Hanya Hitungan Jam di Tangan Polisi, Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman Pembunuhan Diduga Kembali Bebas

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:07 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN –

Penanganan kasus dugaan penganiayaan disertai ancaman pembunuhan terhadap Kanes, warga Jalan Cempaka Gang Tarigan, Lingkungan IV, Medan Polonia, menuai sorotan tajam.

Pasalnya, terduga pelaku berinisial IM yang sempat diamankan oleh personel Polsek Medan Baru pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB, diduga kembali dilepaskan hanya beberapa jam setelah penangkapan.


Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi korban dan keluarga. Sebab, sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, korban mengaku kembali melihat pelaku sudah berada di rumahnya.

Situasi ini memicu kekhawatiran serius terhadap keselamatan korban dan keluarganya, mengingat lokasi tempat tinggal korban dan pelaku berada dalam kawasan yang berdekatan.


Kasus ini sendiri telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/444/IX/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 9 Mei 2026 pukul 21.30 WIB.

Awalnya, keluarga korban memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Medan Baru atas langkah cepat menangkap terduga pelaku.

Namun apresiasi tersebut berubah menjadi kekecewaan mendalam setelah mengetahui bahwa pelaku diduga kembali dibebaskan.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku hidup dalam ketakutan dan trauma berkepanjangan. Ia merasa tidak lagi aman berada di lingkungan rumahnya sendiri karena khawatir pelaku akan kembali melakukan tindakan serupa.

Kuasa hukum korban, Dongan Nauli Siagian, SH dan Satria Adiguna, SH dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi, menilai tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik sebenarnya sudah tepat mengingat adanya dugaan tindak pidana yang didukung hasil penyelidikan, barang bukti, serta keterangan para saksi.

“Klien kami mengalami luka pada pelipis kiri dan kanan, bibir, serta tengkuk akibat pukulan dan serangan menggunakan senjata tajam. Yang menjadi pertanyaan besar bagi kami, mengapa setelah diamankan justru pelaku kembali dibebaskan. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan menuntut penjelasan yang transparan dari penyidik,” tegas Dongan, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, perbuatan yang dilaporkan tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan, tetapi juga menyangkut dugaan penggunaan senjata tajam yang berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Kuasa hukum korban juga menyatakan akan menempuh langkah hukum dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut. Mereka meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

“Kami meminta Kapolsek Medan Baru, Kapolrestabes Medan, hingga Kapolda Sumatera Utara untuk turun tangan mengawasi perkara ini secara objektif dan profesional. Jangan sampai muncul persepsi negatif di tengah masyarakat akibat penanganan yang dianggap tidak transparan,” ujarnya.

Di sisi lain, peristiwa tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya. Kanes menegaskan dirinya tidak akan mencabut laporan dan meminta proses hukum berjalan hingga tuntas.

“Tidak ada istilah damai. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Peristiwa ini menyangkut keselamatan dan nyawa saya serta keluarga saya,” ujar Kanes.

Ia juga meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas guna menjamin rasa aman bagi korban dan masyarakat sekitar.

“Saya berharap Kapolsek Medan Baru, Kapolrestabes Medan, dan Kapolda Sumatera Utara dapat memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya serta memberikan perlindungan kepada korban,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Medan Baru yang telah dikonfirmasi awak media pada Minggu (7/6/2026) siang belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait dugaan pembebasan terduga pelaku tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(tred)

Berita Terkait

ISMI Sumut dan GJI Tanam 1000 Pohon Khas Melayu di Bantaran Sei Deli, Perkuat Ekologi dan Ekoteologi Kota Medan
Lapas Sibolga Terima Penghargaan Atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 Ombudsman RI
Lapas Sibolga Gandeng Dinas Kesehatan Kota Sibolga Gelar Penyuluhan Hanta Virus dan Skrining Kesehatan Warga Binaan
Pererat Sinergitas, Kepala KPLP Lapas Binjai Rudi Sembiring Sambut Hangat Kunjungan Wartawan di Sela Pantauan Blok Hunian
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial
Kodam I/BB Perkuat Sinergi dengan Media, Dorong Publikasi Program TNI untuk Masyarakat
Askani dan Abd. Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
HOAKS! Tuduhan Kalapas Kelas I Medan Tak Bertaring dan KPLP Jadi Tameng WBP Alan Dinilai Fitnah Tanpa Bukti

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:07 WIB

Hanya Hitungan Jam di Tangan Polisi, Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman Pembunuhan Diduga Kembali Bebas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:40 WIB

ISMI Sumut dan GJI Tanam 1000 Pohon Khas Melayu di Bantaran Sei Deli, Perkuat Ekologi dan Ekoteologi Kota Medan

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:22 WIB

Lapas Sibolga Terima Penghargaan Atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 Ombudsman RI

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:30 WIB

Pererat Sinergitas, Kepala KPLP Lapas Binjai Rudi Sembiring Sambut Hangat Kunjungan Wartawan di Sela Pantauan Blok Hunian

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:57 WIB

Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:40 WIB

Kodam I/BB Perkuat Sinergi dengan Media, Dorong Publikasi Program TNI untuk Masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:29 WIB

Askani dan Abd. Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:54 WIB

HOAKS! Tuduhan Kalapas Kelas I Medan Tak Bertaring dan KPLP Jadi Tameng WBP Alan Dinilai Fitnah Tanpa Bukti

Berita Terbaru