BINJAI
Sejumlah mantan warga binaan Lapas Kelas IIA Binjai yang baru menghirup udara bebas, Jumat (10/07/2026) kompak membantah pemberitaan yang menyebut adanya dugaan transaksi narkoba di dalam lapas.
Ari, EG, NS, dan JH mengaku terkejut karena isi pemberitaan dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang mereka alami selama menjalani masa pidana.
Menurut mereka, berita media PMM itu murni hoaks, karena selama mereka berada di Lapas Binjai tidak pernah melihat praktik sebagaimana yang diberitakan. Justru sejak kepemimpinan Kepala Lapas dan Kepala KPLP yang baru, pembinaan terhadap warga binaan disebut semakin disiplin, humanis, dan berorientasi pada pembentukan keterampilan hidup.
Mereka menjelaskan, warga binaan setiap hari lebih banyak mengikuti program pembinaan seperti pelatihan, kegiatan keagamaan, serta berbagai pembinaan kemandirian lainnya.
Karena baru saja bebas, mereka mengaku mengetahui langsung situasi yang sebenarnya di dalam lapas.
Para mantan warga binaan juga mempertanyakan penyebutan nama salah seorang warga binaan dalam pemberitaan tersebut.
Menurut mereka, sosok yang dimaksud justru dikenal aktif mengikuti kegiatan pembinaan keagamaan dan kesehariannya lebih banyak berada dalam aktivitas ibadah serta program pembinaan.
Sementara itu, DPP Gerakan Anti Narkoba dan Zat Adiktif Nasional (GARNIZUN) memberikan apresiasi terhadap komitmen Lapas Binjai dalam mendukung program pemberantasan narkoba.
Organisasi tersebut menilai upaya razia rutin maupun razia insidental serta tes urine berkala menjadi bukti keseriusan jajaran lapas dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.
Humas GARNIZUN, Aswani Hafit, menyatakan Lapas Binjai dinilai konsisten menjalankan komitmen menuju zona integritas serta mendukung kebijakan Zero HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba).
Menurutnya, langkah-langkah preventif yang dilakukan secara berkesinambungan patut diapresiasi sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan internal.
Dengan adanya bantahan langsung dari sejumlah mantan warga binaan yang baru bebas serta dukungan dari organisasi antinarkoba terhadap berbagai langkah pengawasan yang telah dilakukan, masyarakat diharapkan dapat menyikapi setiap informasi secara objektif dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dugaan yang beredar perlu dibuktikan melalui proses verifikasi dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga informasi yang diterima publik tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.(red)





















