Kasus Joko Sukendro Jadi Pemicu Gejolak, SPSI Serdang Bedagai Ultimatum PT Sidojadi

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:13 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERDANG BEDAGAI –

Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT Sidojadi Kebun Sei Parit terus memanas.

Upaya penyelesaian yang telah ditempuh melalui mekanisme bipartit hingga tripartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serdang Bedagai hingga kini belum menghasilkan titik temu yang dapat diterima para pekerja.

Dalam forum mediasi tripartit yang dipimpin mediator hubungan industrial RA Siagian, pihak manajemen PT Sidojadi yang diwakili General Manager Arnold Hutahuruk, Johan dari Estate Department, serta HRD Satiruddin Lubis, disebut meminta tambahan waktu untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkembang.

Namun, menurut pihak serikat pekerja, kesempatan yang telah diberikan tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal.

Kondisi itu memunculkan penilaian bahwa perusahaan terkesan melakukan tarik-ulur penyelesaian tanpa menghadirkan langkah konkret untuk menyelesaikan tuntutan pekerja.

Situasi tersebut semakin memperkuat rencana aksi mogok kerja yang akan dilaksanakan para pekerja PT Sidojadi Kebun Sei Parit apabila dalam waktu yang telah diminta manajemen tidak ada keputusan yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja.

Perselisihan ini juga berkaitan dengan kasus yang menimpa Joko Sukendro, seorang pekerja yang menurut keterangan serikat pekerja pernah menjadi korban penganiayaan saat berupaya menyelamatkan aset perusahaan yang disebut bernilai miliaran rupiah.

Namun setelah peristiwa tersebut, Joko Sukendro justru diberhentikan dari pekerjaannya dengan alasan efisiensi perusahaan.

Dalam proses mediasi yang berlangsung, perusahaan disebut tetap bertahan pada posisi awal, yakni menawarkan kompensasi berupa bonus satu bulan serta penempatan Joko Sukendro di luar lingkungan PT Sidojadi. Tawaran tersebut dinilai belum menjawab substansi tuntutan yang disampaikan pihak pekerja.

Ketua FSP PP-SPSI Kabupaten Serdang Bedagai, Gober Hermanto, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan yang cukup kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan kekeluargaan.

“Kami sudah memberikan ruang yang luas kepada PT Sidojadi untuk menyelesaikan persoalan ini, mulai dari perundingan bipartit hingga tripartit. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya langkah nyata yang dapat diterima pekerja. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Gober.

Selain mempersoalkan pemberhentian Joko Sukendro, SPSI juga menyoroti sejumlah dugaan persoalan ketenagakerjaan lainnya di lingkungan perusahaan, di antaranya terkait penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta BPJS Kesehatan yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian serius dan evaluasi menyeluruh.

Sebagai bentuk tekanan terhadap perusahaan, SPSI menyatakan akan melaksanakan aksi mogok kerja gelombang pertama pada 4 hingga 6 Juni 2026 apabila tuntutan pekerja tidak memperoleh penyelesaian yang memadai.

Dukungan terhadap perjuangan pekerja juga terus mengalir. Organisasi kepemudaan Pemuda Pancasila dikabarkan siap menurunkan massa sebagai bentuk solidaritas terhadap Joko Sukendro dan para pekerja PT Sidojadi yang tengah memperjuangkan hak-haknya.

Secara hukum, hak-hak pekerja mendapatkan perlindungan dalam berbagai regulasi nasional. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa pekerja berhak memperoleh perlindungan, perlakuan yang adil, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.

Pasal 137 Undang-Undang Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa mogok kerja merupakan hak dasar pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.

Sementara Pasal 86 mengatur hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain itu, Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk bekerja serta memperoleh perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Adapun mekanisme penyelesaian sengketa hubungan industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Sidojadi belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan pekerja maupun rencana aksi mogok kerja yang akan dilakukan SPSI.(mar)

Berita Terkait

Kalapas Binjiai Pimpin Kontrol Kebersihan dan Sarpras, Pastikan Layanan Prima dan Zero Halinar
Petugas Lapas Kelas I Medan Asah Kemampuan Boxing, Tingkatkan Kebugaran dan Kesiapsiagaan
Hasıl Pembinaan Berbuah Panen di Lapas Kelas I Medan: Program Ketahanan Pangan Terus Menghasilkan Warga Binaan yang Produktif dan Mandiri
Donatur Bersatu Tebar Kebaikan, GRIB Jaya Medan Salurkan Bantuan Pangan Menjadi Hidangan bagi Masyarakat
Peringati Hari Anak Nasional 2026, Kabapas Medan Bersama Kakanwil Ditjenpas Sumut Hadiri Dialog Harapan Bersama Menteri Imipas dan KSP Kepresidenan
Sambut Hari Anak Nasional 2026, Menimipas Agus dan Dudung Abdurachman Peluk Harapan Anak Binaan: Masa Depan Kalian Masih Cerah
Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo
Lima Bulan Bergulir, Penanganan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman di Polresta Deli Serdang Dipertanyakan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:20 WIB

Gelar KRYD, Sat Reskrim Polres Simalungun Ajak Warga Bersatu Perangi Premanisme, Judi, Narkoba, dan Geng Motor

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:32 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:03 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:59 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Riau Bhayangkara Run 2026 Berakhir Sukses, Kapolda: Momentum Gerakkan Ekonomi dan Perkuat Sport Tourism Riau

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:54 WIB

Green Policing: Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Gaungkan untuk Cegah Karhutla

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:20 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Tanpa Tebang Pilih di Sumbar

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:39 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP

Berita Terbaru