Pengelolaan Parkir Pasar Rangkasbitung Akan Berubah, Masyarakat Berhak Tahu Rincian Bagi Hasil dan Pengawasan

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Minggu, 6 September 2026 - 11:55 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak resmi membuka seleksi mitra kerja sama pengelolaan retribusi parkir di lingkungan Pasar Rangkasbitung. Proses yang berlangsung sejak akhir Agustus ini dijadwalkan menetapkan pemenang pada 16 September 2026, namun langkah tersebut menuai sorotan terkait keterbukaan informasi, keadilan proses, serta dampak bagi pedagang dan masyarakat luas.

Pengumuman hasil verifikasi administrasi rencananya akan dirilis Rabu, 9 September 2026, sementara tahap penilaian dan penetapan pemenang berlangsung hingga pertengahan bulan ini. Proses seleksi ini diatur dalam Pengumuman Panitia Nomor 02/Panmel/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Lebak, Yani, membenarkan pelaksanaan seleksi dan menegaskan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan secara terbuka melalui laman resmi disperindag.lebakkab.go.id dan akun Instagram @disperindaglebak. Kami pastikan proses berjalan transparan guna terpilih mitra yang mampu meningkatkan pendapatan daerah secara akuntabel,” ujar Yani, dikutif dari Tintakitanews.com, Minggu (6/9/2026).

Di sisi lain, proses ini tidak lepas dari catatan kritis. Aktivis peduli pembangunan Kabupaten Lebak, Sastra Wijaya, menilai sejumlah aspek perlu diklarifikasi dan diawasi ketat agar tidak menimbulkan keraguan maupun kerugian bagi pihak lain.

“Kami menyambut baik upaya penataan pengelolaan parkir, namun keterbukaan informasi harus menjadi prinsip utama sejak awal. Beberapa hal yang perlu diperjelas adalah dasar perhitungan besaran bagi hasil yang disepakati, jaminan bahwa tarif parkir tidak akan membebani pedagang maupun pengunjung pasar, serta jaminan bahwa proses seleksi benar-benar terbuka dan bebas dari intervensi pihak tertentu,” tegas Sastra Wijaya.

Sastra juga menyoroti persoalan lama yang masih menjadi keluhan warga kawasan tersebut, yakni pungutan yang dinilai tidak sesuai fungsi jalan umum serta gangguan terhadap arus lalu lintas. Ia meminta calon mitra terpilih tidak hanya mengejar pemasukan retribusi, melainkan juga menyelesaikan masalah tata kelola dan ketertiban yang sudah terjadi selama ini.

“Jangan sampai pengalihan pengelolaan justru memperketat pungutan tanpa memperbaiki pelayanan dan ketertiban. Masyarakat berhak mengetahui berapa target pendapatan yang ditetapkan, bagaimana pembagian keuntungan antara mitra dan daerah, serta bagaimana pengawasan harian akan dilakukan. Semua ini harus tertulis jelas dalam perjanjian kerja sama yang bisa diakses publik,” tambahnya.

Secara bertahap, proses seleksi berjalan dikabarkan dengan jadwal sebagai berikut: pendaftaran 27 Agustus–1 September, penyerahan berkas 2–3 September, evaluasi administrasi 7–8 September, pengumuman hasil administrasi 9 September, penilaian dan presentasi 14–15 September, hingga penetapan mitra terpilih pada 16 September 2026.

Calon peserta wajib melengkapi persyaratan administrasi lengkap serta memenuhi standar teknis berupa pengalaman pengelolaan, sistem pembayaran non-tunai terintegrasi, dan fasilitas pendukung.

Sastra Wijaya mendesak Disperindag Lebak, Inspektorat Kabupaten Lebak, serta aparat pengawasan untuk memantau setiap tahapan seleksi secara ketat. Apabila ditemukan penyimpangan atau ketidakjelasan prosedur, proses harus dihentikan sementara hingga diperbaiki dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

“Pasar Rangkasbitung adalah urat nadi perekonomian masyarakat Lebak. Pengelolaannya tidak boleh hanya menjadi lahan mencari keuntungan semata, tetapi harus tetap melayani kepentingan umum. Keterbukaan dan pengawasan ketat adalah kunci agar tidak muncul persoalan baru di kemudian hari,” pungkas Sastra.(*)

Berita Terkait

Tinjau Langsung Pembinaan dan Layanan, Anggota Komisi XIII DPR RI Apresiasi Program Kemandirian Lapas Sibolga
Tapal Batas Dipertanyakan! Kuasa Hukum Warga Gang Anggrek Desak Pengembalian Tapal Batas Sesuai SHM Syaiful Bahri Ilyas
Pastikan Pemenuhan Hak Warga Binaan Sesuai Ketentuan, Rutan Labuhan Deli Gelar Sidang TPP.
Terus Berkembang, Rutan Tanjung Pura Perkuat Ketahanan Pangan melalui Pertanian dan Peternakan Mandiri
Polda Riau Tetapkan Mantan Dirut PT SPRH Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp13 Miliar
Kunjungan Silaturahmi Tim 8 ke Rutan Labuhan Deli: Wujud Sinergitas dan Dukungan Akselerasi Program Imipas
3 Bulan Pasca-Percobaan Pembunuhan Lewat Penembakan Membabi Buta di Tanjung Morawa: Identitas Pelaku Jelas, Polisi Belum Juga Tangkap Juanda dkk!
Di Tengah Kepungan Kabut Asap Karhutla, Tradisi Buka Bersama Puasa Sunah di Masjid Jamik Kebun Bunga Tetap Istiqamah

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:19 WIB

Tinjau Langsung Pembinaan dan Layanan, Anggota Komisi XIII DPR RI Apresiasi Program Kemandirian Lapas Sibolga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:51 WIB

Tapal Batas Dipertanyakan! Kuasa Hukum Warga Gang Anggrek Desak Pengembalian Tapal Batas Sesuai SHM Syaiful Bahri Ilyas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Pastikan Pemenuhan Hak Warga Binaan Sesuai Ketentuan, Rutan Labuhan Deli Gelar Sidang TPP.

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Terus Berkembang, Rutan Tanjung Pura Perkuat Ketahanan Pangan melalui Pertanian dan Peternakan Mandiri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Kunjungan Silaturahmi Tim 8 ke Rutan Labuhan Deli: Wujud Sinergitas dan Dukungan Akselerasi Program Imipas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:41 WIB

3 Bulan Pasca-Percobaan Pembunuhan Lewat Penembakan Membabi Buta di Tanjung Morawa: Identitas Pelaku Jelas, Polisi Belum Juga Tangkap Juanda dkk!

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Di Tengah Kepungan Kabut Asap Karhutla, Tradisi Buka Bersama Puasa Sunah di Masjid Jamik Kebun Bunga Tetap Istiqamah

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Sekum JATMAN Pimpin Musda Sumut, TGB Ahmad Sabban Terpilih sebagai Mudir Periode 2026–2031

Berita Terbaru