Lima Bulan Bergulir, Penanganan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman di Polresta Deli Serdang Dipertanyakan

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:39 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG –

Penanganan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan seorang warga Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan.

Hingga memasuki bulan kelima sejak laporan diterima kepolisian, pelapor mengaku belum memperoleh kepastian hukum atas perkara yang dilaporkannya.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/220/II/2026/SPKT/ Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, tertanggal 24 Februari 2026, terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan oleh Yohanna Lumban Gaol.

Menurut keterangan pelapor, Selasa (21/07/2026) proses penyidikan dinilai berjalan lambat.

Ia mengaku telah beberapa kali berupaya memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara dengan menghubungi penyidik yang menangani kasus tersebut.

Namun, hingga kini, menurutnya, belum ada perkembangan yang memberikan kepastian mengenai kelanjutan proses hukum.

Pelapor juga menyampaikan bahwa para terlapor diduga telah dipanggil secara patut oleh penyidik, tetapi panggilan tersebut disebut tidak dipenuhi.

Kondisi itu, menurut pelapor, menimbulkan pertanyaan mengenai langkah lanjutan yang akan ditempuh penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Sebagai warga negara yang mencari keadilan, saya hanya berharap laporan ini diproses secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar pelapor.

Berdasarkan dokumen laporan polisi, perkara bermula dari perselisihan di lingkungan Perumahan Cendana Asri, Desa Medan Sinembah, pada 22 Februari 2026.

Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan penghinaan, perusakan pagar rumah, pelemparan benda ke arah rumah, serta dugaan ancaman terhadap keluarga pelapor. Seluruh dugaan tersebut kini menjadi materi penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.

Pelapor juga mengaku masih mengalami dugaan tindakan intimidatif setelah laporan dibuat. Bahkan, menurut pengakuannya, terjadi dugaan pelemparan yang menyebabkan kaca rumah keluarganya pecah. Peristiwa tersebut dikatakan telah kembali disampaikan kepada penyidik sebagai informasi tambahan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polresta Deli Serdang mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut maupun alasan belum adanya tindak lanjut sebagaimana dipertanyakan pelapor.

Masyarakat tentu berharap setiap laporan yang telah diterima aparat penegak hukum dapat ditangani secara profesional, objektif, dan akuntabel.

Kepastian hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polresta Deli Serdang maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.(red)

Berita Terkait

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Kabapas Medan Bersama Kakanwil Ditjenpas Sumut Hadiri Dialog Harapan Bersama Menteri Imipas dan KSP Kepresidenan
Sambut Hari Anak Nasional 2026, Menimipas Agus dan Dudung Abdurachman Peluk Harapan Anak Binaan: Masa Depan Kalian Masih Cerah
Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
DPD GMNI Sumut: Kelangkaan BBM Bukti Kegagalan Kepemimpinan dan Tata Kelola Pertamina, Executive General Manager Sumbagut Harus Bertanggung Jawab
Kanwil Ditjenpas Sumut Panen Kacang Tanah, Perkuat Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Pastikan Pelayanan Prima, Plt Kalapas Narkotika Langkat Yan Patmos Pimpin Kontrol Kebersihan dan Fasilitas Ruangan

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:34 WIB

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Kabapas Medan Bersama Kakanwil Ditjenpas Sumut Hadiri Dialog Harapan Bersama Menteri Imipas dan KSP Kepresidenan

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:02 WIB

Sambut Hari Anak Nasional 2026, Menimipas Agus dan Dudung Abdurachman Peluk Harapan Anak Binaan: Masa Depan Kalian Masih Cerah

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:39 WIB

Lima Bulan Bergulir, Penanganan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman di Polresta Deli Serdang Dipertanyakan

Senin, 20 Juli 2026 - 19:23 WIB

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:54 WIB

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:48 WIB

DPD GMNI Sumut: Kelangkaan BBM Bukti Kegagalan Kepemimpinan dan Tata Kelola Pertamina, Executive General Manager Sumbagut Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:01 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Panen Kacang Tanah, Perkuat Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:44 WIB

Pastikan Pelayanan Prima, Plt Kalapas Narkotika Langkat Yan Patmos Pimpin Kontrol Kebersihan dan Fasilitas Ruangan

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Konsep Penting dan Mendasar dalam Penyusunan UULLAJ

Selasa, 21 Jul 2026 - 21:34 WIB