‎Polemik Larangan UAS karena Tunggakan SPP Berlanjut, Sekolah Bantah Setelah Wali Murid Dipanggil dan Diberi Keringanan

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:17 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Polemik dugaan larangan mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS) bagi siswa yang memiliki tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di MTs Terpadu Tarbiyatul Mubtadi’in, Yayasan Tarbiyatul Mubtadi’in Sumberjaya, Kabupaten Bekasi, terus menjadi sorotan.

‎Sebelumnya, sejumlah wali murid mengeluhkan kebijakan sekolah yang disebut tidak mengizinkan siswa mengikuti UAS karena masih memiliki tunggakan administrasi. Informasi yang dihimpun menyebut terdapat tunggakan sebesar Rp3,5 juta dan Rp1,5 juta yang diduga menjadi alasan siswa tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

‎Saat media berupaya melakukan konfirmasi, Kepala MTs Terpadu Tarbiyatul Mubtadi’in, Ustadz Abdul Azis, S.Fil., belum memberikan penjelasan resmi. Pihak yayasan pun tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan dan justru mengarahkan media untuk berkomunikasi dengan kuasa hukum yayasan.

‎Sikap tersebut sempat memunculkan tanda tanya karena pihak yang memiliki kewenangan langsung terhadap kebijakan sekolah tidak segera memberikan klarifikasi kepada publik. Akibatnya, berbagai pertanyaan mengenai dasar kebijakan yang diterapkan terhadap siswa yang menunggak SPP belum terjawab secara terbuka.

‎Perkembangan baru muncul setelah salah satu wali murid berinisial ZM mengaku telah dipanggil oleh pihak sekolah untuk melakukan klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, ZM menyatakan bahwa persoalan yang sebelumnya mencuat merupakan akibat miskomunikasi antara dirinya dengan salah seorang staf sekolah.

‎”Saya sudah klarifikasi tadi siang dengan Kepala Sekolah MTs Tarbin Ustadz Abdul Azis, bahwa ini merupakan miskomunikasi antara saya dan bawahan kepala sekolah. Hal itu juga sudah didokumentasikan oleh perwakilan desa dan disaksikan salah seorang media yang hadir. Kami dari pihak saya dan pihak sekolah menyatakan legowo atas kesalahpahaman ini,” ujar ZM, Rabu (10/6/2026).

‎ZM juga mengaku mendapatkan keringanan biaya pendidikan. Menurutnya, nominal yang sebelumnya sebesar Rp500 ribu per bulan kini menjadi Rp400 ribu untuk dua anaknya.

‎Menariknya, sebelum dilakukan klarifikasi tersebut, ZM mengaku persoalan tunggakan biaya pendidikan bukan hanya dialami oleh keluarganya. Ia menyebut terdapat lebih dari 20 siswa lain yang juga memiliki tunggakan administrasi, namun memilih tidak menyampaikan keluhan mereka ke publik.

‎”Sama ada yang ditekan juga, semuanya lebih dari 20 siswa. Sebenarnya tidak ada yang berani bicara. Kalau saya sudah merasa tidak tahan karena ditekan,” kata ZM.

‎Namun, muncul pertanyaan baru di tengah polemik tersebut. Setelah wali murid dipanggil dan memberikan pernyataan bahwa telah terjadi miskomunikasi, pihak sekolah baru menyampaikan bantahan bahwa informasi mengenai larangan mengikuti UAS bagi siswa yang belum melunasi SPP tidak benar.

‎Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Pasalnya, klarifikasi dari pihak sekolah tidak disampaikan sejak awal ketika isu tersebut mencuat, melainkan baru muncul setelah adanya pertemuan dengan wali murid yang bersangkutan.

‎Di sisi lain, sikap pihak sekolah saat memberikan tanggapan kepada wartawan juga menuai sorotan. Dalam komunikasi dengan media, pihak sekolah disebut sempat melontarkan istilah “wartawan bodrek”, sebuah ungkapan yang dinilai tidak pantas dan berpotensi menyinggung profesi jurnalistik secara umum.

(Red)

Berita Terkait

Team Pembela Arif Soroti Kontradiksi Keterangan Saksi
Ketua PAC IPK Medan Sunggal Kunjungi Ranting Khusus Tanjung Rejo, Perkuat Soliditas dan Berikan Arahan Organisasi
Ari Ajirni dan Dimas Herdi Setiawan Resmi Pimpin Hima Teknik Elektro STTN Lampung Periode 2026/2027
Diduga Tangkap Lepas Pelaku Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan, Tim Hukum Desak Kapolda Sumut Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Medan Baru
Kerusakan Jalan, Polusi Debu, dan Risiko Meningkat: Proyek KSCS Picu Polemik Warga Mekarsari
Bawa Dampak Positif Berkelanjutan, PTPN IV Regional I Serahkan Bantuan Rumah dan Jamban Sehat
Komandan Resimen Arhanud 1 Pasgat Bersama Para Perwira Kunjungan Silaturahmi Ke Kantor Bea Cukai Medan
Dari Yudi Suseno untuk Jalu Yuswa Panjang, Estafet Kepemimpinan Kanwil Ditjenpas Sumut Resmi Bergulir

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:55 WIB

Team Pembela Arif Soroti Kontradiksi Keterangan Saksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:01 WIB

Ketua PAC IPK Medan Sunggal Kunjungi Ranting Khusus Tanjung Rejo, Perkuat Soliditas dan Berikan Arahan Organisasi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:17 WIB

‎Polemik Larangan UAS karena Tunggakan SPP Berlanjut, Sekolah Bantah Setelah Wali Murid Dipanggil dan Diberi Keringanan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ari Ajirni dan Dimas Herdi Setiawan Resmi Pimpin Hima Teknik Elektro STTN Lampung Periode 2026/2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:35 WIB

Kerusakan Jalan, Polusi Debu, dan Risiko Meningkat: Proyek KSCS Picu Polemik Warga Mekarsari

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:16 WIB

Bawa Dampak Positif Berkelanjutan, PTPN IV Regional I Serahkan Bantuan Rumah dan Jamban Sehat

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:57 WIB

Komandan Resimen Arhanud 1 Pasgat Bersama Para Perwira Kunjungan Silaturahmi Ke Kantor Bea Cukai Medan

Senin, 8 Juni 2026 - 20:30 WIB

Dari Yudi Suseno untuk Jalu Yuswa Panjang, Estafet Kepemimpinan Kanwil Ditjenpas Sumut Resmi Bergulir

Berita Terbaru

MEDAN

Team Pembela Arif Soroti Kontradiksi Keterangan Saksi

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:55 WIB