Sicepat Belum Pulangkan Barang Kiriman Seller yang Diduga Ditahannya

MEDIA PAKAR MEDAN

- Redaksi

Minggu, 30 Juni 2024 - 18:01 WIB

608 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN
Layanan pengiriman barang, Sicepat, tengah menjadi sorotan publik, setelah seorang seller mengeluhkan paket barang kirimannya sampai kini belum juga dipulangkan. Dugaan pun mencuat bahwa barang tersebut masih ditahan oleh pihak Sicepat.

Seller Koko Amin kepada wartawan, Minggu (30/06) mengungkapkan barang berharga miliknya masih tertahan dipihak Sicepat dengan alasan klaim ke pusat seteleh sempat dinyatakan hilang.

“Kami sudah berulang kali menghubungi pihak Sicepat, namun tidak ada tanggapan yang memuaskan. Kami merasa dirugikan karena pelanggan kami terus menanyakan status pengiriman.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isu ini memicu keresahan di kalangan seller, terutama mereka yang bergantung pada layanan pengiriman untuk menjalankan bisnis online.

Mereka khawatir reputasi mereka di mata pelanggan akan terpengaruh negatif jika masalah ini tidak segera diselesaikan.

Pihak Sicepat, saat dikonfirmasikan wartawan via WA, Minggu (30/06) menyampaikan permohonan maafnya.

“Mohon maaf atas kendala yang Kakak alami. Paket dengan nomor resi 005245357475 telah dalam proses pergantian menunggu list bulky dari marketplace,” sebutnya.

” Sudah kami bantu dengan nomor laporan DB-250459. Proses bulky dari marketplace memerlukan waktu ya Kak dan Kami sarankan melakukan pengecekan secara berkala serta menghubungi pihak martketplace kembali. Saya harap kendala Kakak segera terselesaikan dengan baik. Terima kasih, “sambungnya.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada kepastian kapan barang-barang tersebut akan dipulangkan.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan keandalan dalam layanan logistik, khususnya bagi perusahaan yang bergerak di sektor e-commerce. Para seller berharap agar masalah ini segera teratasi dan tidak terulang di masa depan.(red)

Berita Terkait

Dukung Tari Maju Sebagai Calon Kepling, Mulya Koto Sang Ketua Umum MPSU Akan Mengawal Proses Pemilihan Calon Kepling Lingkungan 13
Seller Kecewa, SiCepat Tak Pulangkan Paket Barang Kiriman Yang Sempat Dinyatakan Hilang
Polsek Medan Tembung Amankan Seorang Terduga Pelaku Penganiayaan Mengakibatkan Korban Tewas
Polsek Medan Tembung Amankan Pelaku Pencuri Mesin Genset
Perkuat Sinergitas, Kalapas Binjai Terima Kunjungan Danyon Arhanud 11/WBY
Pemilihan Kepling Segera Dimulai Spanduk Pemuda pemudi Lingkungan 13 Kelurahan Kota Matsum IV Diapresiasi MPSU
Ajukan Banding, Putusan Terhadap Terdakwa Tumirin Tak Cerminkan Rasa Keadilan
Aneh, Putusan Hakim PN Medan Vonis Tumirin 14 Bulan Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 15 Juni 2024 - 04:52 WIB

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Senin, 10 Juni 2024 - 11:30 WIB

AMPI Nagan Raya: Siap Mendukung Penuh TRK Sebagai Calon Bupati Nagan Raya pada Pilkada 2024

Berita Terbaru