MEDAN
Tim Penasihat Hukum (PH) Pelita Konstitusi Medan yang mendampingi korban dugaan penganiayaan disertai ancaman pembunuhan mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk mencopot Kapolsek Medan Baru dan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru. Desakan tersebut disampaikan sehari setelah tim kuasa hukum melaporkan oknum penyidik Polsek Medan Baru ke Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (9/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum, Dongan Nauli Siagian, SH, didampingi Haris Dermawan, SH., MH., Bayu Subronto, SH., Satria Adiguna, SH., dan Arief Cahyadi Harahap, SH.
Menurut Dongan, desakan pencopotan tersebut muncul karena adanya dugaan kuat pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, serta ketidakprofesionalan oknum penyidik dalam menangani perkara yang menimpa klien mereka.
“Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan indikasi keberpihakan dalam penanganan perkara ini. Pelaku yang sebelumnya telah diamankan justru dilepaskan kembali hanya beberapa jam setelah penangkapan dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga, bersikap kooperatif, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Padahal, barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau menurut informasi yang kami peroleh belum diamankan,” ujar Dongan.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Kapolda Sumut mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polsek Medan Baru, termasuk mencopot Kapolsek selaku penanggung jawab wilayah dan Kanit Reskrim yang menangani perkara tersebut.
“Pimpinan harus bertanggung jawab atas setiap tindakan bawahannya. Kami menilai pengawasan internal tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang berkeadilan,” tegasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum penyidik kepada korban dengan dalih untuk mempercepat proses penangkapan pelaku.
Menurut keterangan yang disampaikan klien mereka, awalnya korban menolak permintaan tersebut. Namun karena merasa keselamatan dirinya dan keluarganya terancam, korban akhirnya menyerahkan sejumlah uang kepada seorang penyidik berinisial Bripka SR.
“Klien kami menyampaikan bahwa uang tersebut diminta dengan alasan untuk mempercepat penerbitan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan, yang menurut keterangan klien akan diberikan kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim,” ungkap Dongan.
Saat ini, laporan resmi terkait dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme tersebut telah disampaikan ke Bidang Propam Polda Sumut.
Tim Penasihat Hukum juga berencana melaporkan perkara tersebut kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar mendapatkan perhatian dan pengawasan lebih lanjut.
“Kami berharap Kompolnas sebagai lembaga independen pengawas Polri dapat memberikan atensi terhadap laporan ini. Langkah yang kami tempuh bukan untuk menjatuhkan institusi Polri, melainkan sebagai bentuk kepedulian dan kecintaan kami terhadap institusi agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” katanya.
Dongan menegaskan, pihaknya meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk pencopotan Kapolsek Medan Baru dan Kanit Reskrim dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi Polri.
“Kami ingin memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. Penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.(red)





















