GARNIZUN : Larangan Vape Mendesak Demi Menutup Celah Baru Peredaran Narkotika

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 18:55 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA —
Ketua Umum DPP Gerakan Anti Narkotika dan Zat Adiktif Nasional (GARNIZUN) sekaligus Advokat H. Ardiansyah Saragih, S.H., M.H., menilai usulan pelarangan vape atau rokok elektrik yang disampaikan Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan langkah hukum strategis untuk menutup celah baru peredaran narkotika di Indonesia.

Sebagai praktisi hukum, Ardiansyah menegaskan bahwa perkembangan modus operandi kejahatan narkotika telah berubah drastis. Media konsumsi narkoba kini tidak lagi identik dengan alat tradisional, melainkan menyusup melalui perangkat modern seperti vape yang selama ini dianggap produk gaya hidup.

“Dari perspektif hukum pidana, negara wajib hadir ketika suatu barang terbukti menjadi sarana kejahatan. Vape saat ini telah bergeser fungsi menjadi medium konsumsi narkotika terselubung,” tegas Ardiansyah, di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Temuan BNN Jadi Dasar Kuat Regulasi

Pernyataan tersebut merespons paparan Kepala BNN Suyudi Ario Seto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi III DPR RI, yang mengungkap hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape.

Dari 341 sampel yang diuji, ditemukan kandungan ganja sintetis, etomidate — obat bius kategori narkotika golongan II — hingga methamphetamine atau sabu.

Menurut Ardiansyah, temuan ilmiah tersebut telah memenuhi unsur legal reasoning bagi negara untuk mengambil kebijakan pembatasan bahkan pelarangan.

“Jika suatu produk terbukti berulang kali menjadi instrumen tindak pidana narkotika, maka pembentuk undang-undang memiliki legitimasi konstitusional untuk melarangnya,” jelasnya.

Perlindungan Generasi Muda Jadi Dasar Filosofis

Advokat yang aktif dalam gerakan anti narkotika itu menilai pelarangan vape bukan semata-mata kebijakan represif, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap generasi muda dari ancaman narkotika modern.

Ia mengingatkan bahwa munculnya 1.386 jenis zat psikoaktif baru di dunia dan 175 jenis di Indonesia menunjukkan sindikat narkoba terus beradaptasi dengan teknologi dan tren sosial.

“Hukum tidak boleh statis. Ketika narkotika menggunakan teknologi baru, maka regulasi juga harus bergerak cepat mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.

Dorong Masuk dalam RUU Narkotika

Ardiansyah mendesak DPR RI agar memasukkan klausul pelarangan vape dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika yang masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.

Menurutnya, harmonisasi regulasi dengan KUHP dan KUHAP terbaru harus sekaligus memperkuat pendekatan pencegahan, bukan hanya penindakan.

Ia juga menyoroti langkah tegas sejumlah negara ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dahulu melarang vape sebagai bentuk kebijakan preventif terhadap penyalahgunaan narkotika.

“Sebagai advokat, saya melihat ini bukan isu industri, melainkan isu keselamatan bangsa. Negara harus memilih berdiri di pihak perlindungan masyarakat,” pungkas Ardiansyah Saragih.

GARNIZUN, lanjutnya, siap mengawal proses legislasi serta memberikan masukan akademik dan yuridis agar regulasi narkotika Indonesia semakin kuat menghadapi ancaman kejahatan narkoba generasi baru.(AVID)

Berita Terkait

Peduli Kamtibmas, ALPETARA Serukan Pelajar Tangerang Raya Tolak Tawuran dan Provokasi
Polemik Air Panas Doulu Berujung Klarifikasi, Lia Hambali Minta Masyarakat Menahan Diri Sebelum Menarik Kesimpulan
IKAL SMA Negeri 6 Sembelih 5 Sapi dan 4 Kambing, Daging Qurban Didistribusikan ke Para Guru, Alumni dan Masyarkat
Metode Tumpang Sari Bikin Jagung Betras di Tandan Sari Tumbuh Optimal Menjelang Panen Juni
Perkuat Swasembada Pangan Polresta Pekanbaru: Polsek Kawasan Pelabuhan Salurkan Bantuan ke Petani
Panen Raya Jagung di Kebun SAE, Lapas Kupang Sulap Lahan Batu Karang Jadi Simbol Ketahanan Pangan NTT
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas Bersama TNI dan Subdenpom, Tingkatkan Stabilitas Keamanan Pemasyarakatan
Perkuat Sinergi Pelayanan Kesehatan, Lapas Kelas I Medan Jalin Kerja Sama dengan Laboratorium Klinik Gatot Subroto

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:54 WIB

Green Policing: Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Gaungkan untuk Cegah Karhutla

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:20 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Tanpa Tebang Pilih di Sumbar

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:23 WIB

Miris! Ternyata Kapolrestabes Medan Sering Bohongi Keluarga Korban Pencurian Yang Jadi Tersangka Usai Nangkap Maling ?

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:46 WIB

Jumat Berkah GRIB Jaya Kota Medan Terus Berlanjut, 500 Nasi Kotak Dibagikan Tanpa Memandang Suku dan Agama

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:26 WIB

2.438 Personel Siap Amankan Riau Bhayangkara Run 2026, Polda Riau Gelar Apel Pasukan

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:59 WIB

Coffee Morning Kapolres Dan Kajari Simalungun Perkuat Soliditas serta Sinergitas Penegakan Hukum Demi Rasa Aman dan Keadilan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:00 WIB

Komitmen Zero HALINAR. Lapas Narkotika Langkat Lakukan Pemeliharaan Berkala Perangkat Jammer

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:06 WIB

Prosesi Adat Meriah, LAMR Meranti Serahkan Datuk AKBP Aldi Alfa Faroqi ke LAMR Rokan Hilir

Berita Terbaru