Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

MEDIA PAKAR

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:45 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Ketegasan akhirnya ditunjukkan. Polda Sumatera Utara resmi menjatuhkan sanksi paling berat kepada Kompol Dedi Kurniawan (DK).

Melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, oknum perwira menengah tersebut diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Kepolisian.

Putusan tegas itu diambil dalam sidang kode etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Rabu (6/5/2026), sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Sidang dipimpin langsung Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol P. Ginting bersama majelis etik.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan, keputusan PTDH merupakan hasil penilaian menyeluruh terhadap sikap dan perilaku Kompol DK selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Hasil sidang kode etik hari ini, kami menjatuhkan PTDH terhadap Kompol DK,” tegas Ferry kepada wartawan.

Tidak Kooperatif, Tidak Ada Alasan Dipertahankan

Majelis sidang menilai tidak terdapat satu pun faktor yang layak meringankan pelanggaran yang dilakukan.

Sebaliknya, sikap Kompol DK selama penyelidikan justru menjadi alasan utama pemecatan.

“Pertimbangan memberatkan, yang bersangkutan tidak kooperatif. Pertimbangan meringankan tidak ada,” ujar Ferry dengan tegas.

Sikap tidak kooperatif tersebut dinilai mencederai disiplin, loyalitas, serta komitmen moral seorang perwira Polri.

Majelis etik menilai perilaku tersebut tidak lagi mencerminkan sosok anggota Bhayangkara yang dapat dipercaya masyarakat.

Banding Diajukan, Proses Dipercepat

Meski telah dipecat, Kompol DK menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan mengajukan upaya banding karena masih ingin mempertahankan statusnya sebagai anggota Polri.

Namun, Polda Sumut memastikan proses banding tidak akan menghambat langkah bersih-bersih institusi.

“Kita akan percepat proses untuk menunggu hasil bandingnya,” tambah Ferry.

Viral Video Diduga Narkotika dan Asusila

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan Kompol DK diduga dalam kondisi “fly” usai menghisap vape yang dicurigai mengandung cairan narkotika.

Tidak hanya itu, beredar pula rekaman perilaku tidak pantas bersama seorang wanita yang dinilai melanggar etika dan kesopanan anggota Polri.

Polda Sumut menegaskan, pelanggaran etik asusila juga menjadi bagian penting dalam pemeriksaan internal.

“Secara etika Polri, yang bersangkutan sudah melanggar,” tegas Kabid Humas.

Pesan Tegas: Tidak Ada Tempat Bagi Oknum Perusak Institusi

Pemecatan Kompol DK menjadi sinyal keras bahwa Polri tidak lagi mentolerir oknum yang merusak citra institusi.

Polda Sumut menegaskan, siapapun anggota yang mencoreng kehormatan seragam Bhayangkara akan ditindak tanpa kompromi.

Langkah PTDH ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polri untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga marwah institusi di tengah sorotan masyarakat.(red)

Berita Terkait

Ganesha Lahir di Tesso Nilo, Anak Keenam Lisa Jadi Harapan Baru Gajah Sumatera
Kebaikan Terus Mengalir Di Kantor DPC GRIB Jaya Kota Medan,  15 Goni Beras Bantuan Dermawan Perkuat Dapur Umum Makan Bergizi Gratis
Lapas Sibolga Panen 65 Kg Pakcoy, Wujudkan Pembinaan Kemandirian Berbasis Ketahanan Pangan
Kapolda Riau Pimpin Sertijab Wakapolda, Irwasda, Karo SDM hingga Kapolres Jajaran
Kapolres Simalungun Sambangi Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Pastikan Bersih HALINAR, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gandeng Pasukan Brimob, TNI, Polres dan BNNK Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Serentak
Kodim 0603/Lebak Buka Lapangan untuk Pelajar, Fasilitas Negara Dimanfaatkan Dukung Ekstrakurikuler Sekolah
Lapas Sibolga Hadirkan Kepedulian, Salurkan Bansos dan Gelar Cek Kesehatan Gratis di Panti Asuhan Namira

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Tembok Gang Anggrek Tantang Pemko Medan: Siapa yang Berkuasa, Hukum atau Tembok?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:55 WIB

PK BAPAS MEDAN LAKUKAN PEMBIMBINGAN KEPRIBADIAN BAGI KLIEN PEMASYARAKATAN TINDAK PIDANA TERORIS

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Rommy Van Boy SH Temui Pedagang Pagaruyung, Desak Solusi di Tengah Proyek Drainase

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:31 WIB

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Kebaikan Abel, Reza, dan Fadhil Hidupkan Tradisi Buka Puasa Sunah di Masjid Jamik Kebun Bunga

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:27 WIB

Puluhan Tahun Rusak Parah, Jalan Udara Berastagi – Simpang Empat Akhirnya Mulus, Warga Apresiasi Bupati Karo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Perkuat Ukhuwah di Perantauan, Pedagang Ikan Pajak Cemara Medan Gelar Khanduri Maulid dan Santuni Yatim

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Lantunan 30 Juz Bil Ghoib Bergaung di Masjid Al-Jihad Medan, 12 Hafiz Sulaimaniyah Gelar Khotmil Kubro

Berita Terbaru