Tarutung, 3 Agustus 2026 –
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung terus berkomitmen mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, sehat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Rutan Kelas IIB Tarutung dengan PT. Dame Alam Sejahtera tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dilaksanakan pada Senin (3/8) pukul 11.30 WIB di Kantor PT. Dame Alam Sejahtera.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Jonias B. Pakpahan, perawat Rutan, staf Subseksi Pelayanan Tahanan, serta perwakilan dari PT. Dame Alam Sejahtera, Anwar.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memastikan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan dari pelayanan kesehatan dan kegiatan operasional di lingkungan Rutan Tarutung dilakukan secara profesional, aman, dan sesuai dengan standar serta ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, kedua belah pihak membahas secara rinci mengenai mekanisme pengelolaan limbah B3, mulai dari proses pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemusnahan limbah. Selain itu, turut dibahas aspek pembiayaan dan tanggung jawab masing-masing pihak guna menjamin pelaksanaan kerja sama berjalan efektif dan berkelanjutan.
Kerja sama ini juga merupakan wujud nyata dukungan Rutan Kelas IIB Tarutung terhadap Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, yang menekankan pentingnya penguatan tata kelola, kepatuhan terhadap regulasi, serta penerapan prinsip keselamatan dan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Rutan Tarutung dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus memberikan pelayanan yang aman dan sehat bagi seluruh warga binaan maupun petugas.
“Pengelolaan limbah B3 yang baik merupakan bagian dari upaya kami dalam memenuhi standar pelayanan serta menciptakan lingkungan Rutan yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan. Melalui kerja sama ini, kami berharap pengelolaan limbah dapat dilakukan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Evan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, mengapresiasi langkah Rutan Tarutung dalam membangun sinergi dengan pihak ketiga guna mendukung pengelolaan limbah yang bertanggung jawab.
“Pengelolaan limbah B3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola pemasyarakatan yang baik. Saya mengapresiasi inisiatif Rutan Tarutung yang terus memperkuat kolaborasi dengan mitra profesional sehingga aspek kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan tetap terjaga. Sinergi seperti ini harus terus dikembangkan sebagai wujud pelayanan pemasyarakatan yang berkualitas, berintegritas, dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujar Jalu Yuswa Panjang.
Melalui kerja sama ini, Rutan Kelas IIB Tarutung semakin menegaskan komitmennya untuk mendukung transformasi pemasyarakatan yang modern, profesional, dan berkelanjutan. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas lingkungan kerja di Rutan Kelas IIB Tarutung serta menjamin kesehatan dan keselamatan bagi warga binaan, petugas, maupun masyarakat sekitar melalui pengelolaan limbah B3 yang bertanggung jawab dan berwawasan lingkungan.





















