Terbongkar! Janjikan Masuk TNI, Pria Aceh Tamiang Raup Rp250 Juta

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:22 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kualasimpang –

Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan seleksi penerimaan prajurit TNI, Selasa (11/08/2026).

‎Terdakwa dalam perkara ini adalah seorang warga sipil berinisial HEN (43), warga Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Kualasimpang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi korban.

‎Dalam keterangannya, saksi korban yang merupakan ayah dan ibu kandung serta kakak dan Abang iparnya IR mengaku tergiur tawaran terdakwa yang menjamin kelulusannya menjadi anggota TNI Angkatan Darat (AD) pada penerimaan tahun sebelumnya.

‎Untuk memuluskan jalan tersebut, terdakwa HEN meminta sejumlah uang pelicin dengan total Rp250 juta kepada keluarga korban. Namun, setelah dana diserahkan secara bertahap, korban ternyata tetap dinyatakan gugur dalam tahapan seleksi awal.

‎Terdakwa HEN  juga pernah mendatangi rumah keluarga korban setelah anaknya tidak lulus,  dan berjanji akan mengembalikan uang yang 250 juta tersebut secara utuh, namun sampai HEN ditangkap, tidak pernah mengembalikan uang tersebut saat ditagih oleh pihak keluarga.

‎Menurut informasi yang dihimpun media di lapangan, bahwa masyarakat yang menjadi korban penipuan yang dilakukan HEN dengan modus yang sama bukan hanya keluarga pak Saman saja, tapi ada beberapa orang lagi anggota masyarakat yang menjadi korban penipuannya.

‎Ketua tim Kuasa Hukum korban dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan, Dongan Nauli Siagian,SH,MH didampingi Haris Dermawan, SM.,MH,Bayu Subronto,SH dan Satria Adiguna,SH dalam keterangan persnya Selasa (11/8/2026) di halaman kantor PN Kualasimpang mengatakan:

‎” Kami selaku tim kuasa hukum dari korban mengutuk keras tindakan penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh HEN yang menjanjikan kelulusan masuk menjadi anggota TNI. Modus operandi semacam ini adalah kejahatan terencana yang memanfaatkan harapan dan mimpi anak bangsa dengan mematok biaya hingga ratusan juta rupiah,” ujar Dongan.

‎” Terkait kasus ini, kami telah mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan pelaku ke pihak kepolisian dan saat ini sedang berproses di PN Kualasimpang. Perbuatan pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 486  KUH Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023. Selain hukuman pidana, kami juga akan menempuh jalur hukum perdata untuk menuntut ganti rugi atas seluruh kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh klien kami,* tegas Dongan.

‎” Kami mengimbau masyarakat luas untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku bisa meloloskan seseorang menjadi anggota TNI dengan imbalan uang,” tutup Dongan.

‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pelaku dengan  Pasal 378 atau 492KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 atau 486 KUHP tentang Penggelapan.

‎Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hakim Ketua turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum manapun yang mengatasnamakan instansi dan menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang, karena seluruh tahapan penerimaan TNI dipastikan bebas dari biaya.

‎Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dan pemeriksaan terdakwa. (F_01)

Berita Terkait

Danrem 083/Bdj : Karhutla Bromo Harus Ditangani dengan Kekuatan Bersama
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Saksikan Ketamin 1,3 Ton Dibakar, Hasil Penggagalan MV King Sun
Pesawaran Jadi Satu-satunya Kantong Malaria di Sumatera, ILS dan Dinkes Komitmen Percepat Eliminasi
Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri
Kepala Rutan Tarutung Beserta Jajaran Melaksanakan Kegiatan Silaturahmi ke Kodim 0210/Tapanuli Utara dalam rangka Meningkatkan Sinergitas
Semangat Kemerdekaan, Rutan Tarutung Gotong Royong Bersihkan Taman Makam Pahlawan Tarutung
Bulog Sumut Salurkan Beras dan Minyakita Mengacu Ketentuan Pemerintah
Sambut HUT ke-81 RI, Lapas Sibolga Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi Warga Binaan dan Keluarga

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Danrem 083/Bdj : Karhutla Bromo Harus Ditangani dengan Kekuatan Bersama

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Pangdam XIX Tuanku Tambusai Saksikan Ketamin 1,3 Ton Dibakar, Hasil Penggagalan MV King Sun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Pesawaran Jadi Satu-satunya Kantong Malaria di Sumatera, ILS dan Dinkes Komitmen Percepat Eliminasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Semangat Kemerdekaan, Rutan Tarutung Gotong Royong Bersihkan Taman Makam Pahlawan Tarutung

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Bulog Sumut Salurkan Beras dan Minyakita Mengacu Ketentuan Pemerintah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Terbongkar! Janjikan Masuk TNI, Pria Aceh Tamiang Raup Rp250 Juta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Lapas Sibolga Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi Warga Binaan dan Keluarga

Berita Terbaru