DELI SERDANG –
Muhammad Zakri (38), warga Kota Medan, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan disertai pengancaman ke Polsek Tanjung Morawa setelah mengaku ditembaki oleh sekelompok orang saat melintas menuju markas FKPPI di Gang Grilya, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Laporan tersebut diterima polisi dengan Nomor LP/B/264/VII/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara pada 6 Juli 2026.
Dalam laporan polisi disebutkan, pelapor mengaku berpapasan dengan sejumlah pria yang mengenakan penutup wajah.
Tiga di antaranya disebut dikenalnya dengan nama Juanda, Indra Kakek, dan Dani.
Pelapor menyatakan ketiganya diduga membawa benda menyerupai senjata. Saat salah seorang diduga meneriakkan nama pelapor, ia langsung memacu sepeda motornya.
Menurut laporannya, kelompok tersebut kemudian diduga melepaskan tembakan ke arah pelapor, namun tidak mengenainya hingga ia berhasil mencapai markas FKPPI dengan selamat.
Merasa keselamatannya terancam, Muhammad Zakri melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Morawa agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan: Informasi dalam berita ini bersumber dari laporan polisi. Seluruh dugaan terhadap pihak yang dilaporkan masih dalam proses penyelidikan, dan setiap orang tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red)





















