Pengelolaan Parkir Pasar Rangkasbitung Akan Berubah, Masyarakat Berhak Tahu Rincian Bagi Hasil dan Pengawasan

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Minggu, 6 September 2026 - 11:55 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak resmi membuka seleksi mitra kerja sama pengelolaan retribusi parkir di lingkungan Pasar Rangkasbitung. Proses yang berlangsung sejak akhir Agustus ini dijadwalkan menetapkan pemenang pada 16 September 2026, namun langkah tersebut menuai sorotan terkait keterbukaan informasi, keadilan proses, serta dampak bagi pedagang dan masyarakat luas.

Pengumuman hasil verifikasi administrasi rencananya akan dirilis Rabu, 9 September 2026, sementara tahap penilaian dan penetapan pemenang berlangsung hingga pertengahan bulan ini. Proses seleksi ini diatur dalam Pengumuman Panitia Nomor 02/Panmel/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Lebak, Yani, membenarkan pelaksanaan seleksi dan menegaskan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan secara terbuka melalui laman resmi disperindag.lebakkab.go.id dan akun Instagram @disperindaglebak. Kami pastikan proses berjalan transparan guna terpilih mitra yang mampu meningkatkan pendapatan daerah secara akuntabel,” ujar Yani, dikutif dari Tintakitanews.com, Minggu (6/9/2026).

Di sisi lain, proses ini tidak lepas dari catatan kritis. Aktivis peduli pembangunan Kabupaten Lebak, Sastra Wijaya, menilai sejumlah aspek perlu diklarifikasi dan diawasi ketat agar tidak menimbulkan keraguan maupun kerugian bagi pihak lain.

“Kami menyambut baik upaya penataan pengelolaan parkir, namun keterbukaan informasi harus menjadi prinsip utama sejak awal. Beberapa hal yang perlu diperjelas adalah dasar perhitungan besaran bagi hasil yang disepakati, jaminan bahwa tarif parkir tidak akan membebani pedagang maupun pengunjung pasar, serta jaminan bahwa proses seleksi benar-benar terbuka dan bebas dari intervensi pihak tertentu,” tegas Sastra Wijaya.

Sastra juga menyoroti persoalan lama yang masih menjadi keluhan warga kawasan tersebut, yakni pungutan yang dinilai tidak sesuai fungsi jalan umum serta gangguan terhadap arus lalu lintas. Ia meminta calon mitra terpilih tidak hanya mengejar pemasukan retribusi, melainkan juga menyelesaikan masalah tata kelola dan ketertiban yang sudah terjadi selama ini.

“Jangan sampai pengalihan pengelolaan justru memperketat pungutan tanpa memperbaiki pelayanan dan ketertiban. Masyarakat berhak mengetahui berapa target pendapatan yang ditetapkan, bagaimana pembagian keuntungan antara mitra dan daerah, serta bagaimana pengawasan harian akan dilakukan. Semua ini harus tertulis jelas dalam perjanjian kerja sama yang bisa diakses publik,” tambahnya.

Secara bertahap, proses seleksi berjalan dikabarkan dengan jadwal sebagai berikut: pendaftaran 27 Agustus–1 September, penyerahan berkas 2–3 September, evaluasi administrasi 7–8 September, pengumuman hasil administrasi 9 September, penilaian dan presentasi 14–15 September, hingga penetapan mitra terpilih pada 16 September 2026.

Calon peserta wajib melengkapi persyaratan administrasi lengkap serta memenuhi standar teknis berupa pengalaman pengelolaan, sistem pembayaran non-tunai terintegrasi, dan fasilitas pendukung.

Sastra Wijaya mendesak Disperindag Lebak, Inspektorat Kabupaten Lebak, serta aparat pengawasan untuk memantau setiap tahapan seleksi secara ketat. Apabila ditemukan penyimpangan atau ketidakjelasan prosedur, proses harus dihentikan sementara hingga diperbaiki dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

“Pasar Rangkasbitung adalah urat nadi perekonomian masyarakat Lebak. Pengelolaannya tidak boleh hanya menjadi lahan mencari keuntungan semata, tetapi harus tetap melayani kepentingan umum. Keterbukaan dan pengawasan ketat adalah kunci agar tidak muncul persoalan baru di kemudian hari,” pungkas Sastra.(*)

Berita Terkait

Kapendam XXII/TB Pimpin Vicon Lomba Karya Jurnalistik TMMD ke-130 TA 2026
Bapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Bulanan Bina Rohani Kristen/ Katolik, Tanamkan Nilai Garam dan Terang Dunia
DWP Bapas Kelas I Medan Gandeng Pagadaian Tingkatkan Literasi Keuangan Melalui Edukasi Tabungan Emas
Pagi Menyapa, Kalapas Sibolga Tegaskan Disiplin dan Pemenuhan Hak bagi Warga Binaan Kiriman
Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP, Bahas Usulan Integrasi dan Litmas Peradilan Anak
Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah Tinjau Standar Higienis Produksi Tempe dan Dapur Lapas Sibolga
Bapas Medan Laksanakan Pendampingan Penyerahan Anak Dalam Proses Tahap II di Kejatisu
Kabapas Medan Pimp8n Rapat Persiapan Sosialisasi Kelayan Binter di Langkat

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Kapendam XXII/TB Pimpin Vicon Lomba Karya Jurnalistik TMMD ke-130 TA 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Bulanan Bina Rohani Kristen/ Katolik, Tanamkan Nilai Garam dan Terang Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:41 WIB

DWP Bapas Kelas I Medan Gandeng Pagadaian Tingkatkan Literasi Keuangan Melalui Edukasi Tabungan Emas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:42 WIB

Pagi Menyapa, Kalapas Sibolga Tegaskan Disiplin dan Pemenuhan Hak bagi Warga Binaan Kiriman

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah Tinjau Standar Higienis Produksi Tempe dan Dapur Lapas Sibolga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Bapas Medan Laksanakan Pendampingan Penyerahan Anak Dalam Proses Tahap II di Kejatisu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Kabapas Medan Pimp8n Rapat Persiapan Sosialisasi Kelayan Binter di Langkat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Prapid Dikabulkan, Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru