Dana Ketahanan Pangan 2025 Diduga Sarat Kejanggalan, Warga Lembah Haji Menolak Kasus Berakhir Tanpa Kepastian Hukum

MEDIA PAKAR

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:58 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Penyalahgunaan Dana Ketahanan Pangan tahun anggaran 2025 di Desa Lembah Haji, Aceh Tenggara, semakin menyeruak setelah warganya menuntut aparat penegak hukum (APH) turun tangan mengaudit setiap rupiah yang digelontorkan negara. Rp134 juta dana desa terindikasi diputar hanya di ruang sempit kekuasaan. Uangnya memang dari pajak rakyat, tapi manfaatnya cuma mampir di saku para pengendali kebijakan desa. Ini bukan sekadar tumpulnya pengawasan internal atau molornya kinerja Inspektorat, melainkan indikasi pidana yang terang: penyelewengan keuangan negara, pelanggaran Undang-Undang, dan pembangkangan pada prinsip keadilan publik.

Aturan tak main-main. Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah jelas: setiap pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri dengan dana negara, atau menggelapkan uang rakyat harus diseret ke ranah hukum. Dana Desa, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, wajib dikelola transparan, akuntabel, dengan partisipasi penuh masyarakat. Termuat lagi di Pasal 27 dan Pasal 28 UU tersebut, setiap kebijakan penggunaan dana desa wajib hasil musyawarah, bukan main tunjuk atau bagi-bagi atas dasar kedekatan dan loyalitas. Pada kenyataannya, praktik di Lembah Haji jauh panggang dari api: tidak ada publikasi realisasi, tidak ada rapat dusun di mana penerima dana diputuskan terbuka, bahkan kriteria penerima dana ketahanan pangan pun sekadar rumor dari mulut ke mulut.

Lebih parah, proses pencairan dan pengaliran dana berlangsung secara sepihak. Diduga para penerima sudah “ditentukan” sebelum anggaran mendarat ke rekening desa. Uangnya diputar di tangan bendahara, lalu diduga kuat diarahkan langsung oleh mantan Penjabat Pengulu. Bukti-bukti sudah digenggam warga, cerita miring mulai beredar, tetapi penjelasan Pemerintah Desa tetap nihil. Sikap diam seperti ini makin menambah kebusukan birokrasi. Kalau praktik seperti ini dibiarkan tanpa pengusutan hukum, negara sama saja membiarkan desa menjadi arena kebal hukum dengan dalih otonomi.

APH sekarang tidak boleh lagi menjadikan laporan masyarakat sebagai formalitas arsip. Setiap laporan wajib didalami melalui audit investigatif. Inspektorat daerah, Kejaksaan, Kepolisian, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi punya kewenangan melakukan langkah hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Jika ditemukan unsur tindak pidana—baik memperkaya diri, memperkaya pihak lain, atau merugikan keuangan negara—proses hukum tak boleh berhenti di meja klarifikasi. Semua harus terang, semua harus dibuka: dari kronologis pencairan, penerima manfaat, hingga laporan pertanggungjawaban yang selama ini selalu samar.

Dampaknya bukan hanya hilangnya kepercayaan atas dana publik. Masyarakat dipaksa pasrah ketika hak kesejahteraan mereka ditukar dengan janji-janji kosong. Negara gagal hadir jika kasus seperti ini cukup diselesaikan dengan “perdamaian adat” atau kesepakatan dibawah meja. Akuntabilitas dana desa adalah amanah konstitusi, dan siapapun yang mempermainkan dana ketahanan pangan layak diadili atas perbuatan pidananya.

Desa Lembah Haji hari ini adalah laboratorium kecil bagaimana birokasi desa bisa menjadi mesin perampokan uang rakyat jika pengawasan lemah. Sudah saatnya aparat penegak hukum keluar dari kebisuan, bukan hanya menunggu pengaduan, tetapi proaktif membongkar praktik kotor yang mengorbankan hak ekonomi masyarakat paling bawah. Kalau uang negara digelapkan di pinggir desa dan pejabat seperti tak tersentuh, negara kehilangan kehormatannya sebagai pelindung hak warga. Tidak ada alasan menunda penyelidikan, tidak ada kompromi untuk penyelewengan dana yang sudah diatur undang-undang. APH wajib turun, audit, dan seret semua pihak yang bermain kotor ke pengadilan. Ini harga mati untuk keadilan publik Aceh Tenggara, dan satu-satunya jalan agar masyarakat desa benar-benar merdeka dari mafia anggaran. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja
80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat
Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih
Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara
Ratusan Lembar Seng Bekas SD Negeri 2 Kuning Raib, Publik Pertanyakan Pengelolaan Aset
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bayangi Proyek Revitalisasi SD Negeri 2 Kuning

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:47 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi, Dukung Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:04 WIB

Bursa Capres 2029 : Prabowo, Samsuri, S.Pd.I, M.A dan Anies, 3 Nama Calon Kuat untuk Pilpres 2029

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:59 WIB

Bursa Capres 2029 : Prabowo, Samsuri, S.Pd.I, M.A dan Anies, 3 Nama Calon Kuat untuk Pilpres 2029

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:30 WIB

Apresiasi Langkah Nyata Menteri PU, PP GPA: Peresmian 5 Bendungan oleh Presiden Prabowo adalah Pondasi Emas Ketahanan Pangan dan Energi Nasional

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:30 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Polri Ungkap Dugaan Korupsi Batu Bara, Jangan Ada Intervemsi

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:56 WIB

Tuduhan ke AHY dan Ibas Bermotif Politik, Publik Diminta Bijak dan Rasional

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:51 WIB

Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih kepada Irjen Agus atas Prestasi Gemilang Selama Menjabat Kakorlantas Polri

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:56 WIB

Melalui BNIdirect Bisnis, BNI Dukung Efisiensi Pengelolaan Keuangan UMKM

Berita Terbaru