JAKARTA –
Drama kemanusiaan terjadi di pusat ibukota. Sebanyak 51 Kepala Keluarga (KK) WNI Eks Pejuang Timor Timur yang bermukim di Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 24-25, RT.006/RW.004, Kel. Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, terancam digusur paksa oleh Kodam Jaya pada 30 September 2026, setelah menolak tawaran “Dana Kerahiman” Rp 2 Juta – Rp 5 Juta.
Padahal, warga melalui Koordinator Warga Antoninho Da Costa Ximenes (Nino) dan Kuasa Hukum POSTBAKUM KOPINUS telah resmi melayangkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum Nomor: 216/POSTBAKUM-KOPINUS/IX/2026 pada Senin, 14 September 2026, dan surat tersebut telah diterima di Sekretariat Presiden, KSP, dan Kementerian Pertahanan pada 15 September 2026.

Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran Korps Pasgibra Nusantara (KOPINUS), Adv. Antonius Ananias Aty Boy, S.H., yang juga Kuasa Hukum warga, menegaskan pihaknya meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung.
“Surat sudah di Istana sejak 15 September. Bapak KSP Jenderal Dudung dan Bapak Menhan sudah kami surati. Kami mohon Bapak Presiden Prabowo baca jeritan pejuang Merah Putih ini. Jangan biarkan mereka yang dulu pertaruhkan nyawa demi NKRI, kini dihargai hanya Rp 2 juta untuk pergi dari rumah yang sudah mereka tinggali 20 tahun,” tegas Antonius dengan nada marah dan haru.
KRONOLOGI LENGKAP: DARI IZIN IBU BETTY SIAHAAN HINGGA ANCAMAN ANGKA NOL
Koordinator Warga, Antoninho Da Costa Ximenes menjelaskan, warga bukanlah penyerobot.
Sejak 2004: Warga menempati lahan tersebut atas izin dan arahan langsung dari Ibu Betty Siahaan selaku Direktur PT. Sinar Bonana Jaya (PT. Sinar Banana Jaya), pemilik sah saat itu. Jauh sebelum ada sita BLBI.
9 September 2021: Aset tersebut baru disita SATGAS BLBI dan menjadi Barang Milik Negara (BMN) dengan Kode Barang 0122201003344458002KD dan SHMP No. 090100226450 a.n Pemerintah RI.
21 Juni 2024: Terbit KEP-65/KN/2024 tentang Penetapan Status Penggunaan BMN kepada Kementerian Pertahanan.
Juni 2025 – September 2026: Kodam Jaya mulai klaim dan melakukan pengosongan: pemasangan plang, surat ultimatum, hingga sosialisasi pada Jumat, 11 September 2026 yang dipimpin Aslog Kasdam Jaya Kolonel Czi Didid Yusnadi, M.Si., M.Tr.Han, dihadiri Dandim 0501/JP Letkol Inf Danang Waloyo, S.I.P., perwakilan Polsek Tanah Abang, Kecamatan, Kelurahan, RW 04 dan RT 06.
“Di sini akan dibangun Mess/Barak Prajurit TNI,” ujar Kolonel Didid dalam sosialisasi tersebut.
DITAWARI RP 2 JUTA, DITOLAK, NAIK JADI RP 5 JUTA, LALU DIANCAM EKSEKUSI
Dalam sosialisasi tersebut, fakta memilukan terungkap.
Kasi Aset Kodam Jaya Mayor Yudha menjelaskan: “Pemegang hak atas tanah tersebut adalah Kementerian Pertahanan.”
Kabid Hukum Kodam Jaya Letkol Agus T menambahkan: “Kodam Jaya tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan ganti rugi karena kami menerima tanah tersebut sebagai aset negara. Namun demi faktor kemanusiaan, kami berikan kebijakan sosial berupa dana kerahiman.”
Rincian dana kerahiman yang ditawarkan:
– Tahap Awal: *Rp 2.000.000 untuk 2 orang/pintu, Rp 3.000.000 untuk 3 orang atau lebih/pintu.
– Dibayar 2 tahap: 50% di awal, 50% saat pembongkaran.
– Setelah ditolak warga, dinaikkan sepihak menjadi Rp 3.000.000 dan Rp 5.000.000.
“Coba Bapak-bapak pertimbangkan, apakah kami yang sudah tinggal di sini selama 20 tahun atas arahan pemilik sebelumnya itu layak hanya diberikan Rp 2 juta? Mau kos di mana dengan Rp 2 juta di Tanah Abang?” kata perwakilan warga Jose Da Costa.
“Perubahan angka dari Rp 2 juta / Rp 3 juta menjadi Rp 3 juta / Rp 5 juta secara sepihak ini patut diduga mencurigakan. Anggaran negara seharusnya sudah pasti di DIPA, bukan angka tawar-menawar seperti di pasar. Ini uang kerahiman atau uang pengusiran?” tegas Antonius Ananias Aty Boy, S.H.
Puncaknya, Kodam Jaya mengeluarkan ultimatum: *Batas waktu 30 September 2026. Jika tidak ada jawaban, akan dilakukan eksekusi paksa dengan isyarat tangan membentuk angka “NOL”.
3 CACAT HUKUM FATAL TINDAKAN KODAM JAYA VERSI POSTBAKUM KOPINUS
Melalui Kuasa Hukum Antonius Ananias Atyboy, S.H. dan Onesius Gaho, S.H., M.H., warga menyatakan tindakan Kodam Jaya cacat hukum:
1. CACAT WEWENANG: Belum ada bukti Penetapan Status Penggunaan BMN dari Menhan kepada Pangdam Jaya sesuai PP No. 27 Tahun 2014 Pasal 45. Saat sosialisasi disebut aset Kemhan, namun plang yang dipasang 2 September 2026 bertuliskan “Tanah Ini Milik TNI AD cq Kodam Jaya”. Mana yang benar?
2. CACAT PROSEDUR: Tidak ada musyawarah, tidak ada penetapan lokasi, dan tidak ada ganti kerugian layak sesuai UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah. Kodam Jaya mengambil alih tugas Pengadilan untuk mengeksekusi.
3. CACAT SUBSTANSI: Melanggar Pasal 28H UUD 1945 tentang hak atas tempat tinggal yang layak, UU HAM, dan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan. Bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo soal 3 Juta Rumah Layak bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Warga ini adalah MBR yang tinggal dengan itikad baik selama 20 tahun.
3 TUNTUTAN RESMI 51 KK KEPADA PRESIDEN PRABOWO:
1. Hentikan Sementara Proses Pengosongan oleh Kodam Jaya sampai ada kepastian hukum dan instruksi langsung dari Presiden Prabowo;
2. Selesaikan Sesuai UU No. 2 Tahun 2012: Musyawarah, Relokasi, dan Ganti Kerugian yang Layak, bukan dana kerahiman Rp 2 juta;
3. Berikan Perlindungan Hukum dan HAM sesuai Pasal 28H UUD 1945.
“Kami tidak melawan negara. Kami minta negara patuh pada UU. Kami warga negara, kami bayar pajak. Mohon Bapak Presiden melindungi kami,” tutup Antoninho Da Costa Ximenes, Koordinator Warga.
Jika dalam 7 hari kerja sejak surat 15 September tidak ada jawaban, POSTBAKUM KOPINUS akan daftarkan Gugatan ke PTUN Jakarta dengan Tergugat: Menteri Pertahanan RI, Pangdam Jaya, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Menteri Keuangan RI cq Dirjen Kekayaan Negara, sekaligus permohonan Penundaan Eksekusi (Schorsing).*





















