Publik Pertanyakan Proses Hukum yang Sedang Berjalan

MEDIA PAKAR

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 23:50 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir – Aksi puluhan nelayan tradisional yang berupaya mempertahankan wilayah tangkap dari dugaan praktik ilegal justru berujung jerat hukum. Sebanyak 37 nelayan dan 4 wartawan yang turun langsung ke laut untuk mengusir kapal trawl, kini harus menghadapi proses hukum. Sebanyak 12 orang telah diperiksa, dan 4 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini bermula pada 13 November 2025, saat nelayan Desa Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, menggelar musyawarah akibat hasil tangkapan yang terus menurun. Mereka menduga aktivitas kapal pukat harimau (trawl) sebagai penyebab utama rusaknya wilayah tangkap tradisional.

Merasa tidak mendapat respons dari pihak berwenang, keesokan harinya, 14 November 2025, nelayan bersama wartawan turun langsung ke laut. Di perairan sekitar 9–11 mil dari garis pantai, mereka menemukan enam kapal yang diduga menggunakan alat tangkap terlarang. Salah satunya adalah KM Kakak Tua Jaya berkapasitas sekitar 60–100 GT.

Ketegangan sempat memuncak saat beberapa kapal lain mendekat. Dalam situasi tersebut, nelayan mengambil tindakan dengan memutus jaring dan menguasai kapal, dengan tujuan membawanya ke aparat penegak hukum. Namun, kondisi berubah ketika kapal mengalami kandas.

Upaya penyelesaian damai kemudian terjadi. Nahkoda kapal, melalui pemilik bernama Tony, menyepakati pemberian bantuan sebesar Rp60 juta kepada nelayan terdampak. Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan dikirimkan kepada pihak wartawan. Dana kemudian ditransfer dan disalurkan kepada perwakilan nelayan untuk dibagikan sesuai kesepakatan.

Namun, hanya berselang tiga hari kemudian (17 November 2025), situasi berbalik drastis. Pihak kapal justru melaporkan nelayan dan wartawan ke aparat penegak hukum. Akibatnya, empat nelayan dan satu wartawan ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 368 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

Kasus ini langsung memicu sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan arah penegakan hukum, mengingat aktivitas kapal trawl sendiri diduga melanggar Undang-Undang Perikanan, yang secara tegas melarang penggunaan alat tangkap yang merusak ekosistem laut.

Kuasa hukum para tersangka menilai konstruksi hukum dalam kasus ini lemah. Ia menegaskan bahwa unsur pemerasan tidak terpenuhi karena adanya kesepakatan tertulis tanpa paksaan. Selain itu, dana yang diberikan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk kompensasi kepada nelayan terdampak.

Dari perspektif hukum pidana, tindakan nelayan juga dinilai dapat masuk dalam kategori pembelaan terpaksa (noodweer) maupun keadaan darurat (overmacht), karena mereka berupaya melindungi sumber penghidupan di tengah tidak hadirnya aparat saat diminta mendampingi.

Kini muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat:

Apakah nelayan yang berjuang mempertahankan lautnya sedang dikriminalisasi?

Para nelayan berharap pemerintah dan aparat penegak hukum membuka mata terhadap persoalan ini. Mereka meminta perlindungan, keadilan, serta penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

“Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kapolda, Pak Gubernur, Pak Bupati, tolong kami. Sumber penghasilan kami dirusak. Jangan sampai kami dipenjara hanya karena mempertahankan hak kami,” ujar perwakilan nelayan.

Kasus ini menjadi cermin keras konflik antara nelayan tradisional dan praktik perikanan yang diduga melanggar hukum—sekaligus menjadi ujian nyata bagi keadilan hukum di Indonesia.

(Red)

Berita Terkait

Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut
Oknum Pers Terjerat Kasus Narkoba dan Pemalsuan, Ini Saatnya Penegak Hukum Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 02:29 WIB

Pemain Timnas Riko Simanjuntak Acungi Jempol untuk Polres Simalungun: “Gerebek Sarang Narkoba adalah Tindakan Tepat demi Selamatkan Generasi Muda”

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:41 WIB

Masyarakat Hubungi 110, Polsek Dolok Batu Nanggar dan Unit Jatanras Polres Simalungun Sigap Bekuk Dua Pencuri Anak Lembu yang Kabur Pakai Mobil Sedan

Sabtu, 4 April 2026 - 18:40 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Dini Hari Kawal Pelaku Penganiayaan Bergangguan Jiwa ke RSJ Medan, Korban Ibu Tua Luka Parah Dirujuk ke RS Efarina

Senin, 16 Maret 2026 - 01:03 WIB

Tuding Polsek Bangun Tutup Mata, Cek Faktanya: Polisi Langsung Gerak, Tak Ada Perjudian di Lokasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:26 WIB

Nenek Tanpa Identitas Ditemukan di Simalungun, Polsek Tanah Jawa Imbau Warga Bantu Temukan Keluarga

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:55 WIB

Ikuti Panen Raya, Kapolres Simalungun Semangati Warga Lapas: “Jadikan Pengalaman Ini Bekal Kembali ke Masyarakat”

Berita Terbaru