DELI SERDANG –
Penanganan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan seorang warga Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan.
Hingga memasuki bulan kelima sejak laporan diterima kepolisian, pelapor mengaku belum memperoleh kepastian hukum atas perkara yang dilaporkannya.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/220/II/2026/SPKT/ Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, tertanggal 24 Februari 2026, terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan oleh Yohanna Lumban Gaol.
Menurut keterangan pelapor, Selasa (21/07/2026) proses penyidikan dinilai berjalan lambat.
Ia mengaku telah beberapa kali berupaya memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara dengan menghubungi penyidik yang menangani kasus tersebut.
Namun, hingga kini, menurutnya, belum ada perkembangan yang memberikan kepastian mengenai kelanjutan proses hukum.
Pelapor juga menyampaikan bahwa para terlapor diduga telah dipanggil secara patut oleh penyidik, tetapi panggilan tersebut disebut tidak dipenuhi.
Kondisi itu, menurut pelapor, menimbulkan pertanyaan mengenai langkah lanjutan yang akan ditempuh penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Sebagai warga negara yang mencari keadilan, saya hanya berharap laporan ini diproses secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar pelapor.
Berdasarkan dokumen laporan polisi, perkara bermula dari perselisihan di lingkungan Perumahan Cendana Asri, Desa Medan Sinembah, pada 22 Februari 2026.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan penghinaan, perusakan pagar rumah, pelemparan benda ke arah rumah, serta dugaan ancaman terhadap keluarga pelapor. Seluruh dugaan tersebut kini menjadi materi penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.
Pelapor juga mengaku masih mengalami dugaan tindakan intimidatif setelah laporan dibuat. Bahkan, menurut pengakuannya, terjadi dugaan pelemparan yang menyebabkan kaca rumah keluarganya pecah. Peristiwa tersebut dikatakan telah kembali disampaikan kepada penyidik sebagai informasi tambahan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polresta Deli Serdang mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut maupun alasan belum adanya tindak lanjut sebagaimana dipertanyakan pelapor.
Masyarakat tentu berharap setiap laporan yang telah diterima aparat penegak hukum dapat ditangani secara profesional, objektif, dan akuntabel.
Kepastian hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polresta Deli Serdang maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.(red)





















