JAKARTA —
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Penataan ini mencakup perubahan nomenklatur (nama resmi) pada 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi pada 14 Kantor Imigrasi.
Perubahan nomenklatur ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026. Penataan tersebut kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang resmi berlaku mulai 5 Oktober 2026.
Perubahan nama dilakukan agar lebih relevan dengan karakteristik dan cakupan wilayah layanan tiap kantor. Beberapa contoh penyesuaian nama di antaranya:
Kantor Imigrasi Surabaya menjadi Kantor Imigrasi Juanda
Kantor Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu
Kantor Imigrasi Tobelo menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara
”Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi serta cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Selain nama, Ditjen Imigrasi juga menyesuaikan tipologi kantor. Tipologi merupakan pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik, kapasitas organisasi, beban tugas, serta kebutuhan pelayanan dan pengawasan di lapangan. Contohnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta disesuaikan menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta. Hal ini dilakukan karena Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Yogyakarta kini dialihkan ke bawah naungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.
”Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” tambah Hendarsam.
Ia menegaskan bahwa penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi ini bertujuan memberikan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah, pasti, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
”Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru saat melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet. Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan telah diselaraskan dengan nomenklatur baru,” pungkas Dirjen Imigrasi.(AVID/rel)





















