PAKPAK BHARAT —
Dugaan persoalan pinjaman online (Pinjol) uang yang melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten Pakpak Bharat mulai memasuki tahap serius. RHB disebut memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp 3.750.000 kepada pihak perusahaan setelah menerima pinjaman pada Rp 2.275.000 pada 8 Agustus 2026.
Namun, hingga 19 Agustus 2026, kewajiban tersebut disebut belum juga diselesaikan meskipun telah memasuki jatuh tempo.
Kondisi itu membuat pihak perusahaan mempertimbangkan langkah hukum apabila kewajiban tersebut tidak segera diselesaikan.
Informasi yang diterima menyebutkan, pinjaman sebesar Rp2.275.000 tersebut diberikan pada 8 Agustus 2026.
Setelah jatuh tempo, pihak pemberi pinjaman mengharapkan adanya penyelesaian kewajiban sesuai kesepakatan.
Akan tetapi, sampai batas waktu yang disebutkan, pembayaran belum diterima. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa antara pihak perusahaan dengan peminjam.
Pihak perusahaan bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila tidak terdapat penyelesaian.
Langkah hukum itu penting untuk memastikan apakah persoalan tersebut semata-mata merupakan wanprestasi atau sengketa utang-piutang, atau terdapat unsur lain yang berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan aparat penegak hukum dapat memenuhi unsur tindak pidana.
Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius, terutama karena nama yang disebut merupakan seorang ASN di lingkungan pemerintahan daerah.
Oknum RHB ketika dikonfrimasikan wartawan via pesan WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan 19 Agustus 2026, tidak memberikan jawaban.(red)





















