‎Polemik Larangan UAS karena Tunggakan SPP Berlanjut, Sekolah Bantah Setelah Wali Murid Dipanggil dan Diberi Keringanan

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:17 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Polemik dugaan larangan mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS) bagi siswa yang memiliki tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di MTs Terpadu Tarbiyatul Mubtadi’in, Yayasan Tarbiyatul Mubtadi’in Sumberjaya, Kabupaten Bekasi, terus menjadi sorotan.

‎Sebelumnya, sejumlah wali murid mengeluhkan kebijakan sekolah yang disebut tidak mengizinkan siswa mengikuti UAS karena masih memiliki tunggakan administrasi. Informasi yang dihimpun menyebut terdapat tunggakan sebesar Rp3,5 juta dan Rp1,5 juta yang diduga menjadi alasan siswa tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

‎Saat media berupaya melakukan konfirmasi, Kepala MTs Terpadu Tarbiyatul Mubtadi’in, Ustadz Abdul Azis, S.Fil., belum memberikan penjelasan resmi. Pihak yayasan pun tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan dan justru mengarahkan media untuk berkomunikasi dengan kuasa hukum yayasan.

‎Sikap tersebut sempat memunculkan tanda tanya karena pihak yang memiliki kewenangan langsung terhadap kebijakan sekolah tidak segera memberikan klarifikasi kepada publik. Akibatnya, berbagai pertanyaan mengenai dasar kebijakan yang diterapkan terhadap siswa yang menunggak SPP belum terjawab secara terbuka.

‎Perkembangan baru muncul setelah salah satu wali murid berinisial ZM mengaku telah dipanggil oleh pihak sekolah untuk melakukan klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, ZM menyatakan bahwa persoalan yang sebelumnya mencuat merupakan akibat miskomunikasi antara dirinya dengan salah seorang staf sekolah.

‎”Saya sudah klarifikasi tadi siang dengan Kepala Sekolah MTs Tarbin Ustadz Abdul Azis, bahwa ini merupakan miskomunikasi antara saya dan bawahan kepala sekolah. Hal itu juga sudah didokumentasikan oleh perwakilan desa dan disaksikan salah seorang media yang hadir. Kami dari pihak saya dan pihak sekolah menyatakan legowo atas kesalahpahaman ini,” ujar ZM, Rabu (10/6/2026).

‎ZM juga mengaku mendapatkan keringanan biaya pendidikan. Menurutnya, nominal yang sebelumnya sebesar Rp500 ribu per bulan kini menjadi Rp400 ribu untuk dua anaknya.

‎Menariknya, sebelum dilakukan klarifikasi tersebut, ZM mengaku persoalan tunggakan biaya pendidikan bukan hanya dialami oleh keluarganya. Ia menyebut terdapat lebih dari 20 siswa lain yang juga memiliki tunggakan administrasi, namun memilih tidak menyampaikan keluhan mereka ke publik.

‎”Sama ada yang ditekan juga, semuanya lebih dari 20 siswa. Sebenarnya tidak ada yang berani bicara. Kalau saya sudah merasa tidak tahan karena ditekan,” kata ZM.

‎Namun, muncul pertanyaan baru di tengah polemik tersebut. Setelah wali murid dipanggil dan memberikan pernyataan bahwa telah terjadi miskomunikasi, pihak sekolah baru menyampaikan bantahan bahwa informasi mengenai larangan mengikuti UAS bagi siswa yang belum melunasi SPP tidak benar.

‎Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Pasalnya, klarifikasi dari pihak sekolah tidak disampaikan sejak awal ketika isu tersebut mencuat, melainkan baru muncul setelah adanya pertemuan dengan wali murid yang bersangkutan.

‎Di sisi lain, sikap pihak sekolah saat memberikan tanggapan kepada wartawan juga menuai sorotan. Dalam komunikasi dengan media, pihak sekolah disebut sempat melontarkan istilah “wartawan bodrek”, sebuah ungkapan yang dinilai tidak pantas dan berpotensi menyinggung profesi jurnalistik secara umum.

(Red)

Berita Terkait

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
DPD GMNI Sumut: Kelangkaan BBM Bukti Kegagalan Kepemimpinan dan Tata Kelola Pertamina, Executive General Manager Sumbagut Harus Bertanggung Jawab
Kanwil Ditjenpas Sumut Panen Kacang Tanah, Perkuat Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Pastikan Pelayanan Prima, Plt Kalapas Narkotika Langkat Yan Patmos Pimpin Kontrol Kebersihan dan Fasilitas Ruangan
Perkuat Sinergi Berantas Narkoba, Kakanwil Ditjenpas Sumut Jalu Yuswa Panjang Audiensi dengan Kepala BNNP Sumatera Utara
Lampos Hutauruk Kembali Borong Dagangan Mie Hun, Tebar Kepedulian untuk Warga Blok 6 Helvetia
Kakanwil Ditjenpas Sumut Laksanakan Monitoring Tiga UPT, Perkuat Disiplin Pegawai dan Optimalisasi Program Pembinaan
IKA BKPRMI Luncurkan Program Ketahanan Pangan Berbasis Komunitas Masjid dalam kerangka Program MASJID BANGSA IKA BKPRMI di Cianjur

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:54 WIB

Green Policing: Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Gaungkan untuk Cegah Karhutla

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:20 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK KUR Bank Nagari, Tanpa Tebang Pilih di Sumbar

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:23 WIB

Miris! Ternyata Kapolrestabes Medan Sering Bohongi Keluarga Korban Pencurian Yang Jadi Tersangka Usai Nangkap Maling ?

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:46 WIB

Jumat Berkah GRIB Jaya Kota Medan Terus Berlanjut, 500 Nasi Kotak Dibagikan Tanpa Memandang Suku dan Agama

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:26 WIB

2.438 Personel Siap Amankan Riau Bhayangkara Run 2026, Polda Riau Gelar Apel Pasukan

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:59 WIB

Coffee Morning Kapolres Dan Kajari Simalungun Perkuat Soliditas serta Sinergitas Penegakan Hukum Demi Rasa Aman dan Keadilan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:00 WIB

Komitmen Zero HALINAR. Lapas Narkotika Langkat Lakukan Pemeliharaan Berkala Perangkat Jammer

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:06 WIB

Prosesi Adat Meriah, LAMR Meranti Serahkan Datuk AKBP Aldi Alfa Faroqi ke LAMR Rokan Hilir

Berita Terbaru