MEDAN
Dalam upaya mengatasi over kapasitas dan menjalankan tata kelola sistem pemasyarakatan yang lebih baik, Rutan Perempuan Kelas IIA Medan kembali memutasi sepuluh orang narapidana ke Lapas Perempuan Medan, Sabtu (07/09/2024).
Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan, yang mengatur pengurangan masa penempatan narapidana di Rutan dari 24 bulan menjadi 12 bulan.
Kepala Rutan Perempuan Medan, Marlia Rezeki Santoso, yang memimpin langsung proses pemindahan, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Rutan Perempuan Medan dalam mendukung program reformasi pemasyarakatan yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Kami berupaya menjaga agar Rutan tetap dalam kapasitas yang wajar, serta memastikan narapidana yang telah memiliki putusan hukum tetap dipindahkan sesuai prosedur,” ujar Marlia.
Proses pemindahan tersebut berlangsung aman dan kondusif, dengan pengawalan ketat dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Rutan Perempuan Medan serta didampingi oleh pihak Kepolisian Sektor Helvetia.
Sepuluh narapidana yang dipindahkan merupakan warga binaan yang telah melalui proses pengadilan dan telah memiliki putusan hukum tetap (Vonis, P48, BA8).
Menurut Marlia, Rutan Perempuan Medan terus berupaya menegakkan aturan yang ada, khususnya terkait optimalisasi penempatan narapidana.
Langkah ini juga dianggap sebagai salah satu upaya konkret Kemenkumham dalam memastikan pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan teratur.(red)