DAIRI –
Mariani Boru Manik menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan perkara hukum yang menjerat putrinya, Cut Ade Mutia (CAM).
Di hadapan awak media, ia memohon kepada Presiden Prabowo Subianto dan jajaran pimpinan Polri untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Dairi beserta jajaran Satuan Reserse Kriminal.
Mariani juga meminta perhatian Panglima TNI, Pangdam I/Bukit Barisan, serta Kapolda Sumatera Utara agar proses hukum yang sedang berjalan dapat diawasi secara adil, objektif, dan transparan.
Menurut keterangan Mariani, perkara tersebut bermula dari perselisihan di Pusat Pasar Sidikalang ketika CAM membantu mertuanya berjualan.
Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan dari kedua belah pihak kepada kepolisian.
Mariani menyebut putrinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres Dairi tidak sampai satu minggu setelah kejadian.
Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, CAM disangkakan dengan ketentuan pidana terkait dugaan penganiayaan.
“Anak saya langsung ditahan. Dalam kejadian itu, jari pihak lain disebut mengalami luka sobek setelah sempat tergigit dan kemudian mendapat jahitan medis,” ujar Mariani, Minggu.
Pihak keluarga, lanjut Mariani, sempat mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan.
Mariani mengatakan terdapat permintaan ganti kerugian sebesar Rp250 juta dari pihak pelapor, tetapi keterangan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.
Mariani mengaku keberatan karena dirinya sedang menderita stroke dan selama ini dirawat oleh CAM. Putrinya tersebut juga disebut memiliki tiga anak yang masih berusia balita.
“Saya sakit stroke dan selama ini anak saya yang merawat. Sekarang dia berada di dalam tahanan,” katanya dengan suara lirih.
Menurut Mariani, keluarga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan menghadirkan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda sebagai penjamin. Namun, hingga saat ini permohonan tersebut disebut belum dikabulkan.
Mariani juga mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan adanya intervensi seorang jenderal dalam penanganan perkara tersebut.
Kendati demikian, pernyataan itu merupakan klaim dari pihak keluarga yang belum dapat diverifikasi secara independen.
“Saya pernah memohon kepada Kapolres agar penahanan anak saya ditangguhkan. Namun, menurut informasi yang saya terima, perkara ini disebut mendapat intervensi sehingga penangguhan tidak dapat diberikan,” tuturnya.
Keluarga mempertanyakan perbedaan penanganan antara perkara yang menjerat CAM dan laporan yang diajukan CAM terhadap pihak lain di Polsek Sidikalang Kota.
Menurut Mariani, perkara yang dilaporkan putrinya telah berkembang hingga penetapan tersangka, tetapi pihak yang dilaporkan belum ditahan.
Informasi mengenai perkembangan kedua perkara tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari kepolisian.
Setelah putrinya menjalani penahanan selama sekitar 30 hari, Mariani—yang mengaku sebagai janda warakawuri TNI Angkatan Darat—meminta pimpinan negara, TNI, dan Polri memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.
“Saya memohon kepada Bapak Presiden, Kapolri, Panglima TNI, Kapolda Sumut, dan Pangdam I/Bukit Barisan agar penanganan perkara ini diperiksa dan dievaluasi. Kami hanya menginginkan proses hukum yang adil,” ucapnya.
Keluarga berharap seluruh tahapan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Mereka juga meminta adanya evaluasi terhadap jajaran Polres Dairi apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam penanganan perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, Kasat Reskrim Polres Dairi, dan Kabid Humas Polda Sumatera Utara.
Konfirmasi juga diperlukan untuk memastikan dasar hukum penahanan, pertimbangan atas permohonan penangguhan penahanan, perkembangan kedua laporan, serta kebenaran klaim mengenai dugaan intervensi.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan Mariani Boru Manik selaku pihak keluarga. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menyediakan ruang hak jawab dan hak koreksi secara proporsional kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(Lia Hambali)





















