Terbongkar! Janjikan Masuk TNI, Pria Aceh Tamiang Raup Rp250 Juta

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:22 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kualasimpang –

Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan seleksi penerimaan prajurit TNI, Selasa (11/08/2026).
‎
‎Terdakwa dalam perkara ini adalah seorang warga sipil berinisial HEN (43), warga Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Kualasimpang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi korban.
‎
‎Dalam keterangannya, saksi korban yang merupakan ayah dan ibu kandung serta kakak dan Abang iparnya IR mengaku tergiur tawaran terdakwa yang menjamin kelulusannya menjadi anggota TNI Angkatan Darat (AD) pada penerimaan tahun sebelumnya.
‎
‎Untuk memuluskan jalan tersebut, terdakwa HEN meminta sejumlah uang pelicin dengan total Rp250 juta kepada keluarga korban. Namun, setelah dana diserahkan secara bertahap, korban ternyata tetap dinyatakan gugur dalam tahapan seleksi awal.
‎
‎Terdakwa HEN  juga pernah mendatangi rumah keluarga korban setelah anaknya tidak lulus,  dan berjanji akan mengembalikan uang yang 250 juta tersebut secara utuh, namun sampai HEN ditangkap, tidak pernah mengembalikan uang tersebut saat ditagih oleh pihak keluarga.
‎
‎Menurut informasi yang dihimpun media di lapangan, bahwa masyarakat yang menjadi korban penipuan yang dilakukan HEN dengan modus yang sama bukan hanya keluarga pak Saman saja, tapi ada beberapa orang lagi anggota masyarakat yang menjadi korban penipuannya.
‎
‎Ketua tim Kuasa Hukum korban dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan, Dongan Nauli Siagian,SH,MH didampingi Haris Dermawan, SM.,MH,Bayu Subronto,SH dan Satria Adiguna,SH dalam keterangan persnya Selasa (11/8/2026) di halaman kantor PN Kualasimpang mengatakan:
‎
‎” Kami selaku tim kuasa hukum dari korban mengutuk keras tindakan penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh HEN yang menjanjikan kelulusan masuk menjadi anggota TNI. Modus operandi semacam ini adalah kejahatan terencana yang memanfaatkan harapan dan mimpi anak bangsa dengan mematok biaya hingga ratusan juta rupiah,” ujar Dongan.
‎
‎” Terkait kasus ini, kami telah mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan pelaku ke pihak kepolisian dan saat ini sedang berproses di PN Kualasimpang. Perbuatan pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 486  KUH Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023. Selain hukuman pidana, kami juga akan menempuh jalur hukum perdata untuk menuntut ganti rugi atas seluruh kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh klien kami,* tegas Dongan.
‎
‎” Kami mengimbau masyarakat luas untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku bisa meloloskan seseorang menjadi anggota TNI dengan imbalan uang,” tutup Dongan.
‎
‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pelaku dengan  Pasal 378 atau 492KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 atau 486 KUHP tentang Penggelapan.
‎
‎Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hakim Ketua turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum manapun yang mengatasnamakan instansi dan menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang, karena seluruh tahapan penerimaan TNI dipastikan bebas dari biaya.
‎
‎Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dan pemeriksaan terdakwa. (F_01)

Berita Terkait

Ahli Pidana UISU Nilai Unsur Pidana dalam Kasus Doddy Thahir Tak Terpenuhi
Lapas Sibolga Bersama TNI Bantu Bersihkan Rumah dan Fasilitas Umum Warga Terdampak Banjir
Lapas Sibolga Bersama Dinkes Kota Sibolga Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TB
Hadapi Kekeringan Akibat Kemarau Ekstrem, Kodim 0603/Lebak Kerahkan 5 Truk Tangki Air Bersih ke Tiga Kecamatan
Arus Peti Kemas PMT Belawan dan Kuala Tanjung Tembus 470.419 TEUs hingga Agustus 2026
Kalapas Binjai dan Seluruh Jajaran Lakukan Pengawasan Rutin, Pastikan Sarana Prasarana WBP Seuai Standar Atuhan
Jamin Ketersediaan Pasokan dan Kualitas, Sukses Jaya Medan Buka Promo Khusus Berlangganan Es Kristal Premium
Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan Angkat Bicara Terkait Buntut Kasus Keracunan Massal Siswa Di Berastagi

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:24 WIB

Ahli Pidana UISU Nilai Unsur Pidana dalam Kasus Doddy Thahir Tak Terpenuhi

Rabu, 30 September 2026 - 09:10 WIB

Lapas Sibolga Bersama TNI Bantu Bersihkan Rumah dan Fasilitas Umum Warga Terdampak Banjir

Rabu, 30 September 2026 - 08:51 WIB

Lapas Sibolga Bersama Dinkes Kota Sibolga Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TB

Selasa, 29 September 2026 - 16:30 WIB

Arus Peti Kemas PMT Belawan dan Kuala Tanjung Tembus 470.419 TEUs hingga Agustus 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:35 WIB

Kalapas Binjai dan Seluruh Jajaran Lakukan Pengawasan Rutin, Pastikan Sarana Prasarana WBP Seuai Standar Atuhan

Selasa, 29 September 2026 - 10:56 WIB

Jamin Ketersediaan Pasokan dan Kualitas, Sukses Jaya Medan Buka Promo Khusus Berlangganan Es Kristal Premium

Senin, 28 September 2026 - 21:45 WIB

Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan Angkat Bicara Terkait Buntut Kasus Keracunan Massal Siswa Di Berastagi

Senin, 28 September 2026 - 21:20 WIB

63 Advokat FORSILA Geruduk SPKT Polda Sumut, Laporkan Oknum Pengacara Terkait Dugaan ITE dan Penyebaran Data Pribadi

Berita Terbaru