Aceh Singkil – Proyek Preservasi Jalan Nasional Handel–Singkohor yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026 dengan nilai kontrak Rp21.595.592.201 kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut berada di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Aceh, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.6 Provinsi Aceh.
Adapun penyedia jasa pada proyek tersebut adalah PT. Bina Pratama Persada, sedangkan konsultan supervisi tercantum PT. Planosip Nusantara Engineering KSO CV. Sarena Consultant.

Sejumlah masyarakat menyoroti kualitas pekerjaan di lapangan yang dinilai perlu diawasi secara ketat. Mereka berharap proyek yang menggunakan anggaran negara bernilai lebih dari Rp21 miliar tersebut benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, sehingga menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah sorotan tersebut, Redaktur 1Kabar.com sekaligus Wakil Ketua DPW FRN (Fast Respon Counter Polri Nusantara) Provinsi Aceh, Syahbudin Padang, melakukan konfirmasi kepada pelaksana proyek terkait progres pekerjaan, kondisi material di lapangan, kualitas pelaksanaan, hingga kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak.
Namun, menurut Syahbudin, respons awal yang diterimanya bukan menjawab substansi pertanyaan mengenai proyek, melainkan mempertanyakan statusnya sebagai wartawan.
“Yang saya konfirmasi bukan soal apakah saya masih anggota pers atau tidak. Pertanyaan saya berkaitan dengan pekerjaan proyek yang sedang saya minta klarifikasi. Status saya sebagai wartawan tidak mengubah substansi pertanyaan yang saya ajukan. Saya berharap dapat diberikan jawaban yang fokus pada hal yang saya konfirmasikan agar informasi yang disampaikan berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Syahbudin.

Setelah komunikasi berlanjut, pelaksana proyek kemudian menjelaskan bahwa proyek masih dalam masa pelaksanaan, kontrak belum berakhir, material di lokasi merupakan bagian dari proses pekerjaan, dan menurutnya seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak.
Meski demikian, Syahbudin menyayangkan respons awal tersebut karena dinilai tidak mencerminkan keterbukaan terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan media.

“Ketika media meminta klarifikasi terhadap proyek yang menggunakan uang rakyat, seharusnya yang dijawab adalah substansi pertanyaannya, bukan mengalihkan pembahasan kepada status wartawan. Publik membutuhkan penjelasan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Di sisi lain, masyarakat juga meminta PPK, penyedia jasa, dan konsultan supervisi memberikan penjelasan apabila terdapat dugaan kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Warga turut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), BPK, serta instansi pengawas terkait untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan, ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, maupun dugaan pelanggaran terhadap ketentuan kontrak.
“Kami tidak menuduh siapa pun bersalah. Namun apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran terhadap spesifikasi teknis, kualitas pekerjaan, maupun penggunaan anggaran negara, kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata Syahbudin.
Menurutnya, setiap proyek yang dibiayai APBN wajib terbuka terhadap pengawasan masyarakat, termasuk pengawasan yang dilakukan oleh insan pers sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek telah memberikan penjelasan bahwa pekerjaan masih berlangsung dan dilaksanakan sesuai kontrak. Sementara itu, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan tambahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi | Syahbudin Team//Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh





















