Dugaan Korupsi Perkara CitraLand Dinilai Mengarah ke Persoalan Administratif

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:48 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, —

Perkembangan persidangan perkara proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) di Pengadilan Tipikor Medan dalam beberapa pekan terakhir dinilai mulai memperjelas substansi perkara.

Sejumlah keterangan saksi ahli, akademisi, notaris hingga mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengarah pada pandangan bahwa persoalan yang muncul lebih berkaitan dengan aspek administratif pertanahan dibanding tindak pidana korupsi.

Dalam berbagai agenda persidangan, pembahasan banyak menyoroti mekanisme penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) PT NDP, status hukum lahan eks HGU, hingga interpretasi aturan terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan.

Pada sidang 8 April 2026, saksi dari unsur notaris dan PPAT menerangkan bahwa status tanah HGB PT NDP secara hukum dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui mekanisme yang berlaku di BPN.

Dalam persidangan juga dijelaskan bahwa proses administrasi pertanahan dan transaksi konsumen telah dilakukan sesuai prosedur. Keterangan tersebut dinilai memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat dan konsumen yang membeli properti di kawasan KDM.

Selanjutnya, pada sidang 13 April 2026, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Nurhasan Ismail, menjelaskan bahwa HGB PT NDP diperoleh melalui mekanisme pemberian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, bukan perubahan hak sebagaimana dimaksud Pasal 163 aturan yang sama.

Menurutnya, kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara tidak dapat diterapkan secara otomatis maupun sepihak, karena hingga kini belum terdapat petunjuk teknis yang jelas dari Kementerian ATR/BPN mengenai pelaksanaannya.

Ahli juga menegaskan bahwa sebelum PT NDP mengajukan permohonan hak, HGU PTPN II terlebih dahulu dilepaskan sehingga tanah tersebut berubah status menjadi tanah negara atau tanah eks HGU. Setelah itu, pemerintah memberikan HGB baru kepada PT NDP.
Dalam sidang yang sama, Ahli Hukum Bisnis Universitas Diponegoro, Prof. Nindyo Pramono, menjelaskan bahwa mekanisme inbreng atau quasi inbreng merupakan praktik korporasi yang lazim dan sah secara hukum.

Ia menyebut, ketika tanah diinbrengkan PTPN II kepada anak perusahaannya, PT NDP, maka secara hukum kepemilikan tanah beralih kepada PT NDP, sementara PTPN II memperoleh kompensasi berupa saham.

Keterangan tersebut diperkuat kembali dalam sidang 15 April 2026 oleh Ahli Hukum Administrasi Negara yang menyatakan tidak terdapat kewajiban eksplisit mengenai penyerahan 20 persen lahan dalam mekanisme pemberian HGB baru. Selain itu, ketentuan tersebut dinilai masih menimbulkan multitafsir karena belum memiliki petunjuk teknis dan skema implementasi yang rinci.

Ahli juga menegaskan bahwa apabila ketentuan tersebut diterapkan, bentuk penyerahannya harus berupa tanah dan tidak dapat diganti dengan uang.

Sementara itu, dalam persidangan 21 April 2026, Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda dan Ahli Hukum Administrasi Negara Dr. Dian Puji N. Simatupang menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi harus memenuhi unsur adanya kerugian negara nyata, keuntungan pribadi, serta niat jahat (mens rea).

Dalam persidangan tersebut, para ahli menyebut belum terlihat adanya keuntungan pribadi yang diterima para terdakwa maupun kerugian negara yang dapat dibuktikan secara nyata.

Karena itu, belum terealisasinya kewajiban penyerahan 20 persen lahan dinilai tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, terlebih belum tersedianya petunjuk teknis dari Kementerian ATR/BPN disebut menjadi kendala utama pelaksanaan ketentuan tersebut.

Perkembangan persidangan semakin mengarah pada aspek administratif ketika mantan pejabat Kanwil BPN Sumatera Utara dalam sidang 27 April 2026 menjelaskan bahwa HGU sebelumnya telah dilepaskan menjadi tanah negara sebelum diterbitkan HGB baru kepada PT NDP.

Menurutnya, proses tersebut telah mengikuti mekanisme administrasi pertanahan yang berlaku dan bukan merupakan perubahan hak sebagaimana yang dipersoalkan sebelumnya.

Dari keseluruhan rangkaian persidangan, mayoritas keterangan saksi dan ahli dinilai lebih mengarah pada penegasan aspek administrasi pertanahan, interpretasi regulasi, serta mekanisme hukum agraria.

Sejauh ini, arah persidangan juga disebut memperkuat pandangan bahwa proses penerbitan HGB PT NDP memiliki dasar hukum dan dilakukan melalui prosedur administratif yang sah.

Dengan perkembangan tersebut, masyarakat maupun konsumen di kawasan proyek KDM dinilai tetap memiliki kepastian hukum atas kepemilikan hunian mereka.

Hal itu juga sejalan dengan pernyataan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelumnya yang menegaskan hak-hak konsumen tetap menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini.

Hingga kini, persidangan di Pengadilan Tipikor Medan masih berlanjut dengan fokus pembahasan yang dinilai semakin mengerucut pada aspek administratif pertanahan dan interpretasi regulasi.(opung)

Empat terdakwa saat diadili di Pengadilan Tipikor Medan (ist)

Berita Terkait

‎Meski Ditahan, AA Diduga Masih Kendalikan Jaringan Obat Keras di Garut
Produk UMKM Lapas Sibolga Kini Hadir di Bandara Silangit
Selamat Ulang Tahun Dhea Anggraeni, Permata Hati yang Menjadi Kebanggaan Keluarga
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
Kodim 0203/Lkt Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026,Pererat Kebersamaan dan Memperkuat Persatuan
Korban Menanti Keadilan, Kapolda Sumut Didesak Evaluasi Kapolsek Medan Baru dan Jajarannya
Potensi Abuse of Power pada Desk Ketenagakerjaan Polri
DPC Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Gelar Jumat Berkah, Bagikan 500 Nasi Kotak untuk Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:06 WIB

Penuh Haru dan Kekeluargaan, Kanwil Ditjenpas Sumut Lepas Yudi Suseno Menuju Amanah Baru di Jawa Barat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:17 WIB

Distribusi Minyak Goreng ke Indonesia Timur Makin Cepat, PalmCo Operasikan Fasilitas Pengemasan di Surabaya

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:30 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Temuan Ganja Hasil Razia Gabungan Bersama APH dan Telah Disampaikan Secara Terbuka

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:40 WIB

Aksi Nyata Polri Kawal Pangan, Polsek Tapung Hilir Bagikan Benih Jagung 12 Kg di Kota Bangun

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:07 WIB

Lapas Sibolga Hadir di Tengah Masyarakat, Gelar Penyuluhan dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Binaan Pemasyarakatan

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:00 WIB

Tegaskan Komitmen Zero Halinar, Satopspatnal Ditjenpas Sumut Laksanakan Sidak dan Razia di Rutan Pangkalan Brandan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Momentum Hari Lahir Pancasila, Lapas Binjai Kokohkan Jiwa Nasionalisme dan Integritas

Berita Terbaru

MEDAN

Produk UMKM Lapas Sibolga Kini Hadir di Bandara Silangit

Minggu, 14 Jun 2026 - 19:52 WIB