MEDAN –
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan kembali menjadi sasaran kampanye hitam dan penyebaran hoaks yang sangat tidak bertanggung jawab.
Pihak Rutan I Medan kepada para awak media, Senin (14/09/2026) mengungkapkan, akun Instagram @medanheadline.news secara tidak profesional kedapatan terus-menerus mengunggah dan memutarulang narasi basi yang sudah lama terbantahkan, demi menggiring opini publik dan membangun fitnah keji terhadap institusi Rutan Kelas I Medan.
Konten video berdurasi singkat yang memvisualisasikan seorang pemuda memegang plastik klip bening berisi serbuk putih tersebut sama sekali tidak memiliki basis bukti valid. Tampilan visual video tidak pernah membuktikan lokasi tersebut berada di Rutan Kelas I Medan—tidak ada penanda lokasi, atribut petugas, maupun ciri khas bangunan rutan.
Langkah akun @medanheadline.news yang secara berulang menayangkan konten usang tanpa verifikasi ini jelas bentuk pengabaian terhadap fakta dan indikasikan upaya pembunuhan karakter yang sengaja dipelihara.
PWI Sumut Tegaskan: Media Sosial Bukan Produk Jurnalistik!
Menanggapi maraknya pembentukan opini liar dan penyebaran hoaks di media sosial, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, H. Farianda Putra Sinik, jauh jauh hari sebelumnya menegaskan bahwa konten di media sosial sama sekali bukan karya jurnalistik.
Farianda menyoroti bahaya tindakan asal unggah tanpa tabayun yang rentan berujung pada fitnah.
Produk jurnalistik yang sah wajib tunduk pada Kode Etik Jurnalistik—berdasarkan fakta, berimbang, dan melalui verifikasi ketat.
”Silakan gunakan media sosial sebagai sumber awal, tetapi harus diverifikasi dulu. Tabayun, cek dan ricek itu wajib,” tegas Farianda.
Beliau juga mengingatkan bahwa pihak yang dirugikan oleh penyebaran fitnah dan hoaks di media sosial memiliki hak penuh untuk mengambil langkah hukum tegas, termasuk somasi hingga pelaporan pidana.
Hentikan Fitnah Murahan, Publik Imbau Tidak Terprovokasi
Sementara itu, dari tempat terpisah praktisi hukum yang juga Masyarakat Peduli Pemasyarakatan M Hidayat Hasibuan S.H menyatakan, upaya menyebarkan video ambigu yang lokasinya tidak jelas demi menyudutkan Rutan Kelas I Medan merupakan bentuk kejahatan informasi.
Pengulangan isu basi yang terus digoreng oleh akun akun @medanheadline.news harus dihentikan dan ditindak secara hukum jika terbukti memenuhi unsur pencemaran nama baik.
Masyarakat diimbau untuk lebih cerdas, bijak, dan tidak mudah terprovokasi oleh unggahan akun media sosial yang berburu engagement dengan cara mengorbankan integritas serta menyebarkan berita bohong.(tim)





















