16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor, Ini Kata Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Saroha Manullang

MEDIA PAKAR

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:26 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, 10 juli 2026  – Sebanyak 16 warga negara Uzbekistan yang ditemukan terdampar di pesisir Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Sebanyak 14 dari 16 orang tersebut diketahui telah melampaui masa izin tinggal (overstay) hingga puluhan hari. Konferensi pers yang digelar Selasa (10/7/2026) mengungkapkan dugaan kuat adanya modus penyelundupan manusia yang terorganisir di balik kedatangan mereka.
Peristiwa bermula pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, ketika 16 pria berkebangsaan Uzbekistan ditemukan dalam kondisi kelelahan di pantai Kampung Air Panas, Desa Bandar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor. Masyarakat pesisir yang sedang melaut melihat rombongan tersebut menyusuri garis pantai menuju pemukiman warga.
> _”Kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin di perairan sekitar Pantar. Mereka memutuskan menyusuri pantai karena tidak ada pertolongan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Dr. Saroha Manulang, SE, MM, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kupang._
Rombongan tersebut kemudian diamankan dan diinapkan di Tamala Homestay, Kalabahi, sebelum akhirnya diserahkan secara resmi dari Polres Alor ke Kantor Imigrasi Kupang pada 9 Juli 2026 melalui Pelabuhan SDP Bolong, Kabupaten Kupang.

Selama proses penjemputan, aparat menemukan sejumlah kejanggalan. Paspor mereka menunjukkan kantong-kantong alamat berbeda—Jakarta Pusat, Bandung, Bali, hingga Kendari—dengan penjamin yang juga bervariasi. Yang lebih mencengangkan, sebagian besar dari mereka tidak saling mengenal.
> ” _Ada 16 orang, tapi mereka tidak saling kenal secara personal. Ini tidak logis untuk perjalanan wisata biasa,” tegas Manulang._

Pemeriksaan administratif mengungkap fakta bahwa 14 dari 16 WN Uzbekistan telah melewati masa izin tinggal di Indonesia dengan durasi bervariasi. Hanya dua orang yang masih memiliki izin tinggal berlaku hingga 19 Juli 2026.
> _”Temuan overstay ini merupakan pelanggaran administratif yang diatur dalam Pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Kepala Kantor Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT. “Ancaman sanksinya berupa denda administratif atau deportasi.”_
Selain persoalan izin tinggal, ada dugaan kuat pelanggaran lebih serius. Pasal 75 UU Keimigrasian terkait keamanan dan ketertiban umum mulai diendus—indikasi awal yang mengarah pada Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO).
“Nama penumpang tidak sesuai dengan daftar manifest. Ini mencurigakan,” tambah Saroha.

Hasil pemeriksaan awal terhadap para WN Uzbekistan menunjukkan fakta mengejutkan: setiap orang mengeluarkan biaya sekitar 8.000 dolar AS atau setara Rp 140 juta untuk menyewa kapal dan jasa agen perjalanan.
> _”Uang sebanyak itu bukan untuk paket wisata normal,” ungkap Manulang. “Ini menunjukkan ada koordinator atau agen yang mengorganisir perjalanan mereka.”_
Perjalanan mereka dimulai dari Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai Bali, melanjutkan perjalanan laut melalui Kendari, sebelum akhirnya berencana keluar dari perairan Indonesia melalui Rote. Namun kapal yang mereka tumpangi justru rusak di perairan Alor.
Lebih ganjil lagi, nakhoda kapal dilaporkan melarikan diri dengan alasan mencari pertolongan dan hingga kini tidak ditemukan. Hilangnya nakhoda ini menjadi hambatan utama dalam mengungkap jaringan yang lebih luas.
> _”Aktor intelektual di balik ini masih kami selidiki. Ada indikasi kuat ini bagian dari jaringan penyelundupan manusia,” tegas Manulang._

Kasus ini bukan yang pertama di NTT. Wilayah kepulauan yang berbatasan langsung dengan Timor Leste dan Australia ini kerap menjadi pintu masuk dan keluar ilegal bagi WNA.
Data Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 47 kasus pelanggaran keimigrasian di NTT, mayoritas berupa overstay dan upaya keluar secara ilegal melalui jalur laut. Dari jumlah tersebut, 18 kasus di antaranya melibatkan WNA Asia Tengah yang menggunakan modus serupa—menyewa kapal secara berkelompok dengan agen perjalanan yang tidak jelas.
> _”Wilayah perbatasan seperti Alor, Rote, dan Kupang memang rawan. Jarak antar pulau yang jauh dan pengawasan yang terbatas menjadi celah,” kata Manulang._
> Untuk mengatasi hal ini, Kantor Wilayah Imigrasi NTT berencana membuka empat kantor imigrasi baru di lokasi strategis: Alor, Larantuka, Bajawa, dan Sumba. _”Dengan kantor imigrasi di tiap pulau, pengawasan akan lebih efektif,” tambahnya._

Penanganan kasus ini akan terus berlanjut dengan koordinasi lintas instansi. Imigrasi bersama Polda NTT, Polres Alor, dan instansi terkait lainnya berkomitmen mengungkap jaringan di balik perjalanan ilegal 16 WN Uzbekistan.
> _”Kami akan perkuat sinergi dengan kepolisian dan pemerintah daerah. Media dan masyarakat juga kami imbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan dari orang asing,” tutup Manulang._
Sementara itu, 16 WN Uzbekistan masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Hasil akhir akan menentukan apakah mereka hanya dikenakan sanksi administratif denda dan deportasi, atau diproses lebih lanjut jika ditemukan bukti keterlibatan dalam jaringan TPPO.
Untuk pengawasan jangka panjang, rencana pembukaan kantor imigrasi di Alor dan pulau-pulau strategis lainnya di NTT diharapkan menjadi solusi permanen menjaga kedaulatan wilayah perbatasan Indonesia.
Sampai kasus ini terungkap tuntas, satu hal yang pasti: NTT tidak akan membiarkan celah keimigrasian dimanfaatkan oleh jaringan penyelundupan manusia yang mengancam keamanan nasional.(AVID/rel)

Berita Terkait

Lapas Sibolga Hadirkan Kepedulian, Salurkan Bansos dan Gelar Cek Kesehatan Gratis di Panti Asuhan Namira
Diduga Menyalahgunakan Wewenang Dan Melanggar Kode Etik, Kapoldasu Harus Berani Copot Kapolsek, Kanit Dan Penyidik Polsek Medan Baru
Gelar KRYD, Sat Reskrim Polres Simalungun Ajak Warga Bersatu Perangi Premanisme, Judi, Narkoba, dan Geng Motor
Vonis 6 Bulan Dalam Kasus Penganiayaan Berujung 10 Jahitan PN Kayuagung Tuai Sorotan Publik, Dimana Rasa Keadilan Bagi Korban?
Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo
Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Riau Bhayangkara Run 2026 Berakhir Sukses, Kapolda: Momentum Gerakkan Ekonomi dan Perkuat Sport Tourism Riau

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 10:25 WIB

‎Proyek Revitalisasi SDN 1 Najaten Disorot, Dua Paket Pekerjaan Capai Rp1,4 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 22:43 WIB

Kader Terbaik HMI Komisariat FIB USU Ansor Harahap Siap Pimpin MD KAHMI Medan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rutan Kabanjahe Bersama Pegawai dan Warga Binaan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Selasa, 1 September 2026 - 09:26 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, PMT Perkuat Solidaritas dan Wellbeing Pegawai Lewat Trofeo Mini Soccer

Selasa, 1 September 2026 - 09:20 WIB

4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Di Tuntut JPU Kejaksaan Negeri Karo 13-14 Tahun Kurungan Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Kapolda Riau Patroli Udara, Pastikan Karhutla Pelalawan Ditangani hingga Tuntas

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi: Menjaga Kekuasaan Tetap Akuntabel ‎

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Hamba Allah Abel dan Reza Tebar Berkah, Bantu Jamaah Berbuka Puasa Sunah di Masjid Jamik Kebun Bunga

Berita Terbaru