LIRA Soroti Hopson, PMI, dan Rosin, Asal Getah serta Dokumen Sah Produksi Diminta Dibuka

MEDIA PAKAR

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Di tengah geliat ekonomi pedesaan yang bertumpu pada hasil hutan bukan kayu, industri pengolahan getah pinus di Gayo Lues justru makin dibayangi pertanyaan tentang legalitas produksi, asal-usul bahan baku, dan kepatuhan terhadap aturan kehutanan serta lingkungan. Lumbung Informasi Rakyat atau LIRA Kabupaten Gayo Lues mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh untuk membekukan operasional pabrik-pabrik getah yang dinilai belum menuntaskan kewajiban hukum mereka. Desakan itu, menurut LIRA, bukan lahir dari kecurigaan kosong, melainkan dari rangkaian temuan lapangan, surat resmi pemerintah, dan fakta bahwa sejumlah pabrik tetap membeli dan memproses getah pinus meski sudah pernah disurati oleh Gubernur Aceh.

Ketua LIRA Gayo Lues, M. Purba, SH, mengatakan bahwa persoalan utama bukan hanya soal aktivitas pabrik yang tetap berjalan, tetapi juga asal bahan baku yang masuk ke dalam rantai produksi. Menurut dia, beberapa pabrik pengolahan getah di Gayo Lues masih melakukan pembelian hasil hutan bukan kayu itu walaupun telah ada peringatan resmi dari Pemerintah Aceh. Ia menyebut nama-nama seperti PT Rosin, Hopson, dan PMI sebagai pihak yang perlu diperiksa lebih jauh legalitas operasionalnya. “Walaupun sudah disurati Gubernur Aceh, beberapa pabrik pengolahan getah di Gayo Lues tetap melakukan pembelian hasil hutan bukan kayu tersebut,” kata Purba. Ia juga menyoroti dugaan bahwa Hopson, yang disebut belum melengkapi izin, sudah melakukan produksi bahkan ekspor. “Yang menjadi masalah adalah bahan bakunya dari mana, bahan baku itu bayar PSDH atau tidak, konsesi yang di deres milik siapa, apakah ada izin dari pemilik konsesi, dan apakah semua getah yang masuk ke pabrik bisa dibuktikan lengkap dengan dokumen SKSHHBK,” ujarnya.

Menurut catatan LIRA, persoalan itu tidak berhenti pada satu pabrik. Dari empat industri yang beroperasi di Gayo Lues dan satu industri di Aceh Tengah, LIRA mempertanyakan apakah seluruhnya benar-benar memiliki sumber bahan baku yang legal. Pertanyaan yang diajukan organisasi itu cukup mendasar: apakah pabrik-pabrik tersebut memiliki kerja sama dengan pemilik konsesi yang sah, apakah pengambilan getah dilakukan di wilayah yang jelas legalitasnya, dan apakah dokumen pengangkutan hasil hutan bukan kayu lengkap saat diterima di pabrik. LIRA menilai, bila pabrik menerima getah tanpa dokumen sah, maka ada potensi negara tidak memperoleh pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan atau PSDH sebagaimana mestinya. Dalam pandangan mereka, praktik seperti itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dapat menimbulkan kerugian negara sekaligus membuka ruang tata kelola yang tidak tertib.

Di titik inilah nama PT Rosin kembali masuk dalam pusaran kritik. Perusahaan pengolahan getah pinus yang beroperasi di Desa Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib, itu sebelumnya sudah disorot karena dugaan pelanggaran lingkungan, persoalan perizinan, dan pengelolaan limbah. Namun dalam desakan terbaru LIRA, persoalan PT Rosin tidak lagi hanya berkaitan dengan limbah atau dampak sawah warga, tetapi juga dengan legalitas bahan baku dan alur produksi yang dinilai belum jelas. Purba menyebut, bila perusahaan tidak memiliki konsesi sendiri dan tidak punya kerja sama resmi dengan pemegang konsesi, maka bahan baku yang masuk ke pabrik patut dipertanyakan dasar legalnya. “Kalau pabrik menerima getah tanpa dokumen sah, artinya tidak ada bayar PSDH ke negara,” kata dia.

dok Wartagayo.com.

Sorotan itu sejalan dengan hasil verifikasi lapangan dan surat resmi yang sebelumnya diterbitkan Pemerintah Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh. Dalam surat bernomor 600.4/412-III tertanggal 5 Maret 2025, yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup RI/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa PT Rosin Trading Internasional, yang berstatus penanaman modal asing, diduga melakukan sejumlah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup. Surat itu disusun berdasarkan verifikasi lapangan pada 25 Februari 2025 oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLHK Aceh bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues. Dalam dokumen tersebut disebutkan luas area pabrik tidak sesuai dengan UKL-UPL karena terjadi penambahan lahan, perusahaan tidak memiliki PERTEK pemenuhan baku mutu air limbah dan udara emisi, tidak melakukan kewajiban pengujian parameter lingkungan, tidak memenuhi ketentuan teknis pengendalian pencemaran air dan udara, tidak melakukan pengelolaan limbah B3 dan sampah padatan, tidak memiliki penyimpanan limbah B3 sehingga limbah ditempatkan di area terbuka, serta tidak melaksanakan dan tidak melaporkan tindakan pemenuhan kewajiban sebagaimana diminta dalam surat teguran sebelumnya maupun paksaan pemerintah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, A Hanan. Foto: AJNN/Saifullah

Kepala DLHK Aceh, A. Hanan, dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 15 Oktober 2025, menyebut bahwa Gubernur Aceh sudah pernah menyurati perusahaan itu terkait berbagai kesalahan yang dilakukan, termasuk kelengkapan administrasi lingkungan. Ia juga menyampaikan bahwa dari kementerian telah diinformasikan akan turun pada minggu berikutnya. Pernyataan itu menunjukkan bahwa persoalan PT Rosin tidak lagi berhenti pada aduan masyarakat atau desakan aktivis, melainkan sudah masuk ke radar pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Dalam konteks itu, tuntutan agar operasional pabrik dibekukan menjadi semakin sulit diabaikan. Bila otoritas lingkungan sendiri sudah mencatat adanya kekurangan dan pelanggaran, maka pembiaran justru akan menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor industri hasil hutan.

Di lapangan, keresahan masyarakat tidak hanya muncul dari dokumen. Dalam laporan media pada 24 Mei 2025, PT Rosin disebut masih beroperasi meski telah menerima surat perintah penghentian aktivitas dari dinas terkait. Laporan itu juga menyebut hasil verifikasi lapangan menunjukkan ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL, yang semestinya menjadi syarat dasar sebelum air limbah dibuang kembali ke lingkungan. Sejumlah petani juga dikabarkan mengeluhkan sawah mereka tak dapat ditanami dengan baik karena tanaman padi menguning dan mati sebelum waktunya. Jika kondisi itu benar, maka persoalannya bukan lagi terbatas pada pelanggaran administrasi, melainkan sudah menyentuh langsung lahan pertanian dan kehidupan warga yang bergantung pada air dan tanah di sekitar pabrik.

Dok. Pencemaran Sawah/dokpri (Kompasiana)

Kritik terhadap PT Rosin juga datang dari kalangan aktivis dan mahasiswa yang sejak lama memantau persoalan lingkungan di Gayo Lues. Dalam tulisan yang terbit pada 27 Agustus 2024, seorang aktivis mahasiswa dan perwakilan pemuda setempat menggambarkan adanya kebocoran limbah yang disebut mencemari persawahan warga di Kampung Tungel Baru. Dalam narasi itu, warga menemukan air sawah berminyak dan terdapat gumpalan yang diduga kuat limbah getah dari perusahaan yang berjarak sekitar 500 meter dari lahannya. Keluhan semacam ini, bila ditambah dengan catatan verifikasi lapangan, membuat persoalan PT Rosin tampak bukan sebagai kasus tunggal, melainkan rangkaian persoalan yang saling berkait antara izin, operasional, limbah, dan dampak sosial.

Dok. Katacyber

Masalah yang paling sensitif kemudian muncul pada soal ekspor dan pengeluaran barang. Dalam laporan massa PERLIBAS Gayo pada 15 Oktober 2025, disebut ada ketidaksinkronan antara laporan hasil produksi ke pemerintah daerah dan data ekspor ke Bea Cukai. LIRA dan kelompok masyarakat menilai hal ini perlu diuji secara hukum, karena bila produksi dilakukan tanpa dasar izin yang utuh, lalu produk tetap keluar dari pabrik, maka yang dipersoalkan bukan hanya alur distribusi, melainkan juga legalitas sumber barang, legalitas proses produksi, serta keabsahan dokumen yang menyertainya. Dalam tata kelola industri hasil hutan, pengeluaran barang tidak bisa dipisahkan dari asal bahan baku, hubungan dengan pemegang konsesi, dan keterlacakan dokumen. Jika ada mata rantai yang tidak cocok, maka keseluruhan alur patut dibuka.

Secara hukum, desakan LIRA memiliki landasan yang cukup tegas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menempatkan persetujuan lingkungan dan kewajiban teknis sebagai syarat dasar beroperasi. Pasal 76 memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, sampai pencabutan izin lingkungan. Pasal 80 membuka ruang tindakan konkret, seperti penghentian sementara kegiatan produksi, penutupan saluran pembuangan air limbah, pemindahan sarana produksi, dan langkah lain yang diperlukan untuk memulihkan fungsi lingkungan. Pada ranah pidana, Pasal 60 melarang dumping limbah tanpa izin, Pasal 103 mengatur pengelolaan limbah B3 tanpa izin, dan Pasal 104 memuat ancaman pidana bagi dumping limbah tanpa izin. Sementara Pasal 98 dan Pasal 99 membuka ruang pidana bila terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kesengajaan atau kelalaian. Dalam konteks korporasi, Pasal 116 menegaskan bahwa tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh atau atas nama badan usaha dapat menjerat badan usaha itu sendiri dan orang yang memberi perintah atau memimpin kegiatan tersebut. Pasal 119 bahkan membuka kemungkinan pidana tambahan, termasuk penutupan tempat usaha dan perampasan keuntungan.

Dari jalur kehutanan, Permen LHK P.62/MENLHK-SETJEN/2019 juga relevan karena mengatur tata laksana pengangkutan dan penatausahaan hasil hutan bukan kayu, termasuk keharusan dokumen yang sah. Jika bahan baku masuk ke pabrik tanpa SKSHHBK atau tanpa kejelasan hubungan dengan konsesi yang sah, maka legalitas bahan baku ikut menjadi soal. Jika PSDH tidak dipenuhi, negara berpotensi kehilangan penerimaan yang seharusnya masuk. Jika ekspor atau pengiriman barang tetap berjalan sementara data produksi tidak sinkron dengan laporan ke instansi terkait, maka aparat penegak hukum perlu memeriksa apakah ada pelanggaran administratif, kehutanan, kepabeanan, atau bahkan pidana korporasi yang menyertainya. Bagi publik dan pegiat lingkungan, celah semacam ini justru yang paling berbahaya, karena sering muncul di balik tampilan usaha yang terlihat normal.

Karena itu, desakan agar DLHK Aceh membekukan operasional pabrik-pabrik getah di Gayo Lues, termasuk PT Rosin, semakin keras dan masuk akal. LIRA menilai pembekuan sementara perlu dilakukan sampai seluruh dokumen dan aspek legal dipenuhi. “Berdasarkan hal-hal tersebut maka dengan ini LIRA Kabupaten Gayo Lues mendesak Pemerintah Aceh khususnya DLHK dari awal sudah membekukan produksi perusahaan tersebut,” kata M. Purba, SH. Menurut dia, ketegasan seperti itu penting agar industri hasil hutan bukan kayu di Gayo Lues tidak berubah menjadi ladang kejahatan terorganisir yang menutup peluang generasi mendatang menikmati kekayaan alam secara adil dan lestari.

Pada akhirnya, PT Rosin Trading Internasional berada dalam ruang uji yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan pabrik. Ia dipersoalkan karena izin yang belum tuntas, dokumen lingkungan yang memuat catatan serius, dampak ke sawah warga, dugaan ketidaksinkronan data produksi dan pengeluaran barang, legalitas bahan baku yang dipertanyakan, serta desakan publik agar pemerintah tidak lagi berhenti pada peringatan. Yang ditunggu sekarang bukan lagi penjelasan yang berputar-putar, melainkan pemeriksaan dan tindakan yang dapat menjawab satu hal mendasar: apakah perusahaan ini benar berjalan di atas fondasi hukum yang sah, atau justru dibiarkan melaju di luar pagar aturan yang semestinya mengikatnya sejak awal. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Dari UKL-UPL hingga Pengeluaran Produk, Legalitas PT Rosin Trading Internasional Dipertanyakan Publik
Limbah Keruh Mengalir ke Parit Terbuka, PT Rosin Internasional Disorot karena Dugaan Dumping Tanpa Izin
Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka
Fakta Sidang Terungkap, Rabusin Sebut Barang Bukti Tidak Relevan dan Sarat Kejanggalan
Dua Pejabat Gayo Lues Diduga Terlibat Judi, Warga Desak Pemerintah Daerah Ambil Sikap Tegas
Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga Diwarnai Kejanggalan Surat Bukti yang Tidak Valid
Gayo Lues Masih Terjebak Skandal: Alat Berat Sudah Menolong, Pemerintah Daerah Belum Menyelesaikan Kewajiban
Gayo Lues Diduga Jadi Saksi Kriminalisasi, Surat Palsu Lebih Didengar daripada Hak Warga

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

LIRA Soroti Hopson, PMI, dan Rosin, Asal Getah serta Dokumen Sah Produksi Diminta Dibuka

Minggu, 26 April 2026 - 21:45 WIB

Limbah Keruh Mengalir ke Parit Terbuka, PT Rosin Internasional Disorot karena Dugaan Dumping Tanpa Izin

Kamis, 23 April 2026 - 19:53 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Kamis, 9 April 2026 - 22:41 WIB

Fakta Sidang Terungkap, Rabusin Sebut Barang Bukti Tidak Relevan dan Sarat Kejanggalan

Rabu, 8 April 2026 - 18:27 WIB

Dua Pejabat Gayo Lues Diduga Terlibat Judi, Warga Desak Pemerintah Daerah Ambil Sikap Tegas

Sabtu, 4 April 2026 - 21:38 WIB

Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga Diwarnai Kejanggalan Surat Bukti yang Tidak Valid

Sabtu, 4 April 2026 - 01:55 WIB

Gayo Lues Masih Terjebak Skandal: Alat Berat Sudah Menolong, Pemerintah Daerah Belum Menyelesaikan Kewajiban

Jumat, 3 April 2026 - 15:37 WIB

Gayo Lues Diduga Jadi Saksi Kriminalisasi, Surat Palsu Lebih Didengar daripada Hak Warga

Berita Terbaru