Kasus Bedah Rumah Desa Sentul Makin Memanas! Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kades Dan Proses Pengajuan Bantuan Baznas Ogan Ilir Desak Diusut Tuntas

MEDIA PAKAR

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:23 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Redaksi

OGAN ILIR, – Polemik program Rumah Layak Huni BAZNAS Kabupaten Ogan Ilir di Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, kini memasuki babak yang semakin serius. Setelah sebelumnya menuai sorotan publik, kini muncul dugaan adanya ketidaksesuaian administrasi yang dinilai perlu diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Sorotan masyarakat tidak lagi sebatas pada ketepatan sasaran penerima bantuan, tetapi juga menyangkut dugaan adanya proses administrasi yang tidak sesuai prosedur, termasuk dugaan penggunaan tanda tangan Kepala Desa tanpa sepengetahuan atau persetujuan resmi.

Apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang wajib diusut secara transparan.

Kepala Desa Membantah Pernah Mengusulkan,
Menurut keterangan Kepala Desa Sentul, Fikri Yansah, SH, pihak pemerintah desa mengaku tidak pernah mengajukan usulan bedah rumah atas nama Tina.

“Sepanjang sepengetahuan kami, belum pernah ada pengajuan bedah rumah itu. Kami juga belum paham apakah pengajuan seperti itu bisa dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala Desa.”

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan penjelasan Wakil Ketua IV BAZNAS Ogan Ilir, Suhaimi, yang sebelumnya menyatakan bahwa pengajuan dilakukan melalui Kaur Pemerintahan karena Kepala Desa sedang berada di luar daerah.

Perbedaan keterangan dua pihak tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab.

Siapa sebenarnya yang mengusulkan nama penerima bantuan?, Siapa yang menandatangani dokumen pengajuan?.

Apakah terdapat surat pendelegasian resmi?, Apakah seluruh tahapan telah sesuai SOP BAZNAS?.

Seluruh pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dokumen secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang.

Dugaan Administrasi Perlu Diuji Secara Forensik,
Masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen administrasi, termasuk apabila diperlukan melalui uji laboratorium forensik terhadap tanda tangan yang tercantum dalam berkas pengajuan.

Langkah tersebut dinilai penting agar tidak ada lagi polemik maupun saling bantah di ruang publik. Semua pihak berhak memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan alat bukti.

Rumah Disebut Tidak Dihuni,
Sorotan publik juga mengarah pada rumah yang selesai dibedah pada tahun 2023. Berdasarkan keterangan sejumlah warga, rumah tersebut hingga kini disebut tidak ditempati.

Jika informasi tersebut benar, masyarakat mempertanyakan efektivitas proses survei dan verifikasi calon penerima manfaat sebelum bantuan disalurkan.

Program bedah rumah sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan hunian layak dan akan memanfaatkannya.

Laporan Resmi Telah Disampaikan ke Tiga Institusi, Menanggapi berbagai informasi yang berkembang, Ketua PPWI Ogan Ilir, Fidiel Castro, menyampaikan bahwa dirinya telah mengajukan laporan pengaduan resmi (LAPDU) kepada tiga institusi pada 26 Juni 2026, yakni:

Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir;
Kepolisian;
Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir.

Menurutnya, laporan tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa keterangan narasumber, tangkapan layar percakapan, foto, serta informasi lain yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Ia berharap seluruh laporan tersebut diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dana Zakat Harus Dipertanggungjawabkan,
Dana yang dikelola BAZNAS berasal dari zakat, infak, dan sedekah, termasuk potongan 2,5 persen dari penghasilan banyak ASN yang mempercayakan dana tersebut untuk membantu masyarakat yang berhak.

Karena itu, setiap rupiah yang dikelola wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Publik berhak mengetahui apakah seluruh proses penyaluran bantuan telah sesuai aturan atau justru terdapat penyimpangan yang harus diperbaiki.

Kini masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan akan menjernihkan polemik. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat.

Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum apabila terbukti melanggar aturan. Sebaliknya, tidak boleh pula ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum proses hukum membuktikannya. Prinsip itulah yang diharapkan masyarakat dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.

Laporan Ketua Tim Pewarta Indonesia

Berita Terkait

Bangun Kepercayaan dan Sinergitas, Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Gelar Pelayanan Kesehatan di Kobakma
Komitmen Zero Halinar, Kanwil Ditjenpas Sumut Gelar Sidak dan Tes Urine di Lapas Kelas IIB Panyabungan
HUT Bhayangkara ke-80: Ketua LAMR Meranti Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan dari Kapolres
SAH!! Yan Patmos Plt Kepala Lapas Narkotika Langkat Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum
Dari Warna Anak-anak hingga Semangat UMKM, HANI 2026 Hidupkan Harapan Kota Binjai
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Aparaturnya SIPIL POLRI TNI Bila Terkait Proyek APBN Pusat APBD Provinsi Kota Kab Pasang Plang Spanduk!!
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sergai Hidupkan Kegiatan Kearifan Lokal Lewat Gelar Festival Layang-Layang “Semarak Langit”
Ketegasan DPR RI Yasonna Laoly Patut Dicontoh, Negara Harus Hadir Lindungi Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:23 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:38 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:56 WIB

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:37 WIB

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:13 WIB

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:11 WIB

PT Hopson Tetap Produksi Meski Dilarang, Masyarakat Pertanyakan Siapa yang Sebenarnya Berkuasa di Lapangan

Senin, 1 Juni 2026 - 23:41 WIB

Ketika Larangan Tinggal Formalitas, PT Hopson Aceh Industri Diduga Tetap Menjalankan Aktivitas Produksi

Senin, 1 Juni 2026 - 20:55 WIB

Sempat Viral di Medsos, Pencuri Uang di Jok Motor Stadion Seribu Bukit Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues

Berita Terbaru