Seller Kecewa, SiCepat Tak Pulangkan Paket Barang Kiriman Yang Sempat Dinyatakan Hilang

MEDIA PAKAR MEDAN

- Redaksi

Sabtu, 29 Juni 2024 - 00:11 WIB

609 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak seller koko Amin  (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan

Pihak seller koko Amin (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan

Medan
Kasus mengejutkan terjadi di layanan pengiriman SiCepat. Salah satu seller melaporkan bahwa barang kirimannya yang dinyatakan hilang oleh SiCepat sebenarnya masih ada, namun tidak dikirimkan kepada pembeli ataupun dipulangkan.

Lebih parahnya lagi, barang bernilai jutaan rupiah tersebut diganti oleh SiCepat dengan kompensasi yang sangat tidak sesuai, yakni hanya ratusan ribu rupiah dengan “judul” pergantian 10 kali ongkos kirim.

Seller yang dirugikan Koko Amin, Rabu (26/06/2024) kepada wartawan, mengungkapkan, kasus itu berawal ketika adanya penerimaan permintaan pick up dari tokopedia, Kamis 6 Juni 2024 pukul 14.59 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu paket di pick up oleh sigesit romi fadoli, yang selanjutnya di input di Medan di pergudangan paragon dan dikeluarkan dari Medan pergudangan paragon tersebut.

Dua hari kemudian, Sabtu (08/06) paket telah diterima Medan sortation transit dan keluar dari Medan. Akhirnya, Senin (24/04l paket dengan nomor resi 005245357475 dinyatakan dalam proses pergantian (beach).

Anehnya, paket barang tersebut tidak hanya tidak dikirimkan kepada pembeli, tetapi juga tidak dikembalikan kepadanya.

Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi pihak seller baik dari sisi finansial maupun kepercayaan pelanggan.

“Saya sangat kecewa dengan SiCepat. Barang saya yang bernilai jutaan rupiah dinyatakan dalam proses pergantian alias hilang, namun ternyata masih ada. Mereka memberikan ganti rugi yang sangat tidak sesuai dan tidak mengembalikan barang tersebut. Ini sangat merugikan kami sebagai konsumen,” ujar seller tersebut dengan kesal.

Ketika seller mempertanyakan tentang barang kirimannya yang sebelumnya dinyatakan hilang dan sudah diberikan pergantian ratusan ribu rupiah, admin si melalui pesan WA mengamini bahwa barang tersebut masih ada.

Saat seller meminta barangnya di retur kembali ke pihaknya, admin si cepat menyebutkan barang kiriman itu sudah claim ke pusat, jadi barangnya balik ke pusat.

“Ini sudah ketentuannya, kalau.ini bisa ditanyakan ke CS pusat ya kak, ” sebut admin si cepat sambil mempertegas bahwa barang sudah claim pusat jadi balik ke pusat sedangkan kembali dana ke seller.

Awak media yang mengkonrimasikan masalah itu kepada pihak sicepat eksp yakni Sicepat tower lantai7 via WA, Sabtu (28/06), mendapat jawaban “Baik kak, untuk pengecekan lebih lanjut mohon bantuannya ya untuk menginfokan nomor resi dengan format berikut, “Cek resi [Input No. Resi]” . Terima kasih”

Sicepat juga mengirim WA berisi Hai kak, kami memahami dan memohon maaf atas kendala yang Kakak alami. Mengenai paket dengan nomor resi 005245357475 saat ini statusnya sedang dalam proses pengajuan pergantian melalui pihak Marketplace. Waktu yang dibutuhkan adalah 7 hari kerja. Mohon menunggu. Terima kasih.

Selain itu sicepat juga menyampaikan “Hi Kak, untuk informasi selanjutnya Customer Service kami akan segera membalas pesan Kakak. Mohon ditunggu ya, terima kasih.”

Kasus ini menyoroti masalah serius dalam sistem pengiriman SiCepat, di mana layanan yang tidak memadai bisa berdampak negatif pada para seller dan pelanggan.

Pihak seller Koko Amin berharap agar SiCepat segera memulangkan (retur) barang kirimannya serta mengevaluasi sistem dan prosedur mereka untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan.(red)

Poto : Istimewa

Berita Terkait

Sicepat Belum Pulangkan Barang Kiriman Seller yang Diduga Ditahannya
Dukung Tari Maju Sebagai Calon Kepling, Mulya Koto Sang Ketua Umum MPSU Akan Mengawal Proses Pemilihan Calon Kepling Lingkungan 13
Polsek Medan Tembung Amankan Seorang Terduga Pelaku Penganiayaan Mengakibatkan Korban Tewas
Polsek Medan Tembung Amankan Pelaku Pencuri Mesin Genset
Perkuat Sinergitas, Kalapas Binjai Terima Kunjungan Danyon Arhanud 11/WBY
Pemilihan Kepling Segera Dimulai Spanduk Pemuda pemudi Lingkungan 13 Kelurahan Kota Matsum IV Diapresiasi MPSU
Ajukan Banding, Putusan Terhadap Terdakwa Tumirin Tak Cerminkan Rasa Keadilan
Aneh, Putusan Hakim PN Medan Vonis Tumirin 14 Bulan Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 15 Juni 2024 - 04:52 WIB

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Senin, 10 Juni 2024 - 11:30 WIB

AMPI Nagan Raya: Siap Mendukung Penuh TRK Sebagai Calon Bupati Nagan Raya pada Pilkada 2024

Berita Terbaru