Kuasa Hukum Minta Propam Polres Padang Sidimpuan Serius Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Aiptu DWS

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:30 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANGSIDIMPUAN —

Kuasa hukum Korban atas Pelanggaran etik anggota Polri dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., Haris Dermawan,S.H.,M.H, Rawi Kresna, S.E.,S.H.,M.H, Bayu Subronto,S.H dan Satria Adiguna, S.H meminta Propam Polres Padangsidimpuan menjalankan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan objektif terhadap laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Aiptu DWS yang saat ini bertugas di Satreskrim Polres Padang Sidimpuan.

Menurut kuasa hukum, salah satu substansi sesuai dengan Laporan Nomor : LP-A/516/XI/2025/Sipropam tertanggal 03 November 2025 dengan dugaan bahwa Aiptu DWS telah melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita berinisial AP dan memiliki anak tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban Substansi tersebut, menurut korban, hal ini perlu diperiksa secara menyeluruh oleh Propam berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

“Kami meminta Propam tidak berhenti pada proses mediasi. Karena menurut keterangan klien hukum kami, Aiptu DWS masih tinggal bersama wanita selingkuhannya dimana hal tersebut berdasarkan pengakuan secara langsung yang disampaikan oleh Aiptu DWS saat mediasi pertama tertanggal 07 Oktober 2025,, sehingga kami meminta Propam serius dalam mendalami substansi sesuai laporan diatas, karena perbuatan Aiptu DWS telah melanggar disiplin dan kode etik anggota Polri, ujar Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H.

Dongan menegaskan, pihaknya telah menuggu cukup lama terhadap hasil investigasi Propam Polres Padang Sidimpuan sehingga muncul dugaan adanya bentuk perlindungan terhadap Aiptu DWS karena klien kami masih mendapat undangan mediasi yang ketiga dengan nomor : Spg/15/VIII/2026/Sipropam. Kami menduga ini merupakan upaya dari Polres Padang Sidimpuan untuk melindungi anggotanya. Perlu kami sampaikan, bahwa hingga saat ini Aiptu DWS tidak pernah pulang ke rumah dan memberikan nafkah kepada anak- anaknya, lalu panggilan mediasi ini untuk apa lagi ungkap Dongan.

Menurut kuasa hukum, mediasi tidak boleh menghilangkan kebutuhan untuk menguji substansi dugaan pelanggaran apabila persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik anggota Polri.

Pihak korban juga meminta Propam memberikan kejelasan mengenai status laporan, hasil mediasi, tahapan pemeriksaan berikutnya, serta tindak lanjut terhadap bukti-bukti yang telah atau akan disampaikan.

“Prinsip kami adalah transparansi dan kepastian. Korban berhak mengetahui bagaimana laporan tersebut ditindaklanjuti. Pemeriksaan harus berbasis fakta dan bukti, bukan sekadar menyelesaikan pertemuan melalui mediasi,” kata Dongan.

Ia berharap Propam Polres Padangsidimpuan dapat menjalankan fungsi pengawasan internal secara profesional sehingga tidak muncul kesan bahwa dugaan pelanggaran etik terhadap anggota Polri tidak ditangani secara serius. Karena pada saat itu bertepatan hari HUT Bhayangkara ke-80, Aiptu DWS mendapat penghargaan dari Kapolres Kota Padang Sidimpuan, ini menjadi tanda tanya besar bagi kami, sementara yang bersangkutan masih berproses melanggar kode etik. Apakah Polres Kota Padang Sidimpuan dalam memberikan penghargaan tidak melihat prilaku pribadi anggotanya yg melekat dalam kode etik anggota polri?

“Kami percaya Propam memiliki mekanisme untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik secara objektif. Karena itu, kami meminta mekanisme tersebut dijalankan secara sungguh-sungguh dan transparan.
Karena itu, kami tidak sedang berupaya menghakimi seseorang melalui ruang publik. Kami meminta agar hukum dan mekanisme etik yang berlaku dijalankan secara profesional, transparan dan objektif.
Mediasi adalah ruang untuk mencari penyelesaian. Tetapi mediasi bukan alasan untuk mengabaikan fakta dan bukan pula pengganti pemeriksaan etik apabila dugaan pelanggaran memang harus diperiksa maka beri hukuman sesuai dengan bunyi Pasal 13 Ayat 1 PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Tata Cara dan Alasan Pemberhentian Anggota Kepolisiaj Negara Republik dan Pasal 13 huruf f Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan ” Setiap Anggota Kepolisian Republik Indonesia dapat di berhentikan tidak dengan hormat karena melanggar sumpah janji/jabatan dan atau setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan Perzinahan dan atau perselingkuhan.” Tutup Dongan N Siagian S.H.,M.H. (F_01)

Berita Terkait

Pemasyarakatan Peduli Erupsi Gunung Sinabung, Rutan Kabanjahe Gerak Cepat Salurkan Bantuan
Lampu Jalan Mati Tak Kunjung Teratasi, Ketua Ranting PP Helvetia Kecewa: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab!
Jumat Berkah Pewarta Polrestabes Medan : Pererat Silaturahmi, Kokohkan Sinergi Media dan Kepolisian
HOAKS Terbantahkan! Istri Boby Santana Sembiring Tegaskan Tak Pernah Beri Keterangan Soal Sewa HP di Rutan Kelas I Medan
Dukung Puasa Sunah Kamis, Abel dan Reza Salurkan Pangan Berbuka Gratis di Masjid Jamik Kebun Bunga Medan
‎Proyek Revitalisasi SDN 1 Najaten Disorot, Dua Paket Pekerjaan Capai Rp1,4 Miliar
Kader Terbaik HMI Komisariat FIB USU Ansor Harahap Siap Pimpin MD KAHMI Medan
Rutan Kabanjahe Bersama Pegawai dan Warga Binaan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 06:52 WIB

Pemasyarakatan Peduli Erupsi Gunung Sinabung, Rutan Kabanjahe Gerak Cepat Salurkan Bantuan

Jumat, 4 September 2026 - 16:49 WIB

Lampu Jalan Mati Tak Kunjung Teratasi, Ketua Ranting PP Helvetia Kecewa: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab!

Jumat, 4 September 2026 - 16:12 WIB

Jumat Berkah Pewarta Polrestabes Medan : Pererat Silaturahmi, Kokohkan Sinergi Media dan Kepolisian

Kamis, 3 September 2026 - 19:55 WIB

HOAKS Terbantahkan! Istri Boby Santana Sembiring Tegaskan Tak Pernah Beri Keterangan Soal Sewa HP di Rutan Kelas I Medan

Kamis, 3 September 2026 - 19:17 WIB

Dukung Puasa Sunah Kamis, Abel dan Reza Salurkan Pangan Berbuka Gratis di Masjid Jamik Kebun Bunga Medan

Selasa, 1 September 2026 - 22:43 WIB

Kader Terbaik HMI Komisariat FIB USU Ansor Harahap Siap Pimpin MD KAHMI Medan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rutan Kabanjahe Bersama Pegawai dan Warga Binaan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Selasa, 1 September 2026 - 09:26 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, PMT Perkuat Solidaritas dan Wellbeing Pegawai Lewat Trofeo Mini Soccer

Berita Terbaru