MEDAN —
Balai Pemasyarakatan (Bapas Kelas I Medan) terus memperkuat peran strategisnya dalam memberikan pendampingan serta perlindungan hukum bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Pada Selasa (3/11/2026), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Bapas Kelas I Medan, Hendra Surbakti, S.H., melaksanakan pendampingan pemeriksaan awal terhadap anak berinisial M.MR (17) di Polres Tanjungbalai.
Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses pemeriksaan tersebut berjalan lancar dan turut didampingi secara langsung oleh ayah kandung anak.
Selain melakukan pendampingan formil, Hendra Surbakti juga melaksanakan penggalian data dan informasi mendalam terhadap anak beserta keluarganya.
Langkah ini merupakan bagian krusial dalam penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) guna mendukung proses peradilan anak yang objektif.
Penggalian data bertujuan untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai latar belakang, kondisi keluarga, serta lingkungan sosial anak yang nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam menentukan langkah penanganan terbaik.
Melalui kegiatan ini, Bapas Kelas I Medan menegaskan komitmen kuatnya untuk senantiasa mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child).
Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh hak konstitusional anak tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum.
Pelaksanaan pendampingan yang humanis dan profesional ini diharapkan mampu mengawal jalannya Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang berorientasi pada perlindungan, pembinaan, serta masa depan anak yang lebih baik. (AVID/rel)





















