MEDAN –
Beredarnya sebuah postingan di media sosial yang berjudul “Kalapas Kelas I Medan Disebut Dikelabui dan Tak Bertaring, KPLP Diduga Jadi Tameng WBP Alan” dinilai sebagai informasi yang tidak berdasar, sarat opini, serta berpotensi menyesatkan publik alias HOAKS.
Narasi yang beredar tersebut tidak disertai bukti, data, maupun hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
Tuduhan yang diarahkan kepada Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Medan maupun Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) hanya dibangun berdasarkan asumsi dan dugaan sepihak yang belum pernah dibuktikan secara hukum.
Sejumlah pihak menilai penyebaran informasi seperti itu merupakan bentuk fitnah yang dapat mencemarkan nama baik individu maupun institusi pemasyarakatan.
Dalam prinsip jurnalistik dan hukum, setiap tuduhan harus didukung fakta, alat bukti, serta konfirmasi dari pihak yang dituduh agar tidak menjadi informasi menyesatkan bagi masyarakat.
Lapas Kelas I Medan sendiri selama ini terus melakukan berbagai upaya penguatan pengamanan, pengawasan warga binaan, serta penertiban terhadap berbagai potensi pelanggaran di dalam lingkungan lapas.
Berbagai kegiatan razia, pemeriksaan kamar hunian, dan penguatan integritas petugas juga kerap dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban.
Karena itu, tudingan bahwa Kalapas tidak memiliki kewibawaan atau sengaja membiarkan pihak tertentu mengendalikan situasi di dalam lapas dinilai sebagai klaim yang tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Sumut HA Nuar Erde bahkan tak pernah lelah mengingatkan masyarakat harus lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
“Tidak semua narasi yang viral merupakan kebenaran. Informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan persepsi negatif, merusak reputasi seseorang, bahkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi penyebarnya,” ujar H Nuar Erde yang ditemui awak media, Kamis (04/06/2026).
Jika ada dugaan pelanggaran atau penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan, mekanisme yang benar adalah melaporkannya kepada aparat penegak hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, atau lembaga pengawas terkait agar dapat dilakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional.
Dengan demikian, hingga terdapat fakta hukum yang sah dan dapat dibuktikan, postingan media sosial berjudul “Kalapas Kelas I Medan Disebut Dikelabui dan Tak Bertaring, KPLP Diduga Jadi Tameng WBP Alan” patut dipandang sebagai narasi yang belum terbukti kebenarannya dan berpotensi menjadi hoaks serta fitnah yang merugikan nama baik pihak-pihak yang disebutkan di dalamnya.(red)





















