Gubernur Aceh Tetapkan Tim Kerja R3P Hidrometeorologi untuk Pendataan dan Analisis Pascabencana

MEDIA PAKAR

- Redaksi

Kamis, 1 Januari 2026 - 06:04 WIB

50140 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh- Gubernur Aceh menetapkan Tim Kerja Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Hidrometeorologi Aceh guna melakukan pendataan, analisis, dan validasi dampak bencana hidrometeorologi yang terjadi di berbagai wilayah Aceh.

Penetapan tim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 300.2/1471/2025 tentang Pembentukan Tim Kerja R3P Hidrometeorologi Aceh, yang selanjutnya mengalami perubahan melalui SK Gubernur Aceh Nomor 300.2/1480/2025 tentang Perubahan atas SK Tim Kerja R3P Hidrometeorologi Aceh.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman, menjelaskan bahwa pembentukan Tim Kerja R3P Hidrometeorologi Aceh dimaksudkan untuk memastikan tersedianya data pascabencana yang akurat, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah.

“Tim ini bekerja untuk melakukan pengumpulan data pascabencana, menyusun dokumen data pascabencana, serta melakukan validasi kebenaran dan klasifikasi data di 18 kabupaten di Aceh yang terdampak bencana hidrometeorologi,” ujar Teuku Kamaruzzaman di Banda Aceh, Selasa (30/12/2025).

Ia menegaskan, tugas tim bukan melaksanakan kegiatan pemulihan di lapangan, melainkan melakukan kerja-kerja teknis dan analitis yang menjadi dasar perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi ke depan.

Selain pendataan dan validasi, Tim Kerja R3P Hidrometeorologi Aceh juga bertugas melakukan analisis dampak pascabencana, termasuk penghitungan kerusakan dan kerugian, serta penilaian dan verifikasi besaran kebutuhan yang diperlukan akibat bencana hidrometeorologi tersebut.

“Seluruh hasil kerja tim ini akan menjadi rujukan resmi pemerintah dalam menentukan langkah kebijakan lanjutan, baik dalam perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi maupun dalam pengusulan dukungan anggaran dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Pemerintah Aceh berharap, dengan adanya Tim Kerja R3P Hidrometeorologi Aceh, proses pendataan dan analisis dampak bencana dapat dilakukan secara komprehensif, objektif, dan berbasis fakta, sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan tingkat kerusakan dan kerugian yang dialami masyarakat terdampak.

Berita Terkait

Melalui Press Rilis, Syahbudin Padang Desak Pembebasan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Israel
Syahbudin Padang Angkat Bicara Soal Pernyataan Kadis Pendidikan Aceh Terkait UKW
Suryadi Djamil Apresiasi Pencabutan Pergub JKA, Desak Evaluasi Pejabat Terkait
Preman Beraksi di Dalam Polda Metro Jaya, Ketua DPW Fanst Respon Aceh: Ini Tamparan Keras untuk Polri!
Ketua Penasehat Ikatan Wartawan Online Indonesia Provinsi Aceh Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Rektor USK
Anggota DPR RI H. Teuku Ibrahim Gelar Bukber Bersama Kapolda Aceh dan Tokoh Masyarakat
Desak Proses Hukum Jelas, LSM Tuding Satnarkoba Aceh Tenggara Lindungi Bandar Narkoba
PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:07 WIB

Hanya Hitungan Jam di Tangan Polisi, Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman Pembunuhan Diduga Kembali Bebas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:40 WIB

ISMI Sumut dan GJI Tanam 1000 Pohon Khas Melayu di Bantaran Sei Deli, Perkuat Ekologi dan Ekoteologi Kota Medan

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:22 WIB

Lapas Sibolga Terima Penghargaan Atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 Ombudsman RI

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:30 WIB

Pererat Sinergitas, Kepala KPLP Lapas Binjai Rudi Sembiring Sambut Hangat Kunjungan Wartawan di Sela Pantauan Blok Hunian

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:57 WIB

Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:40 WIB

Kodam I/BB Perkuat Sinergi dengan Media, Dorong Publikasi Program TNI untuk Masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:29 WIB

Askani dan Abd. Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:54 WIB

HOAKS! Tuduhan Kalapas Kelas I Medan Tak Bertaring dan KPLP Jadi Tameng WBP Alan Dinilai Fitnah Tanpa Bukti

Berita Terbaru