PEKANBARU –
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap dugaan peredaran pupuk yang tidak sesuai standar mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan. Polisi menyita 926 karung pupuk seberat sekitar 45,8 ton dan mengamankan seorang tersangka berinisial AM.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Polda Riau dengan jajaran intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai. Kasus bermula dari patroli dan monitoring wilayah yang dilakukan personel intelijen Kodam di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak pada 2 Oktober 2026.
“Kami mengambil sebanyak 15 sampel dari berbagai merek pupuk yang diamankan untuk dilakukan pengujian laboratorium,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., M.H.
Saat patroli, petugas menemukan satu unit truk yang mengangkut pupuk yang diduga tidak sesuai standar mutu. Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada kepolisian pada 3 Oktober 2026 untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pengujian melalui surat Nomor F-2899 Tahun 2026 tanggal 20 Oktober 2026, delapan sampel yang hasilnya telah keluar menunjukkan kandungan yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan,” kata Kombes Ade Kuncoro.
Hal tersebut disampaikan Ade dalam konferensi pers di Perkantoran Ring Road, Jalan Lintas Sumatera, Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru pada Kamis, 5 November 2026.
Konferensi pers turut dihadiri Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Riau, AKBP Rudi A. Samosir, S.E., M.Si., Kasubdit I Ditreskrimsus Kompol I Komang Aswatama serta Danden Inteldam Kodam XIX/Tuanku Tambusai Letkol Arh Soni Bolin Steven Simanjuntak.
Setelah memperoleh hasil laboratorium, penyidik memeriksa sejumlah saksi pada 31 Oktober 2026. Saksi tersebut meliputi pihak yang menyerahkan barang bukti, sopir truk serta kernet kendaraan.
Dua Kali Mangkir, Diciduk di Kampar
Polisi kemudian memanggil AM yang diketahui sebagai pemilik pupuk tersebut. Namun, setelah dua kali dipanggil, AM tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui sudah tidak berada di kediamannya di wilayah Gambir.
Tim kemudian melakukan penelusuran terhadap keberadaan AM. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan di rumah keluarganya di Kecamatan Tapung Timur, Kabupaten Kampar. Selanjutnya, tersangka dibawa ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari pemeriksaan, terungkap tersangka memperoleh berbagai jenis pupuk dari sejumlah daerah, di antaranya Payakumbuh dan Medan. Transaksi pembelian dilakukan dengan menghubungi sejumlah orang yang dikenalnya melalui media sosial maupun marketplace.
Pupuk tersebut kemudian dijual kembali dengan harga bervariasi, berkisar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per karung. Aktivitas penjualan pupuk yang diduga tidak memenuhi standar mutu tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.
Adapun merek pupuk yang diamankan antara lain CSP Daun Sawit, Mahkota Fertilizer, Mahkota warna hitam, NPK, DG, Mitra Urea, Fertilizer serta Mutiara warna putih dan biru. Polisi menyita 906 karung pupuk berkemasan 50 kilogram dan 20 karung berkemasan 25 kilogram. Total barang bukti mencapai 926 karung atau sekitar 45,8 ton.
“Pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya para petani dari peredaran pupuk yang tidak sesuai dengan standar mutu dan kualitas,” kata Kombes Ade Kuncoro.
Atas perbuatannya, tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli pupuk serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran pupuk yang tidak sesuai standar,” imbau Kombes Ade Kuncoro.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul pupuk yang diperoleh tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai pasokan dan distribusi pupuk tersebut.(sir)





















