Miris! Diduga Dibekingi TNI-Polri, PTPN 1 Regional 7 Hancurkan Puluhan Rumah Warga

MEDIA PAKAR

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026 - 22:07 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Puluhan rumah warga di Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, rata dengan tanah setelah dihancurkan oleh PTPN 1 Regional 7. Tindakan tersebut dilakukan dengan dalih melaksanakan penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Kalianda tertanggal 31 Desember 2024.

Namun, berdasarkan pantauan media dan dokumen hukum, penetapan eksekusi dengan nomor 2236/PAN.W9.U4/HK.02.XII/2024 menetapkan objek eksekusi berada di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, yang dijadwalkan pada Selasa, 31 Desember 2024, pukul 09.00 WIB. Fakta di lapangan justru berbeda, eksekusi dilakukan di Desa Natar, yang tidak sesuai dengan lokasi yang tertulis dalam penetapan tersebut.

Pada Sabtu, 4 Januari 2025, PTPN 1 Regional 7 menghancurkan puluhan rumah warga di Desa Natar dengan menggunakan eksavator, berdasarkan surat perintah pengosongan yang dikeluarkan oleh pengacara perusahaan tersebut. Meski warga berusaha mencegah, upaya mereka tidak dihiraukan karena eksekusi diduga dibekingi oleh sejumlah oknum aparat Polri dan TNI. Akibatnya, warga hanya bisa menangis menyaksikan rumah mereka diratakan dengan tanah.

Tim penasihat hukum (PH) warga, yang baru ditunjuk pada 4 Januari 2025, menyatakan akan segera mengambil langkah hukum. Mereka berencana melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam perusakan rumah warga ke pihak berwenang. Selain itu, laporan terhadap oknum aparat Polri akan diajukan ke Propam, sedangkan oknum anggota TNI akan dilaporkan ke Denpom.

“Kami akan bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto agar perkara ini mendapatkan atensi khusus. Tindakan ini sangat jelas melanggar hukum dan melukai hati rakyat,” ujar Moch Ansory, S.H., pengacara dari Law Mas, didampingi Ujang Kosasih, S.H., dalam keterangannya kepada media.

PH warga berpendapat, PTPN 1 Regional 7 melakukan kekeliruan yang Fatal. Lebih lanjut, Moch Ansory menjelaskan, “Kasus ini sangat menarik. Berdasarkan dokumen yang kami terima dari klien, PTPN mengeksekusi rumah warga dengan mengacu pada HGU Nomor 16/1997 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, dengan objek HGU di Desa Rejosari. Sementara itu, Surat Eksekusi dari Pengadilan Negeri Kalianda menyebutkan objek eksekusi ada di Desa Sidosari. Namun, yang dieksekusi oleh PTPN adalah rumah warga di Desa Natar. Luar biasa! Sungguh aneh bin ajaib!”

Harapan Warga dan Tuntutan Keadilan.
Warga korban perusakan mendesak keadilan ditegakkan. Mereka menilai tindakan PTPN 1 Regional 7 mencerminkan lemahnya koordinasi serta ketidakpatuhan terhadap hukum. Selain salah objek eksekusi, warga juga merasa tindakan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang tidak manusiawi.

Pemerintah dan aparat hukum diharapkan segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik ini. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar hak-hak warga tidak terusik oleh tindakan sepihak yang tidak sesuai prosedur.

Kasus ini menyoroti pentingnya ketelitian dalam pelaksanaan eksekusi, terutama menyangkut hak warga. Pemerintah diminta memastikan setiap tindakan eksekusi dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa memihak atau merugikan rakyat kecil.

Sumber: Rilis PH Warga Natar

Berita Terkait

Peduli Kamtibmas, ALPETARA Serukan Pelajar Tangerang Raya Tolak Tawuran dan Provokasi
Polemik Air Panas Doulu Berujung Klarifikasi, Lia Hambali Minta Masyarakat Menahan Diri Sebelum Menarik Kesimpulan
IKAL SMA Negeri 6 Sembelih 5 Sapi dan 4 Kambing, Daging Qurban Didistribusikan ke Para Guru, Alumni dan Masyarkat
Metode Tumpang Sari Bikin Jagung Betras di Tandan Sari Tumbuh Optimal Menjelang Panen Juni
Perkuat Swasembada Pangan Polresta Pekanbaru: Polsek Kawasan Pelabuhan Salurkan Bantuan ke Petani
Panen Raya Jagung di Kebun SAE, Lapas Kupang Sulap Lahan Batu Karang Jadi Simbol Ketahanan Pangan NTT
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas Bersama TNI dan Subdenpom, Tingkatkan Stabilitas Keamanan Pemasyarakatan
Perkuat Sinergi Pelayanan Kesehatan, Lapas Kelas I Medan Jalin Kerja Sama dengan Laboratorium Klinik Gatot Subroto

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:20 WIB

Kapolres Binjai Apresiasi Program Pembinaan Lapas Kelas IIA Binjai, Siap Perkuat Kolaborasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:15 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN,Perjuangkan 20 persen Hak Masyarakat

Senin, 27 Juli 2026 - 23:23 WIB

Bukan Sekadar Ulang Tahun, Ferdy Sanjaya Sembiring Memilih Bersyukur Merayakannya Bersama Ratusan Anak Yatim

Senin, 27 Juli 2026 - 12:44 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perketat Pengendalian Program dan Anggaran 2026, Pastikan Kinerja Tepat Sasaran

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:26 WIB

Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:01 WIB

Ketika Kepedulian GRIB Jaya Medan Mengetuk Pintu Gubuk Reyot Pak Juanidi: Masa Depan Dua Anak Berhasil Diselamatkan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:13 WIB

Perkuat Komitmen Berantas Narkotika, Kalapas Binjai Hadiri Puncak Peringatan HANI 2026 Secara Daring

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:40 WIB

BKSDA Apresias Polda Riau Ungkap Perusakan Mangrove di Rohil

Berita Terbaru