MEDAN —
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara bergerak cepat menyikapi penangkapan seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berinisial ES oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Langkah cepat ini diawali dari ketidakhadiran ES selama dua hari berturut-turut tanpa keterangan. Guna memastikan kondisi yang bersangkutan, pihak Lapas Kelas I Medan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan memperoleh informasi bahwa ES telah diamankan oleh Polrestabes Medan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara langsung mendatangi Polrestabes Medan untuk memverifikasi kebenaran informasi sekaligus berkoordinasi secara langsung dengan jajaran penyidik. Kehadiran tim di kepolisian juga menunjukkan komitmen institusi untuk bersikap kooperatif serta siap menyerahkan data dan informasi yang dibutuhkan guna kepentingan penyidikan maupun pengembangan perkara.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara menegaskan bahwa pimpinan dan seluruh jajaran berkomitmen penuh mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Pimpinan dan seluruh jajaran Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara mendukung penuh proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh pihak kepolisian. Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara ini dan siap memberikan dukungan berupa data maupun informasi yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kakanwil.
Kakanwil juga kembali mengingatkan seluruh pegawai pemasyarakatan agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta taat pada hukum dan kode etik dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.
“Kami menegaskan bahwa setiap pegawai harus senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Kendati demikian, pihak Kanwil Ditjenpas Sumut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Kami berharap proses ini dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Melalui langkah proaktif ini, Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara membuktikan komitmen nyata dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan serta memperkuat sinergi yang solid dengan aparat penegak hukum.
Seluruh perkembangan penanganan perkara ini akan terus dipantau untuk kemudian ditindaklanjuti dengan langkah administratif kepegawaian sesuai prosedur yang berlaku. (AVID/rel)





















