MEDAN –
Beredarnya pemberitaan liar di sejumlah portal berita online dan media sosial, termasuk tautan dari cyberkriminal.com, yang mengangkat isu tentang “Kasus Lodes” hingga narasi adanya rekaman percakapan jual-beli kamar serta peredaran narkoba di lingkungan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, mendapat respons keras.
Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan memastikan bahwa informasi dan tudingan yang dialamatkan kepada instansinya tersebut adalah informasi bohong (hoaks), tidak berdasar, dan merupakan fitnah keji yang bertujuan merusak citra institusi.
Pihak Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Medan dengan tegas menampik seluruh narasi tendensius tersebut. Pihaknya sangat menyayangkan adanya oknum yang berlindung di balik karya jurnalistik, namun justru menyebarkan rekaman suara anonim dan asumsi liar tanpa konfirmasi berimbang (cover both sides).
”Kami tegaskan 100 persen, narasi terkait jual-beli kamar, perlindungan terhadap peredaran narkoba, hingga istilah ‘Lodes’ yang dituduhkan itu adalah fitnah murahan yang sama sekali tidak benar. Ini diduga kuat sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang merasa ruang geraknya terganggu karena ketatnya aturan dan bersih-bersih yang terus kami lakukan di Rutan Kelas I Medan,” tegas pernyataam resmi Rutan Kelas I Medan, Senin (31/8/2026).
Untuk meluruskan opini sesat yang terlanjur beredar, Pihak Rutan Kelas I Medan menyampaikan beberapa poin klarifikasi tegas:
1. Penempatan Kamar Sesuai SOP, Bukan “Jual-Beli”
Penempatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dilakukan murni berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), tingkat risiko (asesmen), kesehatan, dan kapasitas. Tidak ada satu pun layanan yang dipungut biaya alias gratis. Jika ada pihak yang mengklaim memiliki “rekaman transaksi”, Rutan menantang pihak tersebut untuk menyerahkan bukti otentiknya secara resmi ke aparat penegak hukum, bukan menebar rekaman anonim yang identitasnya tidak jelas dan sangat mudah direkayasa.
2. Komitmen Harga Mati: Zero Halinar
Rutan Kelas I Medan sangat ketat dalam menjalankan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) serta prinsip Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba). Razia blok hunian dilakukan secara rutin dan insidental, bekerja sama dengan TNI, Polri, dan BNN. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa Rutan tidak pernah berkompromi, apalagi melindungi bandar narkoba.
3. Siap Proses Hukum Penyebar Fitnah (UU ITE)
Atas pemberitaan sepihak yang secara nyata mencemarkan nama baik institusi pemasyarakatan, pihak Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut kini tengah melakukan kajian hukum. Jika didapati unsur pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang memicu keonaran, pihak Rutan tidak akan segan melaporkan pembuat serta penyebar tautan tersebut ke aparat kepolisian menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
”Kami ini instansi publik yang transparan dan terbuka pada kritik. Kalau punya bukti kuat, laporkan ke Satgas Saber Pungli, ke Polisi, atau melalui kanal resmi Kemenkumham, kami akan tindak tegas meskipun itu oknum internal kami. Tapi kalau hanya melempar opini sumir ke media tanpa wujud bukti sah, itu provokasi. Kami siap menempuh langkah hukum untuk membersihkan nama baik instansi,” tambahnya.
Masyarakat diimbau untuk lebih cerdas dalam menyerap informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan tak berdasar yang hanya mengejar clickbait sensasional. Rutan Kelas I Medan akan terus berfokus pada pembinaan warga binaan dan pelayanan publik yang berintegritas.(rel)





















