JAKARTA, – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) mengecam keras dugaan tindakan intimidasi oleh Ketua DPD APDESI Provinsi Jawa Barat yang dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran hukum penggunaan senjata api, Senin (1/6/2026).
Ketua Umum AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., menegaskan, persoalan ini bukan masalah pribadi karena menyangkut kewibawaan hukum, etika pejabat publik, serta perlindungan insan pers.
“Kami mendesak Polri segera ambil langkah hukum cepat, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Jangan sampai masyarakat melihat perbedaan perlakuan hukum hanya karena jabatan atau kedekatan. Negara hukum harus tunjukkan wibawa,” tegas Rino Triyono, Senin, 1/6/2026.
AKPERSI juga mendesak Inspektorat, Pemda, dan instansi terkait melakukan audit investigatif, pemeriksaan etik, serta evaluasi menyeluruh terhadap oknum kepala desa yang bersangkutan.
“Sebagai pejabat publik, kades wajib jadi teladan. Dugaan tindakan yang mencederai rasa aman wajib diperiksa terbuka. Inspektorat tidak boleh diam,” ujarnya.
Kepada Kementerian Desa PDTT, AKPERSI meminta perhatian khusus. “Apabila terbukti pelanggaran berat, kami minta Kemendes tindak tegas sesuai UU. Jabatan kades amanah rakyat, bukan untuk menimbulkan keresahan,” kata Rino.
AKPERSI turut mendesak DPP APDESI sampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga besar AKPERSI se-Indonesia atas kegaduhan yang terjadi.
“Ini penting jaga hubungan baik pemerintah desa dan insan pers serta hindari polemik meluas,” tegasnya.
Rino memperingatkan, jika tidak ada respons serius, transparansi, dan itikad baik, AKPERSI akan konsolidasi nasional.
“Kami instruksikan seluruh jajaran lakukan langkah organisasi yang sah, damai, konstitusional, sesuai hukum untuk tuntut pertanggungjawaban moral,” ujarnya.
Ia menegaskan langkah itu bukan bentuk permusuhan, melainkan perjuangan tegakkan hukum dan jaga marwah pers.
“Kami tidak cari konflik. Tapi tidak akan mundur hadapi intimidasi. Pers dijamin UU dan tidak boleh ditekan siapa pun. Tidak boleh ada pejabat merasa lebih besar dari hukum.”
“Indonesia negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jika ada dugaan pelanggaran, proses hukum harus jalan tanpa intervensi. AKPERSI akan kawal sampai tuntas. Marwah pers harus dijaga, keadilan ditegakkan, tidak boleh ada yang kebal hukum,” tutup Rino.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan rilis resmi DPP AKPERSI. Redaksi menjunjung asas keberimbangan dan praduga tak bersalah sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 & Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: DPP AKPERSI
Editor: Rosbinner Hutagaol
(AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)




















