MEDAN –
Penanganan laporan pengaduan yang diajukan Kanes terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang anggota kepolisian terus berproses.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut secara resmi menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan serta mengundang Kanes untuk memberikan keterangan tambahan dalam rangka klarifikasi, Senin (22/06/2026).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2-3) Nomor B/731/ NIWAS.2.1/2026/Bidpropam tertanggal 22 Juni 2026, Bidpropam Polda Sumut menyatakan telah menerima pengaduan Kanes sebagaimana tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/260608000030/ VI/2026/ Bagyanduan tanggal 8 Juni 2026.
Dalam pengaduannya, Kanes melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh BRIPKA Sulaiman Rangkuti, S.H., selaku penyidik di Polsek Medan Baru Polrestabes Medan.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp6 juta dalam proses penanganan perkara penganiayaan yang dilaporkan Kanes.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Unit II Subbid Paminal Bidpropam Polda Sumut saat ini tengah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan fakta dan bahan keterangan terkait laporan yang disampaikan pelapor.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Bidpropam Polda Sumut juga menerbitkan surat undangan klarifikasi Nomor B/1698/ NIWAS.2.1/2026/Bidpropam tertanggal 22 Juni 2026.
Melalui surat tersebut, Kanes diminta hadir dengan membawa bukti-bukti pendukung untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik Paminal.
Kanes dijadwalkan memberikan klarifikasi pada Kamis, 25 Juni 2026 pukul 10.00 WIB di Ruangan Opsnal Subbid Paminal Bidpropam Polda Sumut.
Proses klarifikasi akan dilakukan oleh petugas yang menangani penyelidikan guna memperjelas seluruh rangkaian peristiwa yang diadukan.
Perkembangan ini menjadi langkah penting bagi Kanes untuk memperoleh kepastian atas pengaduan yang disampaikannya.
Di sisi lain, proses yang dilakukan Bidpropam Polda Sumut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal Polri berjalan dengan memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Meski demikian, hasil akhir dari perkara ini masih menunggu proses penyelidikan yang sedang berjalan di Bidpropam Polda Sumut.
Semua pihak yang terkait tetap harus menghormati proses hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan resmi dari institusi yang berwenang.(red)





















