GARNIZUN : Larangan Vape Mendesak Demi Menutup Celah Baru Peredaran Narkotika

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 18:55 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA —
Ketua Umum DPP Gerakan Anti Narkotika dan Zat Adiktif Nasional (GARNIZUN) sekaligus Advokat H. Ardiansyah Saragih, S.H., M.H., menilai usulan pelarangan vape atau rokok elektrik yang disampaikan Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan langkah hukum strategis untuk menutup celah baru peredaran narkotika di Indonesia.

Sebagai praktisi hukum, Ardiansyah menegaskan bahwa perkembangan modus operandi kejahatan narkotika telah berubah drastis. Media konsumsi narkoba kini tidak lagi identik dengan alat tradisional, melainkan menyusup melalui perangkat modern seperti vape yang selama ini dianggap produk gaya hidup.

“Dari perspektif hukum pidana, negara wajib hadir ketika suatu barang terbukti menjadi sarana kejahatan. Vape saat ini telah bergeser fungsi menjadi medium konsumsi narkotika terselubung,” tegas Ardiansyah, di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Temuan BNN Jadi Dasar Kuat Regulasi

Pernyataan tersebut merespons paparan Kepala BNN Suyudi Ario Seto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi III DPR RI, yang mengungkap hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape.

Dari 341 sampel yang diuji, ditemukan kandungan ganja sintetis, etomidate — obat bius kategori narkotika golongan II — hingga methamphetamine atau sabu.

Menurut Ardiansyah, temuan ilmiah tersebut telah memenuhi unsur legal reasoning bagi negara untuk mengambil kebijakan pembatasan bahkan pelarangan.

“Jika suatu produk terbukti berulang kali menjadi instrumen tindak pidana narkotika, maka pembentuk undang-undang memiliki legitimasi konstitusional untuk melarangnya,” jelasnya.

Perlindungan Generasi Muda Jadi Dasar Filosofis

Advokat yang aktif dalam gerakan anti narkotika itu menilai pelarangan vape bukan semata-mata kebijakan represif, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap generasi muda dari ancaman narkotika modern.

Ia mengingatkan bahwa munculnya 1.386 jenis zat psikoaktif baru di dunia dan 175 jenis di Indonesia menunjukkan sindikat narkoba terus beradaptasi dengan teknologi dan tren sosial.

“Hukum tidak boleh statis. Ketika narkotika menggunakan teknologi baru, maka regulasi juga harus bergerak cepat mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.

Dorong Masuk dalam RUU Narkotika

Ardiansyah mendesak DPR RI agar memasukkan klausul pelarangan vape dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika yang masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.

Menurutnya, harmonisasi regulasi dengan KUHP dan KUHAP terbaru harus sekaligus memperkuat pendekatan pencegahan, bukan hanya penindakan.

Ia juga menyoroti langkah tegas sejumlah negara ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dahulu melarang vape sebagai bentuk kebijakan preventif terhadap penyalahgunaan narkotika.

“Sebagai advokat, saya melihat ini bukan isu industri, melainkan isu keselamatan bangsa. Negara harus memilih berdiri di pihak perlindungan masyarakat,” pungkas Ardiansyah Saragih.

GARNIZUN, lanjutnya, siap mengawal proses legislasi serta memberikan masukan akademik dan yuridis agar regulasi narkotika Indonesia semakin kuat menghadapi ancaman kejahatan narkoba generasi baru.(AVID)

Berita Terkait

Astaghfirullah! Nama Baik Tercemar, Romi Kampung Lalang Siap Laporkan Akun TikTok Penyebar Fitnah ke Polisi
Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan 2026, Bapas Kelas I Medan Laksanakan Tes Urine Pegawai, Seluruhnya Negatif Narkoba
Mayjen TNI Doddy Triwinarto Diamanahkan Negara Jabat Pangdam XV/Pattimura, Kasad Tekankan Kepemimpinan Solutif
Rutan Kelas I Medan Gelar Apel dan Razia Gabungan dalam Rangka Peringatan HBP ke-62 Tahun 2026
Tertimpa Roll Kertas, Karyawan PT.Indah Kiat Pulp & Paper Perawang Meninggal Dunia
Panen 100 Kg Pakcoy, Lapas Sibolga Dukung Ketahanan Pangan melalui Pembinaan Warga Binaan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 02:21 WIB

Keluarga Korban yang Dijadikan Tersangka: Kami Diminta Redam Berita, Tapi Tak Ada Kepastian

Jumat, 3 April 2026 - 00:39 WIB

PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diperiksa Polisi, Nasabah Tuntut Keadilan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:52 WIB

Polsek Pancur Batu Yang Suruh Korban Tangkap Maling !

Minggu, 15 Maret 2026 - 00:30 WIB

Putra Sembiring Wartawan Korban Pencurian Yang Dijadikan Tersangka Bantah Melakukan Pengeroyokan dan Penyetruman Saat Menangkap Maling Atas Perintah Penyidik Polsek Pancur Batu

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:50 WIB

The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Berita Terbaru

Kriminal

Publik Pertanyakan Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:50 WIB