Diduga Tangkap Lepas Pelaku Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan, Tim Hukum Desak Kapolda Sumut Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Medan Baru

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:09 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN
Tim Penasihat Hukum (PH) Pelita Konstitusi Medan yang mendampingi korban dugaan penganiayaan disertai ancaman pembunuhan mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk mencopot Kapolsek Medan Baru dan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru. Desakan tersebut disampaikan sehari setelah tim kuasa hukum melaporkan oknum penyidik Polsek Medan Baru ke Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (9/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum, Dongan Nauli Siagian, SH, didampingi Haris Dermawan, SH., MH., Bayu Subronto, SH., Satria Adiguna, SH., dan Arief Cahyadi Harahap, SH.

Menurut Dongan, desakan pencopotan tersebut muncul karena adanya dugaan kuat pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, serta ketidakprofesionalan oknum penyidik dalam menangani perkara yang menimpa klien mereka.

“Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan indikasi keberpihakan dalam penanganan perkara ini. Pelaku yang sebelumnya telah diamankan justru dilepaskan kembali hanya beberapa jam setelah penangkapan dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga, bersikap kooperatif, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Padahal, barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau menurut informasi yang kami peroleh belum diamankan,” ujar Dongan.

Atas dasar itu, pihaknya meminta Kapolda Sumut mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polsek Medan Baru, termasuk mencopot Kapolsek selaku penanggung jawab wilayah dan Kanit Reskrim yang menangani perkara tersebut.

“Pimpinan harus bertanggung jawab atas setiap tindakan bawahannya. Kami menilai pengawasan internal tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang berkeadilan,” tegasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum penyidik kepada korban dengan dalih untuk mempercepat proses penangkapan pelaku.

Menurut keterangan yang disampaikan klien mereka, awalnya korban menolak permintaan tersebut. Namun karena merasa keselamatan dirinya dan keluarganya terancam, korban akhirnya menyerahkan sejumlah uang kepada seorang penyidik berinisial Bripka SR.

“Klien kami menyampaikan bahwa uang tersebut diminta dengan alasan untuk mempercepat penerbitan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan, yang menurut keterangan klien akan diberikan kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim,” ungkap Dongan.

Saat ini, laporan resmi terkait dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme tersebut telah disampaikan ke Bidang Propam Polda Sumut.

Tim Penasihat Hukum juga berencana melaporkan perkara tersebut kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar mendapatkan perhatian dan pengawasan lebih lanjut.

“Kami berharap Kompolnas sebagai lembaga independen pengawas Polri dapat memberikan atensi terhadap laporan ini. Langkah yang kami tempuh bukan untuk menjatuhkan institusi Polri, melainkan sebagai bentuk kepedulian dan kecintaan kami terhadap institusi agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” katanya.

Dongan menegaskan, pihaknya meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk pencopotan Kapolsek Medan Baru dan Kanit Reskrim dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi Polri.

“Kami ingin memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. Penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Kerusakan Jalan, Polusi Debu, dan Risiko Meningkat: Proyek KSCS Picu Polemik Warga Mekarsari
Bawa Dampak Positif Berkelanjutan, PTPN IV Regional I Serahkan Bantuan Rumah dan Jamban Sehat
Komandan Resimen Arhanud 1 Pasgat Bersama Para Perwira Kunjungan Silaturahmi Ke Kantor Bea Cukai Medan
Dari Yudi Suseno untuk Jalu Yuswa Panjang, Estafet Kepemimpinan Kanwil Ditjenpas Sumut Resmi Bergulir
Kapolsek, Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Medan Baru di Laporkan Ke Propam Polda Sumut
O-Three Station Kualanamu Resmi Dibuka: Rest Area Inklusif Pertama di Dunia dengan Simbol Toleransi
Hanya Hitungan Jam di Tangan Polisi, Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman Pembunuhan Diduga Kembali Bebas
ISMI Sumut dan GJI Tanam 1000 Pohon Khas Melayu di Bantaran Sei Deli, Perkuat Ekologi dan Ekoteologi Kota Medan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:09 WIB

Diduga Tangkap Lepas Pelaku Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan, Tim Hukum Desak Kapolda Sumut Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Medan Baru

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:35 WIB

Kerusakan Jalan, Polusi Debu, dan Risiko Meningkat: Proyek KSCS Picu Polemik Warga Mekarsari

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:57 WIB

Komandan Resimen Arhanud 1 Pasgat Bersama Para Perwira Kunjungan Silaturahmi Ke Kantor Bea Cukai Medan

Senin, 8 Juni 2026 - 20:30 WIB

Dari Yudi Suseno untuk Jalu Yuswa Panjang, Estafet Kepemimpinan Kanwil Ditjenpas Sumut Resmi Bergulir

Senin, 8 Juni 2026 - 15:16 WIB

Kapolsek, Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Medan Baru di Laporkan Ke Propam Polda Sumut

Senin, 8 Juni 2026 - 13:19 WIB

O-Three Station Kualanamu Resmi Dibuka: Rest Area Inklusif Pertama di Dunia dengan Simbol Toleransi

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:07 WIB

Hanya Hitungan Jam di Tangan Polisi, Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman Pembunuhan Diduga Kembali Bebas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:40 WIB

ISMI Sumut dan GJI Tanam 1000 Pohon Khas Melayu di Bantaran Sei Deli, Perkuat Ekologi dan Ekoteologi Kota Medan

Berita Terbaru

Jakarta

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 9 Jun 2026 - 19:42 WIB