Lemahnya Perlindungan Data Pribadi berpotensi merusak demokrasi Indonesia

MEDIA PAKAR MEDAN

- Redaksi

Kamis, 21 November 2024 - 10:08 WIB

603 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA

Inovasi Teknologi Digital sangat berdampak besar pada pertarungan politik elektoral di seluruh dunia. Perkembangan Teknologi Big Data juga semakin dominan terutama dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Indonesia.

Direktur ELSAM, Wahyudi Djafar, Kamis (21/11/2024) memberikan pandangannya terkait penggunaan media sosial di Pilkada Serentak 2024 dan efek lemahnya perlindungan data pribadi di Indonesia terutama di masa Pilkada 2024.

Studi ELSAM tahun 2019, 2020 dan 2024 memperlihatkan tingginya penggunaan media sosial oleh para calon Kepala Daerah. Para calon Kepala Daerah menggunakan media sosial untuk berkampanye secara efektif dan efisien.

Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 adalah proses demokrasi yang sangat penting, sehingga dengan semakin tingginya penggunaan teknologi informasi mengungkap adanya kelemahan dalam perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

“Adanya bentuk kampanye yang mengumpulkan foto copy KTP, nomor telepon serta pemrofilan akun media sosial sejatinya adalah pengumpulan data kependudukan secara terselubung, ini membuat data masyarakat sangat rentan untuk dibobol”.

Perlindungan data pribadi masyarakat yang lemah ini menjadikan data pribadi masyarakat berada di bawah penguasaan pihak lain. Secara politik, masyarakat dapat di klaim sebagai anggota partai politik atau mendukung calon pasangan kepala daerah tertentu.

“Ketika data pribadi masyarakat dikuasai orang lain, bisa menjadi masyarakat tersebut mendukung partai politik atau kandidat tertentu yang sebenarnya tidak dia dukung.

Masyarakat juga dimungkinkan untuk mendapatkan kiriman iklan kampanye yang tidak dikehendaki.

Dampak secara ekonomi, bagaimana data pribadi masyarakat digunakan kegiatan kriminal ekonomi, doxing, impersonation seolah-olah menjadi seseorang dan melakukan pinjaman dana”.

Sebenarnya hukum di Indonesia telah ada untuk melindungi data pribadi masyarakat yaitu UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

UU 27 Tahun 2022 memberikan ancaman pidana kepada orang yang menggunakan data pribadi orang lain secara melawan hukum, UU 27 Tahun 2022 juga memberikan kewajiban kepatuhan perlindungan data pribadi mengacu pada prinsip pemprosesan data pribadi yaitu salah satunya menjamin keamanan dan kerahasiaan data yang diproses.

UU 27 Tahun 2022 juga memberikan jaminan perlindungan data pribadi melalui hak-hak yang mencakup hak atas informasi, hak untuk memperbaiki data, hak atas kompensasi dan hak atas pengambilan keputusan. (red)

Berita Terkait

Reformasi Hukum Berbasis Bukti, Kanwil Kemenkumham Kalteng Raih Penghargaan Pada Acara Refleksi Akhir Tahun Badan Strategi Kebijakan Hukum 2024
Semangat Tinggi di Tengah Tantangan, Hari Terakhir SKB Kemenkumham Kalteng Perserta Tetap Fokus Menuju Impian
Implementasikan Program Akselerasi, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Maju Amintas Siburian Pimpin Penyaluran Bantuan Sosial Kepada 500 Warga Terdampak Ekonomi
Berkomitmen Dalam Meningkatkan Kualitas SDM, Kemenkumham Kalteng Terima Penghargaan di Rakor Nasional Corporate University 2024
Ditetapkan Sebagai Pilot Project Lapas Bersih dari Narkoba, Lapas Narkotika Samarinda Gelar Razia Blok Hunian dan Tes Urine
Amanah Dalam Bertugas, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Non Manajerial
Satgas SIRI Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa
Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Laksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 

Berita Terkait

Rabu, 5 Juni 2024 - 05:40 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Korupsi Alat Pertanian Abdya

Rabu, 5 Juni 2024 - 05:02 WIB

Lepas Peserta Didik, KB TK Kodim Abdya Gelar Pentas Seni

Berita Terbaru