Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Toleransi Lagi, Tiga Pabrik Getah Pinus di Gayo Lues Dibekukan dan Tidak Boleh Beroperasi

MEDIA PAKAR

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 16:31 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Keputusan tegas pemerintah akhirnya dijatuhkan atas polemik panjang industri getah pinus di Gayo Lues. Hasil rapat lintas instansi Senin, 11 Mei 2026, di Aula Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I Aceh, membekukan dan menutup operasional tiga perusahaan besar: PT Rosin Chemicals Indonesia (sebelumnya PT Rosin Trading International), PT Pinus Makmur Indonesia, dan PT Hopson Aceh Industri. Keputusan ini didasari hasil investigasi lapangan, pengakuan terbuka dari perusahaan, serta laporan masyarakat yang selama ini terus menggugat praktik pengelolaan lingkungan dan kehutanan yang dinilai tidak taat hukum.

Kepada wartawan, M. Purba dari LIRA menyebutkan putusan ini adalah puncak dari kerja kolektif publik, pemerintah, dan komunitas lingkungan yang bertahun-tahun mendesak penertiban. “Sudah terlalu lama perusahaan-perusahaan ini membungkus diri di balik urusan administratif, padahal di lapangan pelanggaran terjadi terang-terangan. PT Rosin bahkan sudah beroperasi sejak 2020 tanpa pernah bisa menunjukkan dokumen izin lingkungan maupun kehutanan yang sah. Ini bukan lagi soal administrasi, jelasnya, ini perkara pelanggaran hukum secara substansial,” tegasnya.

Purba menyebut, khusus PT Rosin, absennya legalitas sejak awal operasional adalah pelanggaran berat yang menurut hukum harus segera dijerat secara pidana. “Menurut Pasal 35 dan 36 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang tidak punya izin lingkungan adalah ilegal dan wajib ditindak. Begitu juga UU Kehutanan, seluruh produk yang dihasilkan tanpa dokumen lengkap adalah pelanggaran pidana kehutanan,” sebutnya.

M. Purba menambahkan, yang mengherankan selama ini, PT Rosin bisa terus beroperasi, membeli dan mengolah getah dalam jumlah besar, tanpa konsesi, tanpa SKSHHBK, tanpa membayar PSDH, dan tanpa status izin usaha yang legal. “Sedangkan masyarakat kecil, sekali bawa getah tanpa SKSHHBK, langsung dirazia aparat. Tapi pabrik terus jalan. Dimana kehadiran negara? Dimana posisi aparat?” katanya. Menurut Purba, ketimpangan perlakuan hukum semacam ini adalah alarm bagi pemerintah bahwa penegakan hukum lingkungan tidak boleh lagi tebang pilih.

Keputusan pembekuan ini, diuraikan Purba, adalah sanksi administratif paling tinggi dalam hukum lingkungan dan kehutanan Indonesia. “Setelah ini, tak boleh ada aktivitas lagi: tidak boleh membeli getah, tidak boleh mengolah, tidak boleh menjual. Negara punya kewenangan masuk ke lokasi dan menghentikan paksa jika ada pelanggaran. Bila perusahaan tetap nekat beroperasi, status berubah langsung jadi ranah pidana—dan aparat sudah wajib bergerak,” jelasnya.

Purba menambahkan, tidak ada satupun penafsiran hukum yang membenarkan PT Rosin terus berjalan tanpa izin sejak 2020. “Alasannya tidak masuk akal, katanya sedang proses administrasi, bahkan mengaku tidak ada lahan konsesi, berarti ilegal murni. Ini sudah berlangsung enam tahun tanpa dasar hukum. Aparat penegak hukum, baik Polda Aceh dan Mabes Polri, tidak boleh lagi lamban. Sudah cukup alasan hukum, sudah cukup hasil investigasi—APH harus segera proses pidana, jangan menunda-nunda. Kalau negara menunda, kecurigaan publik akan bertambah: siapa yang dilindungi?” katanya.

Selain PT Rosin, perusahaan lain yang juga dibekukan, seperti PT Pinus Makmur Indonesia dan PT Hopson Aceh Industri, sama-sama belum sanggup memenuhi syarat administrasi, dokumen lingkungan, hingga pengelolaan bahan baku yang legal. PT Hopson bahkan sudah menerima surat penghentian operasional namun tetap berjalan. Menurut Purba, situasi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan “nego” aturan di tingkat pelaksana. “Ini peringatan. Kalau negara masih abai dan kompromistis, seluruh industri hasil hutan akan tutup mata pada aturan dan rakyat akan semakin kehilangan kepercayaan,” katanya.

Purba menekankan, masyarakat Gayo Lues dan elemen pemantau lingkungan tidak akan tinggal diam. Ia meminta seluruh laporan pelanggaran diikuti dokumentasi hukum yang kuat: foto, video, dan laporan ke polisi begitu ada aktivitas ilegal di tengah pembekuan. “Kami siap kawal, dan negara punya alasan mutlak untuk menindak secara pidana jika pembekuan ini dilanggar. Dasarnya sudah lengkap, tinggal keberanian aparat,” katanya.

Masyarakat menunggu bukan hanya sikap tegas di meja rapat, tetapi tindakan nyata yang dirasakan langsung di lapangan: lingkungan pulih, hukum berjalan, dan pelanggaran diproses sampai tuntas tanpa tebang pilih. Kata Purba, saatnya negara membuktikan tidak tunduk pada kekuatan modal dan manuver administrasi perusahaan, melainkan pada hukum yang berlaku bagi semua. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu
Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla
KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus
PT Hopson Tetap Produksi Meski Dilarang, Masyarakat Pertanyakan Siapa yang Sebenarnya Berkuasa di Lapangan
Ketika Larangan Tinggal Formalitas, PT Hopson Aceh Industri Diduga Tetap Menjalankan Aktivitas Produksi

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Diapresiasi Presiden Prabowo, Kapolda Riau: Ini Kerja Bersama, Fokus Kami Padamkan Api

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Alastua Boxing Camp Lahirkan Mental Juara, Debut Perdana Borong 4 Emas dan 6 Perak

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Menteri LH Apresiasi Kebijakan Dekarbonisasi PTPN IV PalmCo

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:50 WIB

PC 0202 GM FKPPI Deli Serdang Audensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Daerah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Solid..!! Borong dan Yana BW Kerahkan Puluhan Kader IPK Medan Sunggal Hadiri Pelantikan PAC Medan Selayang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Bukan Sekadar Lomba! Danrem 083/Bdj Hidupkan Semangat Kemerdekaan dan Kebersamaan di HUT RI ke-81

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah, Pererat Silaturahmi, Kokohkan Sinergi Media dan Kepolisian

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Ranting IPK Sei Sikambing B Terus Bergerak, Perkuat Organisasi Lewat Semangat Kader Mengecat Plank Yang Akan Didirikan

Berita Terbaru