkan meminta pihak luar, aparat penegak hukum atau inspektorat, melakukan audit terbuka. “Audit kalau perlu, semua dokumen saya buka. Ini soal transparansi, bukan soal isu murahan. Tapi jangan pernah mencoba memutuskan bersalah tanpa membaca fakta dan data. Tuduhan liar tanpa dasar hanya merusak kepercayaan desa. Saya bekerja berdasarkan sumpah jabatan, bukan main jargon tanpa aturan,” tegas dia.

Ia juga tidak menampik perbaikan administrasi harus dilakukan, terutama soal dokumen penjualan dan berita kehilangan yang memang tidak semua terekam secara resmi. “Saya akui, dokumen administrasi soal penjualan dan kehilangan barang memang ada kekurangan. Tapi kejadian itu berlangsung tahun 2023, diketahui oleh semua warga desa, dan tidak ada protes atau keberatan dari siapapun. Semua dana kembali ke kebutuhan masyarakat, tidak ada yang masuk ke kantong pribadi,” kata Ramli.

Pertarungan narasi aset Desa Kuta Buluh hari ini menjadi pelajaran: bicara hak publik dan hukum harus mengedepankan regulasi, bukan sekadar gengsi atau emosi. Ramli memilih berdiri di depan, menantang siapa pun membuka data, bukan sekadar memecah kepercayaan masyarakat dengan isu setengah matang. Desa ini bisa besar jika semua berani jujur, taat aturan, dan mengedepankan kepentingan warga, bukan permainan orang-orang kecewa. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Dana Ketahanan Pangan 2025 Diduga Sarat Kejanggalan, Warga Lembah Haji Menolak Kasus Berakhir Tanpa Kepastian Hukum
Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja
80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat
Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih
Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara
Ratusan Lembar Seng Bekas SD Negeri 2 Kuning Raib, Publik Pertanyakan Pengelolaan Aset

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:20 WIB

Gelar KRYD, Sat Reskrim Polres Simalungun Ajak Warga Bersatu Perangi Premanisme, Judi, Narkoba, dan Geng Motor

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:09 WIB

Vonis 6 Bulan Dalam Kasus Penganiayaan Berujung 10 Jahitan PN Kayuagung Tuai Sorotan Publik, Dimana Rasa Keadilan Bagi Korban?

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:32 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:59 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Riau Bhayangkara Run 2026 Berakhir Sukses, Kapolda: Momentum Gerakkan Ekonomi dan Perkuat Sport Tourism Riau

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:54 WIB

Green Policing: Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Gaungkan untuk Cegah Karhutla

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:20 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Tanpa Tebang Pilih di Sumbar

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:39 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Konsep Penting dan Mendasar dalam Penyusunan UULLAJ

Selasa, 21 Jul 2026 - 21:34 WIB