Miris! Diduga Dibekingi TNI-Polri, PTPN 1 Regional 7 Hancurkan Puluhan Rumah Warga

MEDIA PAKAR

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026 - 22:07 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Puluhan rumah warga di Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, rata dengan tanah setelah dihancurkan oleh PTPN 1 Regional 7. Tindakan tersebut dilakukan dengan dalih melaksanakan penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Kalianda tertanggal 31 Desember 2024.

Namun, berdasarkan pantauan media dan dokumen hukum, penetapan eksekusi dengan nomor 2236/PAN.W9.U4/HK.02.XII/2024 menetapkan objek eksekusi berada di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, yang dijadwalkan pada Selasa, 31 Desember 2024, pukul 09.00 WIB. Fakta di lapangan justru berbeda, eksekusi dilakukan di Desa Natar, yang tidak sesuai dengan lokasi yang tertulis dalam penetapan tersebut.

Pada Sabtu, 4 Januari 2025, PTPN 1 Regional 7 menghancurkan puluhan rumah warga di Desa Natar dengan menggunakan eksavator, berdasarkan surat perintah pengosongan yang dikeluarkan oleh pengacara perusahaan tersebut. Meski warga berusaha mencegah, upaya mereka tidak dihiraukan karena eksekusi diduga dibekingi oleh sejumlah oknum aparat Polri dan TNI. Akibatnya, warga hanya bisa menangis menyaksikan rumah mereka diratakan dengan tanah.

Tim penasihat hukum (PH) warga, yang baru ditunjuk pada 4 Januari 2025, menyatakan akan segera mengambil langkah hukum. Mereka berencana melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam perusakan rumah warga ke pihak berwenang. Selain itu, laporan terhadap oknum aparat Polri akan diajukan ke Propam, sedangkan oknum anggota TNI akan dilaporkan ke Denpom.

“Kami akan bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto agar perkara ini mendapatkan atensi khusus. Tindakan ini sangat jelas melanggar hukum dan melukai hati rakyat,” ujar Moch Ansory, S.H., pengacara dari Law Mas, didampingi Ujang Kosasih, S.H., dalam keterangannya kepada media.

PH warga berpendapat, PTPN 1 Regional 7 melakukan kekeliruan yang Fatal. Lebih lanjut, Moch Ansory menjelaskan, “Kasus ini sangat menarik. Berdasarkan dokumen yang kami terima dari klien, PTPN mengeksekusi rumah warga dengan mengacu pada HGU Nomor 16/1997 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, dengan objek HGU di Desa Rejosari. Sementara itu, Surat Eksekusi dari Pengadilan Negeri Kalianda menyebutkan objek eksekusi ada di Desa Sidosari. Namun, yang dieksekusi oleh PTPN adalah rumah warga di Desa Natar. Luar biasa! Sungguh aneh bin ajaib!”

Harapan Warga dan Tuntutan Keadilan.
Warga korban perusakan mendesak keadilan ditegakkan. Mereka menilai tindakan PTPN 1 Regional 7 mencerminkan lemahnya koordinasi serta ketidakpatuhan terhadap hukum. Selain salah objek eksekusi, warga juga merasa tindakan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang tidak manusiawi.

Pemerintah dan aparat hukum diharapkan segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik ini. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar hak-hak warga tidak terusik oleh tindakan sepihak yang tidak sesuai prosedur.

Kasus ini menyoroti pentingnya ketelitian dalam pelaksanaan eksekusi, terutama menyangkut hak warga. Pemerintah diminta memastikan setiap tindakan eksekusi dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa memihak atau merugikan rakyat kecil.

Sumber: Rilis PH Warga Natar

Berita Terkait

Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka
Asisten Penasehat Khusus Presiden Bidang ESDM Hadiri Musdalub AKPERSI Sumsel 2026-2031
Lapas Sibolga Ikuti Tasyakuran HBP ke-62, Perkuat Komitmen Pelayanan Prima
Kanwil Ditjenpas Sumut Peringati HBP Ke-62, Perkuat Sinergi Layanan dan Kepedulian Sosial
Langkah Bersih-Bersih Lapas I Medan Berlanjut, Penggeledahan Blok Hunian Perkuat Stabilitas Keamanan
Pemeriksaan Kesehatan Terpadu HBP ke-62, 184 Petugas dan Ibu Dharma Wanita Ikuti Layanan di Lapas Kelas I Medan
Pemuda Pancasila Medan Sunggal Gelar RPP, Syahrijal Terpilih Sebagai Ketua Ranting Kelurahan Sunggal
Terkesan Tak Gentar Dengan Ketegasan Lapas I Medan, Tiga WBP Bandar Narkoba Diduga Masih Terus Kendalikan Peredaran Sabu Dari Balik Jeruji Besi

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 07:28 WIB

Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik

Selasa, 21 April 2026 - 16:33 WIB

Framing Opini Terhadap Zulkifli Hasan Untuk Melemahkan dan Ganggu Program Presiden Prabowo Subianto

Jumat, 10 April 2026 - 19:37 WIB

Pejabat Arogan: Kadisdukcapil Pekanbaru Dituduh Menganggap Masyarakat Sebagai Calo

Rabu, 8 April 2026 - 17:34 WIB

Organisasi Kepemudaan Kecam Keras Pernyataan Saiful Mujani, Tegaskan Mengarah pada Makar dan Ancam Stabilitas Negara

Senin, 6 April 2026 - 20:38 WIB

Awas Penunggang Gelap: Dugaan Operasi Senyap Framing Panglima TNI lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 2 April 2026 - 23:01 WIB

ALL ASTAR: Jaga Kamtibmas yang Aman, Kondusif dan Damai

Kamis, 2 April 2026 - 22:56 WIB

Komunitas All Stars dan Gangster, Perkuat Silaturahmi untuk Cegah Tawuran di Jakarta Raya

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:47 WIB

Visi Misi Partai Cinta Negeri Jadi Landasan Samsuri, S.Pd.I, M.A Maju sebagai Capres RI

Berita Terbaru