Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi, Batalkan Vonis PT Medan dalam Perkara Bambang alias Bembeng

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026 - 15:59 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA –

Upaya hukum kasasi yang diajukan Terdakwa Bambang alias Bembeng berbuah hasil. Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi tersebut.

Berdasarkan Petikan Putusan Nomor 1405 K/Pid/2026 Jo. Nomor 1736/PID/2026/PT MDN jo Nomor 15/Pid.B/2026/PN Stb, perkara pidana tersebut telah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Jumat, 11 September 2026.

Majelis yang memutus perkara ini terdiri dari Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Majelis, dengan Hakim Anggota Sutarjo, S.H., M.H. dan Dr. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Nurrahmi, S.H., M.H.

Dalam pertimbangannya setelah membaca Putusan PN Stabat tanggal 4 Mei 2026, Putusan PT Medan tanggal 22 Juni 2026, Akta Permohonan Kasasi Nomor 108/Akta Pld/Ks/2026/PN Stb tanggal 29 Juni 2026 dan Memori Kasasi tanggal 10 Juli 2026, Mahkamah Agung memutuskan:

MENGADILI:
• Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa BAMBANG alias BEMBENG;
• Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1736/PID/2026/PT MDN tanggal 22 Juni 2026;
• Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 15/Pid.B/2026/PN Stb tanggal 4 Mei 2026 tetap berlaku;
• Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara;

Pemberitahuan putusan kasasi ini telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Stabat melalui Relaas Pemberitahuan Putusan MA (Surat Tercatat) pada 16 September 2026 oleh Jurusita Pengganti Richard Indrawan.

Relaas ditujukan kepada penasihat hukum terdakwa, CHARLES W. PARDEDE, S.H., Dkk. dari Mangaraja Law Firm.

Putusan ini menjadi akhir dari perjalanan panjang perkara yang bermula dari penangkapan terdakwa pada 23 Agustus 2025 lalu.(AVID/rel)

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Gabungan Secara Random, 220 Peserta Tes Urine Dinyatakan Negatif
Lapas Kelas I Medan Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining Penyakit Menular: 379 Warga Binaan Ikuti Pemeriksaan Kesehatan
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Santunan Anak Yatim di Lapas Kelas I Medan: Wujud Pembinaan Kerohanian dan Penguatan Sinergi Sosial
Waspadai Modus dan Bentuk Narkoba, Kusmanto Ingatkan Pelajar Jaktim
Masyarakat Antusias Serbu Pendaftaran Funwalk HUT Ke-48 GM FKPPI di Kota Medan
Di TVRI Sumut, LPPA Sumut Ingatkan Bahaya Konten Pornografi Pada Anak di TVRI Sumut
Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Razia Gabungan Bersama Brimob, Kodim, Polres dan BNNK, Tes Urine 150 WBP Negatif Narkoba
Perkuat Sinergitas Antar APH, Rutan Kabanjahe Laksanakan Koordinasi Dengan Kejari dan BNNK Karo

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:59 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi, Batalkan Vonis PT Medan dalam Perkara Bambang alias Bembeng

Kamis, 17 September 2026 - 15:27 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Gabungan Secara Random, 220 Peserta Tes Urine Dinyatakan Negatif

Kamis, 17 September 2026 - 15:13 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining Penyakit Menular: 379 Warga Binaan Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Kamis, 17 September 2026 - 13:39 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Santunan Anak Yatim di Lapas Kelas I Medan: Wujud Pembinaan Kerohanian dan Penguatan Sinergi Sosial

Kamis, 17 September 2026 - 13:15 WIB

Waspadai Modus dan Bentuk Narkoba, Kusmanto Ingatkan Pelajar Jaktim

Kamis, 17 September 2026 - 00:13 WIB

Di TVRI Sumut, LPPA Sumut Ingatkan Bahaya Konten Pornografi Pada Anak di TVRI Sumut

Rabu, 16 September 2026 - 22:41 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Razia Gabungan Bersama Brimob, Kodim, Polres dan BNNK, Tes Urine 150 WBP Negatif Narkoba

Rabu, 16 September 2026 - 07:05 WIB

Perkuat Sinergitas Antar APH, Rutan Kabanjahe Laksanakan Koordinasi Dengan Kejari dan BNNK Karo

Berita Terbaru