Pematang Siantar
Penutupan program Rehabilitasi Sosial di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar pada tahun 2024 berjalan dengan penuh hikmat.
Sebanyak 140 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengikuti program ini berkesempatan menyelesaikan rangkaian rehabilitasi sosial yang bertujuan mengurangi penyalahgunaan narkotika di dalam lapas.
Acara penutupan ini dihadiri langsung Ketua Yayasan Medan Plus, Eban Totonta Kaban, S.E., ICAP I. Selain itu, hadir pula pejabat struktural Lapas Narkotika Pematang Siantar, empat konselor eksternal, dan tiga konselor internal yang telah memberikan bimbingan selama program berlangsung.
Program Rehabilitasi Sosial ini merupakan salah satu langkah strategis untuk memberikan wawasan dan bekal kepada peserta agar menjauhi narkoba serta mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat dengan produktivitas yang lebih tinggi.
Pelatihan kemandirian yang diberikan selama rehabilitasi diharapkan dapat meningkatkan kesiapan peserta untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas.
Kerja sama antara konselor, tim POKJA Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, serta dukungan dari keluarga dan berbagai pihak sangat diperlukan untuk memaksimalkan kesuksesan rehabilitasi.
Program ini juga berperan penting dalam mengurangi stigma negatif terhadap mantan penyalahguna narkotika, sehingga mereka dapat diterima kembali di masyarakat dan berfungsi sosial secara produktif.
Dalam penutupan ini, diharapkan seluruh peserta rehabilitasi dapat membawa perubahan positif dalam hidup mereka, tetap pulih, produktif, serta mampu berkontribusi bagi keluarga dan masyarakat.
Apresiasi yang tinggi diberikan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan program ini.
Penutupan program ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan pemulihan bagi mereka yang telah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar.(AVID/rel)